Terindikasi Dugaan Korupsi, Proyek Jalan Rabat Beton Desa Kadungrembug Ambyar
175 Komentar 1714 pembaca

Terindikasi Dugaan Korupsi, Proyek Jalan Rabat Beton Desa Kadungrembug Ambyar

Daerah

Lamongan, krindomemo - Mutu dan kualitas bangunan rabat beton jalan poros Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan layak dipermasalahkan.

Masalahnya, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bangunan baru rampung dikerjakan pada tahun 2023 tersebut kondisinya sangat tak sedap dipandang.

Sebab bangunan rabat beton, yang tidak diketahui besaran dana yang dihabiskan lantaran tidak ada papan proyek yang terpasang ini sudah mengalami kerusakan yang sangat parah.

Yang mana sepanjang bangunan yang ditafsir menghabiskan dana ratusan juta rupiah tersebut sudah banyak yang pecah memanjang. Bahkan rabat beton banyak yang terkelupas dan mawur. 

Masyarakat setempat menduga bobroknya bangunan jalan rabat beton tersebut, lantaran dalam pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).

"Dan pengerjaan proyek itu hanya dijadikan lahan mencari keuntungan lebih besar oleh para oknum yang terlibat dalam pelaksanaan tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan," tandas masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut masyarakat menjelaskan, selain proyek tersebut diduga masih banyak lagi yang lainnya, yang diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai spek.

Lantaran juga tidak ada papan proyek yang terpasang, dan hal itu diduga kuat guna mengelabui masyarakat atau agar masyarakat tidak mengetahui besarnya dana yang dihabiskan.

"Sehingga para oknum pemerintah desa yang terlibat dalam penanganan proyek leluasa menggerogoti anggaran yang diperuntukkan untuk kegiatan proyek, yang hasilnya untuk dinikmati bersama," tegasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kades Kadungrembug Sunardi ketika dikonfirmasi wartawan media krindomemo lewat sambungan WhatsApp tidak membalas dan memilih bungkam. (Bersambung) (War)

Editor: Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir 

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 175 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 12:13:11 WIB

    It does not also include access to project duplication, Scheduler or restores.

  2. web site 07 Oktober 2024 - 12:45:24 WIB

    With various forums and screening, I have actually located that 120 secs is perfect.

  3. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 13:07:29 WIB

    It is a single purchase device that costs $99 (without adding tax obligation).

  4. børne jokes 07 Oktober 2024 - 13:08:58 WIB

    Wow, this post is nice, my sister is analyzing
    these things, therefore I am going to tell her.

  5. 22win คาสิโนออนไลน์ 2020 แหล่งเดิมพันดีที 07 Oktober 2024 - 13:09:25 WIB

    Hi there, its good piece of writing on the topic of media print, we all be familiar with media is a great source
    of information.

  6. บาคาร่า อะโกโก้ พัทยา 07 Oktober 2024 - 13:10:28 WIB

    I always used to read post in news papers but now as I
    am a user of net thus from now I am using net for content, thanks
    to web.

  7. is it a holiday today 07 Oktober 2024 - 13:14:19 WIB

    I thіnk thiѕ is amog the most vigal informɑtion for me.
    Andd i'm glad reading yoᥙr article. But wanna remark օn few ɡeneral tһings,
    Ꭲһe site style is perfect, tһe articles is rеally nice : D.
    Go᧐d job, cheers

  8. สมัคร บาคาร่า 07 Oktober 2024 - 13:16:04 WIB

    What's up, this weekend is fastidious for me, since this point in time i am reading this enormous
    educational paragraph here at my home.

  9. 구글 검색 노출법 07 Oktober 2024 - 13:22:02 WIB

    좋은 글 감사합니다!
    구글 검색 노출법
    구글 검색 노출법
    https://%EC%A7%84%EC%A7%9C%EA%B5%AC%EA%B8%80% EC%83%81%EC%9C%84%EB%85%B8%EC%B6%9C.com/product/%ea%b5%ac %ea%b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b9%84%e b%b0%80%eb%85%b8%ed%95%98%ec%9a%b0-%ec%a0%84%ec%9e%90%ec% b1%85-2024%eb%85%84-6%ec%9b%94-%ec%97%85%eb%8d%b0%ec%9d%b 4%ed%8a%b8/

  10. bokep xnxx 07 Oktober 2024 - 13:43:12 WIB

    ER

1 2 3 18

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top