Kuasa Hukum PT PBI Desak Mabes Polri dan KPK Usut PT CMI dan Oknum Pejabat Daerah
14 Komentar 476 pembaca

Kuasa Hukum PT PBI Desak Mabes Polri dan KPK Usut PT CMI dan Oknum Pejabat Daerah

Daerah

Jakarta, Krindomemo - PT. Putra Berlian Indah kembali mendatangi Mabes Polri yang diwakili Rusliyadi, S. H. selaku pengecara PT. Putra Berlian Indah, jakarta Hari ini 4 oktober 2024

Kedatangan Rusliyadi, S.H. Mempertanyakan terkait laporan PT. Putra Berlian Indah atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas di atas Izin lokasi PT. Putra Berlian Indah.

Diwilayah Desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat seluas 6000 ha.

Rusliyadi, S.H. selaku kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah mempertanyakan SP2HP sekaligus mendesak agar mabes polri segera melakukan penyelidikan terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Selain itu Rusliyadi juga meminta mabes polri memanggil pejabat daerah yang ikut terlibat dalam kasus ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas, salah satunya Bupati ketapang, karna diduga melakukan pembiaran terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk atas perbuatan melawan hukum vang dilakukan PT. CMI tukas Rusliyadi.

Kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah meminta mabes polri mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ilegal mining yang dilakukan oleh pihak PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air upas, menurut rusli selaku kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah hal tersebut adalah tindak kejahatan yang harus diberantas oleh APH, karna menurut kuasa hukum PT. PBI bukan cuma klien saya yang dirugikan oleh pihak PT. CMI melainkan Negara juga sangat dirugikan oleh perbuatan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Oleh karna itu Negara harus hadir dalam penanganan permasalahan ini,  apalagi praktek dalam memuluskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Tbk. Site Air Upas sudah melampaui batas batas kemanusiaan, dengan mengkriminalisasi klien saya ungkapnya.

Tidak sampai disitu Kuasa hukum PT. Putra Berlian indah juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) guna menindaklanjuti pengaduan/ laporan yang di sampaikan oleh PT. Putra Berlian indah beberapa bulan yang lalu, hal tersebut dilakukanya untuk menindak tegas keterlibatan oknum pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini, karna menurut rusli PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum tanpa di beking oleh oknum pejabat daerah, apalagi setelah kami menerima surat dari kementerian ATR/BPN pusat, yang menyatakan bahwa PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak memiliki izin di atas lahan yang kami persoalkan, dan hal tersebut sangat jelas perbuatan melawan hukum tegas rusli.

Rusliyadi juga menambahkan dugaan Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pihak PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas berpotensi rugikan Negara ratusan Milyar, bahkan triliunan ucapnya, oleh karna itu Rusliyadi, S. H.  Selaku kuasa hukum yang di tunjuk oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) meminta kepada mabes polri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, karna menurut rusli dasar penyidik mabes maupun KPK melakukan penyelidikan sudah cukup kuat dengan adanya surat yang di terima oleh klain  kami dari Kementerian ATR/BPN  tersebut tegasnya. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir 

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 14 Komentar untuk Berita Ini

  1. Hellen 07 Oktober 2024 - 01:47:22 WIB

    Unlike other search engine optimization tools, it does not take a data source of prescreened websites
    to make backlinks.

  2. คําคม บาคาร่า 07 Oktober 2024 - 01:55:26 WIB

    Its like you read my mind! You seem to know a lot about this, like you wrote the book in it or something.
    I think that you could do with some pics to drive
    the message home a bit, but other than that, this is
    wonderful blog. A great read. I'll definitely be back.

  3. monster คาสิโนออนไลน์ 07 Oktober 2024 - 01:56:04 WIB

    At this time I am ready to do my breakfast, when having my
    breakfast coming yet again to read other news.

  4. xnxx porn 07 Oktober 2024 - 02:03:50 WIB

    FE

  5. 구글 SEO 노하우 07 Oktober 2024 - 02:15:12 WIB

    지적해주셔서 감사합니다
    구글 SEO 노하우
    구글 검색 순위 개선
    https://%EC%A7%84%EC%A7%9C%EA%B5%AC%EA%B8%80%EC% 83%81%EC%9C%84%EB%85%B8%EC%B6%9C.com/product/%ea%b5%ac%ea %b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b9%84%eb%b 0%80%eb%85%b8%ed%95%98%ec%9a%b0-%ec%a0%84%ec%9e%90%ec%b1% 85-2024%eb%85%84-6%ec%9b%94-%ec%97%85%eb%8d%b0%ec%9d%b4%e d%8a%b8/

  6. 코털제거기 07 Oktober 2024 - 07:23:13 WIB

    Heya i'm for the first time here. I came across this
    board and I find It truly useful & it helped me out a
    lot. I hope to give something back and help others like you helped me.

  7. Honda em1e 07 Oktober 2024 - 09:29:03 WIB

    Hi colleagues, its impressive piece of writing about educationand fully explained, keep it up
    all the time.

  8. ryze mushroom coffee alternative 07 Oktober 2024 - 23:51:49 WIB

    Among the essential sorts of financial deals,
    401k to gold rollover stands out.

  9. http://it.euroweb.ro/wiki/index.php/Organo_Gold_Review_-_Is_Organo_Gold_Cash_Advance_Business 08 Oktober 2024 - 00:30:17 WIB

    Founded over a years earlier, Goldco is a trusted leader in precious metals IRAs.

  10. hariharparagovernmentiti.com 08 Oktober 2024 - 01:14:18 WIB

    American Hartford wants the globe to find out about the possible gains that can be made from silver and gold investments.

1 2

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top