Pemdes Deket Wetan Dukung Program Pemerintah dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Rabu 02 Oktober 2024    21:27:49 WIBLamongan, krindomemo - Dalam mendukung program Pemerintah mengenai pemenuhan makanan bergizi kepada masyarakat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Deket Wetan Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan Jawa Timur melalui kegiatan lomba masak.
Sejumlah warga termasuk perwakilan Karang Taruna Desa Deket Wetan turut antusias mengikuti lomba masak tersebut.
Selain itu kegiatan lomba masak yang diikuti ratusan warga setempat, Pemdes Deket Wetan juga menghadirkan chef khusus yang berkolaborasi bersama Paguyuban UMKM Kecamatan Deket serta di dukung penuh PT Wings Food.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Desa (Kades) Deketwetan Ir Kusbianto Susilo Putro di sela-sela meninjau kegiatan lomba masak di Balai Desa Deketwetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Rabu (02/10/2024).
Kades Deketwetan menyatakan, bahwa program Pemerintah dalam pemenuhan makanan bergizi kepada masyarakat sangat penting yakni dengan harapan seluruh masyarakat semakin sehat sehingga bisa melahirkan generasi bangsa yang lebih baik.
“Saya berharap, warga masyarakat di Desa Deketwetan ataupun masyarakat Lamongan seluruhnya sehat semua, makanannya juga bergizi semua sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo, Bu Gubernur hingga Pak Bupati Lamongan sehingga bisa melahirkan generasi yang cerdas dan pintar guna menyongsong Indonesia emas di tahun 2045 mendatang,” ujar Kades Deketwetan.
Ketua TP PKK Desa Deketwetan Nur Khayatin menambahkan, melalui lomba masak ini bisa semakin menambah menu variasi olahan memasak untuk keluarga melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita.
Untuk itu, pihaknya mendukung kegiatan guna pemberdayaan masyarakat yang lebih baik terutama dalam menunjang kesehatan masyarakat.(War)
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.
Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Tak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Korban Dugaan Malpraktek RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding
Kamis, 26 September 2024, 22:26:35 -
Aplikator Nakal Pergub Jatim Tak Dihiraukan, Puluhan Driver Taksi Online Surabaya Wadul DPRD Jatim
Kamis, 26 September 2024, 22:19:20 -
Direktur Media Harian Memo Mengucapkan Turut Berdukacita Atas Wafatnya Pimpinan Media Info Jatim
Kamis, 26 September 2024, 11:15:55
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
-
-
-
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Terdakwa Jonathan Sebut Aqib DPRD Lamongan dan Beberapa Oknum DPRD Terlibat Korupsi PJU
Rabu, 05 Juli 2023, 20:53:22
-
Media Harian Memo Kembali Bangun Kantor Baru di Gresik
Senin, 11 November 2024, 13:37:22 -
Pemdes Talunblandong Terus Genjot Pembangunan Infrastruktur
Kamis, 07 November 2024, 07:29:09 -
Tanpa Dokumen Resmi, Kapal Pengangkut Babi di Pontianak Tuai Polemik.!
Rabu, 06 November 2024, 19:58:25 -
Polda Kalbar Grebek Kampung Beting, Beberapa Barang Bukti Perjudian dan Alat Isap Sabu Disita
Rabu, 06 November 2024, 19:42:56 -
Sidang Kasus Oknum ASN Guru Aniaya Petani Dinilai Tak Wajar
Rabu, 06 November 2024, 08:01:28 -
Gelar Pengawasan Dalam Daerah, Ketua Komisi A: Pemilukada Harus Jadi Pesta Demokrasi Mencerdaskan
Rabu, 06 November 2024, 07:56:27 -
JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan
Rabu, 30 Oktober 2024, 13:52:33 -
Pengadilan Negeri Gresik Kabulkan Gugatan Praperadilan, Nurhasim BPD Roomo Bebas
Selasa, 22 Oktober 2024, 09:08:24
Ada 51 Komentar untuk Berita Ini
So utilizing citations a really low percentage really does aid
you out and I recommend that you do that.
Other job options include making changes in bulk and importing target Links.
My programmer is trying to convince me to move to .net from PHP.
I have always disliked the idea because of
the expenses. But he's tryiong none the less. I've been using
Movable-type on a variety of websites for
about a year and am nervous about switching to another
platform. I have heard great things about blogengine.net. Is there a way
I can transfer all my wordpress posts into it? Any help would be really appreciated!
Hmm it seems like your siye ate my first comment (it was extremely long) so I guess I'll just sum it up what I submitted and say, I'm thoroughly enjoying your blog.
I as well am aan aspiring blog blogger but I'm still new to the whole thing.
Do you have any suggestions for novice blogg writers?
I'd really appreciate it.
Hello it's me, I am also visiting this web page regularly,
this web page is truly good and the visitors are in fact sharing pleasant thoughts.
For both of these techniques, you will certainly be periodically
disavowing web links you created with GSA.
Quality content is the main to be a focus for the people to go to see the web site, that's what this
web page is providing.
I am truly grateful to the owner of this site who has shared this
fantastic piece of writing at here.
Maria Johnsen is a crucial designer for organizations looking for extraordinary development.
An interesting discussion is worth comment. I believe that you ought to publish more about this issue,
it might not be a taboo subject but generally folks
don't discuss such topics. To the next! Cheers!!