PT SMP Bakar Jangkos Hingga Hanguskan Satu Unit Excavator
26 Komentar 326 pembaca

PT SMP Bakar Jangkos Hingga Hanguskan Satu Unit Excavator

Daerah

Ketapang Kalbar, Krindomemo - Dari hasil ivestigasi awak media dan hasil Pantauan tim gabungan di lapangan menemukan hal tak seperti biasanya disebuah perusahaan kebun kelapa sawit.

PT SMP melakukan pembakaran jenjang kosong (jangkos) dan 1 unit Excavator hangus dimakan api, di blok M 24 afling 11 K 20 wilayah desa sempurna kecamatan sungai laur kabupaten Ketapang Kalbar 22/9/24.

Menurut informasi warga yang bisa di pertanggung jawabkan yang  tak ingin disebut identitasnya mengatakan, PT SMP memang sering melakukan pembakaran jangkos di area jalan jalan kebun.

”kali ini selain jangkos yang dibakar, ada satu unit excavator yang juga ikut terbakar, entah apa penyebabnya hingga jangkos dan satu unit excavator bisa dengan mudah di bakar," papar warga.

Warga melihat pembakaran jangkos di PT SMP sudah berlangsung lama, dan bisa di lihat dipinggir-pinggir jalan kebun, setiap ada tumpukan jangkos selalu dibakar.

"Dari pembakaran jangkos menyebabkan kepulan asap dan berdampak juga pada lingkungan termasuk pohon sawit banyak yang layu bahkan mati. Artinya akan berdampak juga pada hasil petani terang warga," ungkapnya.

Warga berharap agar pemerintah dan KLHK dalam hal ini dinas lingkungan hidup dan kehutanan bersama pimpinan tertinggi PT SMP bisa menurunkan tim audit untuk melakukan pengecekan serta melihat cara dan kinerja ditingkat manajemen kebun dilapangan, apakah memang seperti itu standard operasional prosedur SOP dari pusat.

“Jika menurut dinas lingkungan hidup dan kehutanan ada faktor kesengajaan dan kelalaian pihak PT SMP tentang pembakaran jangkos tersebut,maka tindak lah sesuai undang undang yang berlaku,supaya tidak ada lagi perusahaan yang kebal hukum," tandas warga.

Sementara pihak perusahaan saat dikonfirmasi wartawan soal tragedi tersebut lewat pesan WhatsApp, namun pihak GM dan humas PT SMP Tidak menjawab. (Red)

Editor: Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 26 Komentar untuk Berita Ini

  1. web site 04 Oktober 2024 - 18:36:28 WIB

    These sites ask you to validate the e-mail address utilized throughout the signup to validate your identity.

  2. สมัคร บาคาร่า 04 Oktober 2024 - 19:50:12 WIB

    Howdy! Do you use Twitter? I'd like to follow you if that would be ok.
    I'm absolutely enjoying your blog and look forward to new updates.

  3. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 19:52:56 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:


    BetNaija is one of the top-rated gambling operators in the Nigerian market.
    Founded in 2013, the company has rapidly grown to establish itself as a key contender in the Nigerian betting landscape.
    Providing a diverse selection of sports markets, covering soccer, tennis, and e-sports, Bet9ja serves beginners and bettors
    alike. The platform is renowned for its easy-to-navigate platform, favorable betting margins, and robust mobile betting solution. With various bonuses, including the sought-after new user promotion and accumulator bonus, Bet9ja consistently attract more
    and more local bettors looking for engaging betting adventures.

  4. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 19:55:48 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:

    BetNaija is among the top-rated gambling websites in West Africa.

    Founded in 2013, it has rapidly risen to become a dominant
    force in the local betting landscape. Offering a vast array of wagering opportunities, covering football,
    tennis, and horse racing, Bet9ja caters to both novice bettors alike.
    The company is known for its user-friendly interface, attractive betting lines, and advanced
    mobile app. Offering numerous bonuses, including the well-known new user promotion and Multiple Boost feature, Bet9ja continues
    to attract an increasing base of sports enthusiasts seeking thrilling betting experiences.

  5. 1xbet 04 Oktober 2024 - 19:56:12 WIB

    I have been browsing on-line more than 3 hours these days, yet I by no means found any attention-grabbing article
    like yours. It's beautiful price enough for me. In my view, if all webmasters and bloggers made just right content as you did, the net will be much more useful than ever before.

  6. คาสิโนauto 04 Oktober 2024 - 20:02:38 WIB

    Hi, yeah this paragraph is in fact nice and I have learned lot of things from it about blogging.
    thanks.

  7. โปรโมชั่น YES8 04 Oktober 2024 - 20:03:28 WIB

    Thanks for every other informative site. Where else may I get that type of info written in such a perfect manner?

    I have a challenge that I am just now running on, and I have been at the look out for such info.

  8. เครดิตฟรี58บาท 04 Oktober 2024 - 20:15:01 WIB

    Wow! Finally I got a website from where I can in fact get helpful information concerning my study and
    knowledge.

  9. 10 อันดับ เว็บพนันออนไลน์ เว็บตรงไม่ภ04 Oktober 2024 - 20:21:34 WIB

    When I initially commented I clicked the "Notify me when new comments are added" checkbox and now each time a comment is added I get three emails with the same comment.

    Is there any way you can remove me from that service?
    Bless you!

  10. 1xbet 04 Oktober 2024 - 20:21:37 WIB

    {

1 2 3

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top