Kades Jubel Lor Dilaporkan ke Kajari Lamongan Soal Dugaan Korupsi Proyek DD dan BKKPD
312 Komentar 2808 pembaca

Kades Jubel Lor Dilaporkan ke Kajari Lamongan Soal Dugaan Korupsi Proyek DD dan BKKPD

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, pada (30/08/24).

Kades Jubel Lor Sumarlan dilaporkan atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa (DD) dan bantuan keuangan khusus pemerintah desa (BKKPD), khususnya anggaran tahun 2023.

Menurut masyarakat atau pelapor yang sengaja dirahasiakan namanya, pada wartawan media ini mengatakan, untuk penggunaan dana Desa ditafsir hingga mencapai 1 milyar.

Besaran dana tersebut diperuntukkan untuk beberapa kegiatan proyek, baik fisik maupun non fisik, salah satunya pembangunan saluran drainase di dusun Jubellor yang menghabiskan DD senilai Rp.60 juta dengan volume 150X80x0.40X0.50m.

"Namun dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek, dan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan itu juga diduga terjadi dalam pengerjaan proyek fisik lainnya, sehingga mutu dan kualitas bangunan banyak yang jauh dari harapan alias amburadul," ujarnya

Bahkan, sesuai data yang sudah tuangkan dalam laporan, Lanjut Pelapor, adanya dugaan korupsi untuk kegiatan non fisik yakni seperti kegiatan posyandu, kegiatan mendesak dan juga masih banyak lagi lainnya.

"Yang mana, dalam pelaksanaannya diduga ada indikasi dugaan mark-up anggaran, dan pelaksanaan diduga tidak maksimal atau tidak sesuai dengan besaran dana yang dihabiskan," ungkapnya.

Sementara untuk bangunan proyek yang disuntik dari dana BKKPD, diantaranya yakni pembangunan tembok penahan tanah (TPT) jalan poros Desa yang menghabiskan dana Rp.200 juta, dengan volume pekerjaan 35X0.2X1M, 222.2X0.3X0.8M.

Serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Suci, yang menghabiskan dana sebesar Rp.150 juta dengan volume pekerjaan 134.25X0.20X0.50+134.25X0.20X0.50M.

Selanjutnya, pembangunan jalan rabat beton Dusun Suci. Yang mana pembangunan tersebut menghabiskan dana sebesar Rp. 200 juta dengan volume 132.00X3.50X0.20M.

"Yang mana masing-masing bangunan tersebut juga diduga dalam pengerjaannya menyimpang dari RAB. Akibatnya bangunan tersebut tidak bisa bertahan lama, dan sudah banyak yang rusak," tandasnya.

Sementara Kades Jubellor Sumarlan hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi lantaran nomor telepon tidak aktif. Namun perlu diketahui, sebelum dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan.

Terkait dugaan penyimpangan proyek Desa Jubel Lor ini sudah gencar diberitakan awak media krindomemo, namun Kades Sumarlan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun tidak direspons dan terkesan bungkam. (As/Pri)

Editor: Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 312 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 07 September 2024 - 09:05:41 WIB

    If you're developing web links to your cash site, we do not intend to
    be using that.

  2. Pinterest 07 September 2024 - 12:13:47 WIB

    I truly love your site.. Excellent colors & theme.
    Did you create this site yourself? Please reply back as I?m wanting to create my own personal blog and want to learn where
    you got this from or exactly what the theme is named.
    Cheers!

  3. Gsa ser link list 07 September 2024 - 12:49:39 WIB

    To make sure that's just how you manage the drip feed of the web links being developed.

  4. Pinterest 07 September 2024 - 13:26:43 WIB

    I hardly write remarks, however after browsing some of the remarks
    on this page Kades Jubel Lor Dilaporkan ke Kajari Lamongan Soal Dugaan Korupsi Proyek DD dan BKKPD.
    I actually do have a few questions for you if you tend not to
    mind. Is it just me or do a few of these comments come
    across as if they are coming from brain dead visitors? :-P And,
    if you are posting at other online social sites, I would like to follow you.
    Would you make a list of all of all your public sites like your Facebook page, twitter feed,
    or linkedin profile?

  5. Pinterest 07 September 2024 - 16:52:08 WIB

    I seriously love your site.. Excellent colors &
    theme. Did you develop this web site yourself? Please reply back as I?m
    wanting to create my very own blog and would love to find out where
    you got this from or just what the theme is called. Many thanks!

  6. Pinterest 07 September 2024 - 18:37:11 WIB

    Good answers in return of this matter with real arguments and describing everything regarding that.

  7. Pinterest 07 September 2024 - 19:41:18 WIB

    Wonderful blog! I found it while browsing on Yahoo News.
    Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo
    News? I've been trying for a while but I never seem to get there!
    Cheers

  8. Pinterest 07 September 2024 - 20:14:43 WIB

    What's up, its pleasant post concerning media print,
    we all be aware of media is a fantastic source
    of information.

  9. website 07 September 2024 - 23:29:02 WIB

    Hi there superb blog! Does running a blog like this require a lot of work?
    I've absolutely no expertise in programming but I had been hoping to
    start my own blog soon. Anyway, should you have any ideas or tips
    for new blog owners please share. I understand this is
    off subject however I just had to ask. Appreciate it!

  10. Buy GSA SER list 08 September 2024 - 15:16:57 WIB

    One of the choices for a brand-new task is to import target URLS and you can do that from a previous website
    listing.

1 2 3 32

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top