Orasi Demonstrasi Desak KPK Tetapkan Bupati Lamongan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi.!
343 Komentar 3254 pembaca

Orasi Demonstrasi Desak KPK Tetapkan Bupati Lamongan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi.!

Daerah

Jakarta, Krindomemo - Puluhan masa yang tergabung dalam FORLAKI ( forum Lamongan anti Korupsi) menggelar aksi demo di depan Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Rabu (04/09/2024). 

Mereka mendesak penyidik KPK segera tuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang menghabiskan dana APBD tahun 2017-2019, senilai Rp 151 miliar.

"Yakni dengan secepatnya mengekspos nama-nama para tersangka, baik dari oknum pejabat maupun swasta, serta menetapkan status hukum Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, tersangka atau bebas murni," ujar Bartolomeus selaku koordinator aksi.

Masalahnya, lanjut Koordinator Aksi, pihaknya tidak percaya dengan kinerja KPK, lantaran penyelidikan kasus pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan tersebut tak kunjung beres.

"Padahal penanganan kasus dugaan korupsi itu sendiri sudah berjalan lama, pantas jika dalam hal ini menjadi tanda tanya masyarakat, ada kepentingan apa KPK dengan Bupati Lamongan," ungkapnya.

Selain menuntut soal kasus dugaan korupsi gedung Pemkab, koordinator aksi juga menegaskan, pihaknya meminta KPK untuk mengusut bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program jalan mulus Lamongan (Jamula) yang diduga ada indikasi korupsi.

"Selanjutnya, KPK harus benar-benar serius untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi perkawinan anak Bupati Lamongan, dan kasus-kasus dugaan korupsi baru yang diduga dilakukan oleh para oknum pejabat Lamongan, serta secepatnya menetapkan bupati Yuhronur sebagai tersangka dugaan korupsi,!!!," tandasnya.

Perlu diketahui, seperti yang gencar diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dengan nomor B/514/DIK 00/23/09/2023, KPK sudah menetapkan beberapa nama tersangka sementara. 

Selain itu, penyidik KPK, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada kamis (19/10/23) bertempat di gedung merah putih untuk yang kedua kalinya.

Bahkan untuk kesekian kalinya penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi diantaranya yakni Kaharudin dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2018.

Serta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan dan pihak swasta yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan gedung Pemkab di gedung Polrestabes Surabaya pada Senin (25/3).

Sementara aksi demonstrasi supporting di gedung Merah Putih, guna mendesak penyidik KPK Segera Jebloskan semua pra pelaku Koruptor pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut tak hanya dilakukan oleh FORLAKI (forum Lamongan anti Korupsi) Saja.

Sebelumnya beberapa aliansi juga sudah gencar melakukan aksi demo di gedung KPK. Dan mereka juga menuntut kepastian hukum untuk Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Effendi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris kabupaten (Sekab) Lamongan.

"Serta kejelasan soal setatus hukum para saksi Kepala Dinas PUPR Lamongan waktu itu, inisial MW, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan, berinisial NP," ujar para demonstran yang terekam kamera Vidio beberapa bulan lalu.

Para demonstran saat itu juga mendesak penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pengembangan temuan baru adanya indikasi dugaan kasus suap atau gratifikasi proyek dari Dinas di Lamongan yang mengalir ke Bupati Yuhronur Efendi.

"Yang mana barang bukti puluhan miliar Diduga ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lamongan, yang dialihkan sebagai isu uang buwuhan dibawah oleh KPK sebagai barang bukti (BB)," tegasnya.

Terdengar jelas, orator aksi meminta KPK Usut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana kas Bank Daerah dan pengajuan Kredit Fiktif yang dilakukan Bank Daerah Lamongan (BDL) berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020.

Bahkan perkara pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 sesuai Surat Perintah Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.Lidik-74/01/05/2018.

"Serta dilanjut untuk mengupas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan mulus Lamongan senilai kurang lebih Rp. 200 miliar dari pinjaman Bank Jatim," tandasnya.

Entah siapa dalang dibalik semua ini, sehingga aliansi dengan nama yang berbeda-beda, tapi satu tujuan tersebut begitu agresif mendesak KPK serius memberantas oknum pejabat koruptor di Lamongan.

Yang jelas hal itu masyarakat lainnya sangat mendukung, yang penting penyidik KPK tetap profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut tanpa ada tekanan atau ada main mata dengan para pelaku.

"Sebab, selama ini juga terdengar liar, dan bukan menjadi rahasia di kalangan pejabat Lamongan serta masyarakat, jika terkait penanganan dugaan korupsi di bumi Lamongan tersebut sudah dikondisikan hinga menghabiskan dana milyaran rupiah, sehingga dalam penanganan kasus ini seakan penuh sandiwara," tandas beberapa masyarakat Lamongan. (Pri/Ar)

Editor: As

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 343 Komentar untuk Berita Ini

  1. Blog comment site list 07 September 2024 - 10:45:29 WIB

    This GSA link building device will not allow you to
    remove projects accidentally.

  2. Gsa ser link list 07 September 2024 - 11:07:23 WIB

    First off, on the left hand side right here you can select what sort of
    web links you want to send.

  3. Pinterest 07 September 2024 - 12:12:11 WIB

    whoah this weblog is fantastic i love studying
    your posts. Keep up the great work! You know, lots of individuals are hunting around for this information, you could
    help them greatly.

  4. 마샬스피커추천 07 September 2024 - 12:13:14 WIB

    Hi, I do think this is a great blog. I stumbledupon it ;)
    I am going to come back yet again since I book-marked it.

    Money and freedom is the greatest way to change, may
    you be rich and continue to guide other people.

  5. Pinterest 07 September 2024 - 12:45:28 WIB

    I absolutely love your website.. Pleasant colors & theme.
    Did you make this web site yourself? Please reply back as I?m attempting
    to create my own blog and would love to learn where you got this from or just what the theme is named.
    Thanks!

  6. Pinterest 07 September 2024 - 14:49:42 WIB

    Some truly nice and utilitarian info on this website, too I
    conceive the pattern holds fantastic features.

  7. mistyoaksvineyard.com 07 September 2024 - 15:15:21 WIB

    WOW just what I was looking for. Came here by searching for Orasi Demonstrasi Desak KPK Tetapkan Bupati Lamongan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi.!

  8. Pinterest 07 September 2024 - 18:16:41 WIB

    Perfect work you have done, this internet site is really cool with excellent info.

  9. Pinterest 07 September 2024 - 18:47:48 WIB

    There is clearly a bundle to identify about this.
    I believe you made various good points in features also.

  10. gardenofplants.com 07 September 2024 - 20:27:49 WIB

    Well I sincerely enjoyed studying it. This article offered by you is very practical for proper planning.

1 2 3 35

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top