Diduga Jadi Dalang Korupsi, Carek Kampung Hargo Mulyo Tantangan Wartawan saat Dikonfirmasi..!!
887 Komentar 9546 pembaca

Diduga Jadi Dalang Korupsi, Carek Kampung Hargo Mulyo Tantangan Wartawan saat Dikonfirmasi..!!

Daerah

Tulangbawang , Krindomemo - Memalukan dan tidak punya wibawa sebagai seorang yang punya jabatan di pemerintahan Kampung ditunjukan oleh seorang oknum Carek/sekretaris kampung.

Bukannya menjadi Sudi tauladan bagi warga atau publik yang membutuhkan informasi untuk di layani dengan baik, Tetap dengan SONGGONG-nya (angkuh/sombong/tidak tau diri) menantang awak media untuk di beritakan.

Sungguh di luar akal sehat padahal awak media hanya butuh informasi yang akan di sajikan kepada publik, bukannya bertanya apa tujuan dan informasi yang di butuhkan oleh awak media, sebagai bentuk pelayanan seorang aparatur pemerintah kampung yang baik dan beretika.

Bahkan tanpa babibu (diduga bagai orang linglung/amnesia/setengah stres) langsung menjawab chatt WhatsApp awak media dengan kalimat menantang untuk di BERITAKAN...!!!

Hal ini disampaikan dan di keluhkan oleh seorang awak media yang berinisial "RE" kepada kawan sesama wartawan, "RE" yang merasa kecewa dan tertantang dengan bahasa di chattingan WhatsApp antara "RE" dengan Sodik selaku oknum Carek/sekretaris kampung Hargo Mulyo kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Sebagai bentuk tuntutan dan solidaritas dari sesama profesi seorang Jurnalis, maka apabila ada oknum yang di duga sudah melakukan penyelewengan anggaran APBN/APBD secara Terstruktur, sistematis dan masif (dapat di duga sebagai seorang KORUPTOR) minta untuk di beritakan, maka wartawan akan dengan seneng hati akan memberitakan oknum tersebut sepanjang masa. (maka hilanglah hak jawabnya yang sudah di atur sesuai dengan Undang-undang RI nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).

Terkait Dugaan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 sampe dengan tahun 2023 di Kampung Hargo Mulyo yang diduga keras ada kegiatan yang di mark-up, dan awak media sudah koordinasi dengan pihak inspektorat kabupaten Tulang Bawang, pihak kecamatan Rawa jitu Selatan, pihak Pendamping Desa dan pihak-pihak terkait.

Informasi terakhir yang di dapat oleh awak media bahwa benar adanya, ada pembangunan yang mempergunakan anggaran dana desa (DD) yang di duga di mark-up dan di ketahui oleh instansi pemerintah daerah terkait, tetapi hanya di minta mengembalikan kerugian negara.

Kabar ini semoga tidak benar karena kalau ini benar maka kongkalikong/tipu muslihat/ Merampok uang Negara/kerjasama untuk meraup keuntungan bersama dapat di simpulkan sebagai otak KORUPTOR BERJAMAAH.

Tantangan yang di cetuskan oleh Sodik oknum Carek/sekretaris kampung Hargo Mulyo mengugah hati para penggiat anti Korupsi /aktivis dan ketua Lembaga/ organisasi untuk bereaksi, salah satunya ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, bapak Ferry Saputra.Ys., SH.

" Kalau hanya sekelas oknum Carek/sekretaris kampung sudah bergaya bagai pejabat tinggi dengan SONGGONG menantang awak media untuk di beritakan, itu ada unsur ketakutan dalam dirinya.
Kalau benar dan yakin tidak ada bermasalah di waktu mengelola anggaran dana desa, gelar meja, ajak komunikasi dan debat terbuka berhadapan langsung." ujar Ferry.

Lanjut pak Ferry menambahkan, Ibarat cacing tanah memandang dirinya bagai seekor naga, atau seperti katak dalam tempurung, hal ini bisa aja terjadi kepada oknum aparatur kampung dimana pun, kalau kepala kampung nya sudah bergaya begitu maka gaya Carek/sekretaris kampung pasti akan meniru juga.

"Harapan saya kepada oknum -oknun aparatur kampung atau pejabat yang mengelola uang Rakyat harap tau diri dan punya rasa malu. kalau anda melakukan korupsi sama dengan merampok uang rakyat." Pungkas Ferry. Kamis (18/07/2024).

Kronologis tantangan dari Sodik oknum Carek/sekretaris kampung Hargo Mulyo di mulai dan Bermula dari awak media menghubunginya melalui chat WhatsApp, maksud dan tujuannya agar ia bisa menyampaikan pesan kami kepada Samsul Hadi selaku kepala kampungnya, karena sebelumnya awak media ini dan media lainnya sulit untuk berkomunikasi dengan Samsul Hadi.

"Assalamualaikum pak carik, saya ingin ngobrol dengan sampean, kalau gak sibuk nanti kita telfonan ya, terkait mas Samsul", kata awak media ini melalui Voice Note (VN).

Tapi Chat tersebut hanya di abaikan tidak ada balasan dari sekretaris kampung tersebut.

Beberapa hari kemudian kami chat kembali dengan kalimat "Aslkm wr wb...
Ijin, mau komunikasi mas ?. Selang beberapa jam kemudian Sodik menjawab dengan angkuhnya, "Walaikum salam, Silahkan ditulis aja gpp boss!.

Kami bingung kok tiba-tiba ia menjawab dengan jawaban seperti itu, terkesan sangat sombong, angkuh dan sangat menantang untuk menuliskan apa saja kegiatan yang ada dikampung Hargo Mulyo, yang bersumber dari uang negara.

Sikap dan prilaku sekretaris kampung seperti ini sangat tidak berakhlak, tidak ramah dan sangat sombong, seperti orang yang tidak berpendidikan, padahal selain ia menjadi juri tulis atau sekretaris kampung di kampung Hargo Mulyo, ia juga menjabat sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan di Rawajitu Selatan.

Sangat disayangkan, seorang sekretaris kampung dan seorang ketua PPK bersikap seperti itu, lain yang ditanya, lain juga yang dijawab.

Kedepannya awak media ini dan puluhan media lainnya akan membentuk tim investigasi, untuk mempertanyakan apa maksud dan tujuannya berbahasa seperti itu dan sekaligus mengkonfirmasi sekretaris kampung, kepala kampung serta kaur pembangunan/ Tim Pembangunan Kampung (TPK) terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan pada tahun 2020, 2021 dan 2023, di duga kuat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut ada Mark up. (*)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 887 Komentar untuk Berita Ini

  1. Grazyna 20 Juli 2024 - 12:50:23 WIB

    The grey hat method is method 1, which is a mix of utilizing white hat search engine optimization and black hat tools.

  2. bokep xnxx 20 Juli 2024 - 13:25:34 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  3. bokep xhamster 20 Juli 2024 - 14:30:01 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  4. bokep xhamster 20 Juli 2024 - 15:48:26 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  5. Gordon Kell 20 Juli 2024 - 16:33:18 WIB

    Lingerie manufacturers should not be positioned on this category,
    but as a substitute should be positioned in Class:Lingerie
    brands. Regardless of what your character is,
    you'll be a attractive and confident lady by just sporting a vampy lingerie or s**y stocking.
    Bare legs are no doubt engaging, but sporting some factor engaging like a stocking can put
    extra sassiness to any woman's persona. Retailer in a native weather-controlled environment:
    Extreme temperatures and humidity can degrade the standard
    of your lingerie over time. The only aim of our online store is
    to have the entire buyer satisfaction, in consequence of that's what
    matters too much to us and that is what we are attempting to have
    since we have now bought into the business. Sheer, lace up
    thigh highs although are applicable for use with skirts and dresses.
    Effectively-identified ones are fishnet pantyhose, thigh high stocking, and garter belt stockings that scream s**iness.

  6. bokep xhamster 20 Juli 2024 - 18:57:23 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  7. xnxx porn 20 Juli 2024 - 19:28:54 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  8. bokep xnxx 21 Juli 2024 - 12:00:18 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  9. https://webin.co.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=783058 23 Juli 2024 - 02:18:46 WIB

    Experience the simplicity of mobile faxing with ComFax.


    Send and receive faxes from your iPhone or Android device,
    wherever and whenever.

    Implement real-time tracking, top-notch document scanning, and easy
    integration with cloud services like Dropbox and Google Drive.


    ComFax offers secure, HIPAA-compliant faxing for all your
    professional needs.

    Join millions of users who have upgraded their faxing process with ComFax.

  10. xnxx porn 23 Juli 2024 - 10:47:58 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

1 2 3 89

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top