Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok
105 Komentar 1166 pembaca

Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok

Daerah

Mataram, Krindomemo. Com - Usia boleh tua tapi semangat tetap membara dalam dunia olahraga, Kira-kira begitu yang dialami oleh pembalap asal kota Lamongan Jawa timur.

Sebut saja Syamsul, Dia usianya 60 tahun tapi semangatnya luar biasa membara fisiknya.Dalam perlombaan motor cros di Sirkuit sala parang Mataram Lombok dia berhasil sabet juara 3 kelas dunia usia 35+.

Nyali pembalap usia 60 tahun tersebut tak diragukan lagi, Selain dia pembalap motor cross juga sebagai pimpinan media HarianMemo.

Hobi motor Cross dia tekuni sejak remaja hingga sekarang, Dimana ada perlombaan motor Cross dia selalu hadir dalam ambil bagian peserta lomba tersebut.

Ditemui media selepas perlombaan, Ia tak banyak bicara dan hanya mengatakan "Alhamdulillah masih bisa juara meskipun juara 3."Ucap Singkatnya Syamsul

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan "Kami terus berolahraga sampai kita bisa berolahraga, Daam perlombaan kalah menang itu biasa dan syukur pada kali ini kita bisa juara."pungkasnya.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 105 Komentar untuk Berita Ini

  1. Adele 04 Oktober 2024 - 15:54:52 WIB

    Obtain a list of software application that's wonderful for you in less than 10 mins.

  2. 777tha บา คา ร่า สล็อต 04 Oktober 2024 - 20:08:42 WIB

    Currently it seems like Drupal is the preferred blogging platform out there right now.

    (from what I've read) Is that what you're using on your blog?

  3. rabbit888 คาสิโนออนไลน์ 04 Oktober 2024 - 20:09:16 WIB

    I'm not sure where you're getting your info, but great topic.
    I needs to spend some time learning much more or understanding more.

    Thanks for wonderful info I was looking for this information for my mission.

  4. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 20:09:25 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax
    format:

    Bet9ja is one of the most popular online wagering websites in the Nigerian market.
    Launched in 2013, the company has swiftly grown to become a dominant force
    in the domestic betting landscape. Featuring
    a wide range of wagering opportunities,
    encompassing football, rugby, and virtual sports, Bet9ja serves both novice bettors alike.
    The company is renowned for its intuitive design, competitive odds, and advanced mobile application. Boasting
    numerous bonuses, such as the sought-after sign-up offer and parlay enhancer, Bet9ja persistently attract
    a growing number of Nigerian punters in search of thrilling betting experiences.

  5. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 20:14:17 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:

    Bet 9ja is among the most popular sports betting websites in West Africa.
    Founded in 2013, the company has swiftly grown to emerge
    as a key contender in the Nigerian betting industry. Providing
    a diverse selection of sports markets, encompassing soccer,
    rugby, and horse racing, Bet9ja caters to both novice bettors alike.
    The website is famous for its easy-to-navigate platform,
    favorable betting margins, and advanced mobile betting solution. Boasting numerous promotions, such as the popular new user promotion and
    parlay enhancer, Bet9ja persistently attract a growing number of sports
    enthusiasts seeking thrilling betting opportunities.

  6. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 20:20:31 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:

    Bet 9ja is arguably the most popular online wagering operators in West Africa.
    Established in 2013, this bookmaker has rapidly risen to become a major player in the domestic betting industry.
    Providing a wide range of sports markets, covering football, cricket, and e-sports, Bet9ja serves beginners and bettors alike.

    The company is known for its user-friendly interface, favorable betting margins, and feature-rich mobile app.
    Boasting numerous promotions, including the well-known new user promotion and accumulator bonus, Bet9ja
    consistently draw more and more sports enthusiasts seeking engaging betting experiences.

  7. ХВС Минск 04 Oktober 2024 - 20:29:31 WIB

    Ищете надежного сантехника в Минске?
    Мы осуществляем аварийные вызовы
    с доступными ценами. Наши
    квалифицированные сантехники готовы обеспечить профилактическое обслуживание.
    Узнайте больше на ХВС Минск .

  8. GSA SER updates and best practices 04 Oktober 2024 - 22:30:48 WIB

    Your web pages should have a fair amount of backlinks from
    authoritative websites relevant to your field.

  9. 구글 상위 노출 05 Oktober 2024 - 01:21:59 WIB

    이 주제에 대한 여러분의 생각이 궁금합니다.

    구글 상위 노출
    상위 노출 필수 가이드
    https://%EC%A7%84%EC%A7%9C%EA%B5%AC%EA%B8%80% EC%83%81%EC%9C%84%EB%85%B8%EC%B6%9C.com/product/%ea%b5%ac %ea%b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b9%84%e b%b0%80%eb%85%b8%ed%95%98%ec%9a%b0-%ec%a0%84%ec%9e%90%ec% b1%85-2024%eb%85%84-6%ec%9b%94-%ec%97%85%eb%8d%b0%ec%9d%b 4%ed%8a%b8/

  10. homepage 05 Oktober 2024 - 02:42:13 WIB

    So what this will certainly do, let's just create that and click ok and offer it a name.

1 2 3 11

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top