Polda Jatim Juga Bidik Galian C Diduga Ilegal di Desa Simo
65 Komentar 841 pembaca

Polda Jatim Juga Bidik Galian C Diduga Ilegal di Desa Simo

Daerah

Tuban, Krindomemo - Respon Polda Jatim terhadap penambangan galian C diduga ilegal di Kecamatan Soko, bukan hanya ditujukan pada para penambang di Desa Menilo saja.

Melainkan respon tersebut juga dibidikan terhadap penambangan galian C diduga ilegal di Desa Simo yang menurut informasi dikelolah Joko.

Yang mana penambangan galian C diduga ilegal tersebut diduga didalangi oleh oknum Polres Tuban dan oknum-oknum pemerintah desa setempat.

Penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat ekskavator yang diduga milik dari oknum Polres Tuban itu sendiri. Sehingga penambangan itu seolah kebal hukum.

Buktinya meski penambangan sudah disidak Polres Tuban, namun berdasarkan pantauan awak media ini di lapagan, aktivitas penambangan ini kembali beraktivitas, dan kian merajalela.

Tak pelak hal itu membuat masyarakat geram dan menyoal kinerja Polres Tuban, yang dinilai tidak profesional dalam menindak tegas aktivitas penambangan tersebut.

Padahal sudah jelas-jelas penambangan diduga ilegal itu jika terus dibiarkan, selain dapat berdampak buruk terhadap lingkungan yang mengakibatkan bencana yang dapat mengancam nyawa masyarakat.

"Pastinya, penambangan tersebut juga dapat mengakibatkan kerugian negara, lantaran hasil dari penambangan diduga hanya dinikmati untuk kekayaan pribadi dan kelompok," ujar masyarakat.

Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Tuban Rianto ketika diberikan informasi pemberitaan lewat sambungan WhatsApp terkait penambangan tersebut meski pesan terlihat centang dua namun diabaikan begitu saja.

Selain itu, Joko yang diduga sebagai pengelola penambangan tersebut juga seolah kompak memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan ini melalui sambungan WhatsApp.

Menyikapi perkara tersebut, KadiMenurut Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim," sangat berterimakasih terkait informasi yang disampaikan oleh rekan media tersebut," tandasnya dengan emoticon.

Tentunya terkait penambangan galian C diduga ilegal tersebut, masyarakat berharap pada pejabat tinggi Polda Jatim tidak hanya merespon dengan statmen saja.

"Namun harus serius menindak tegas para pelaku dan oknum anggotanya yang diduga terlibat penambangan galian C Ilegal tersebut, dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Sebab, sudah jelas, dalam undang-undang pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Polda Jatim harus serius dalam memberantas penambangan tersebut.

Bahwa Orang yang melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (AS/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 65 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 04 Oktober 2024 - 19:28:32 WIB

    Margrit Aksu, a grad of English Literary works, is passionate concerning the English language.

  2. Pedro 04 Oktober 2024 - 22:00:52 WIB

    Right away every one of the data has been exported and completed all of packages.

  3. Tiered link building with GSA SER 04 Oktober 2024 - 22:19:14 WIB

    A backlink is just rewarding if it's checked out and indexed by online search engine.

  4. เครดิตฟรี pg 04 Oktober 2024 - 22:22:48 WIB

    Hello would you mind letting me know which web host you're using?
    I've loaded your blog in 3 different internet browsers and I must say this blog
    loads a lot quicker then most. Can you suggest a good internet hosting provider at a
    honest price? Many thanks, I appreciate it!

  5. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 22:24:26 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:

    Bet 9ja is one of the top-rated online wagering platforms in the Nigerian market.

    Launched in 2013, this bookmaker has swiftly risen to establish itself as a
    key contender in the Nigerian betting landscape. Offering
    a wide range of wagering opportunities, encompassing basketball,
    tennis, and e-sports, Bet9ja caters to new
    and experienced bettors alike. The website is renowned for its intuitive design,
    attractive betting lines, and advanced mobile app. With multiple incentives, such as the well-known new user
    promotion and accumulator bonus, Bet9ja consistently attract more and more Nigerian punters seeking thrilling betting experiences.

  6. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 22:25:12 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:


    Bet9ja is among the top-rated gambling websites in Nigeria.
    Founded in 2013, this bookmaker has quickly ascended to establish itself as a dominant
    force in the Nigerian betting industry. Offering a wide
    range of betting options, covering basketball, cricket, and virtual sports,
    Bet9ja accommodates new and experienced bettors alike.
    The website is renowned for its easy-to-navigate platform,
    favorable betting margins, and feature-rich mobile application.
    Boasting various bonuses, such as the popular new user promotion and Multiple Boost feature,
    Bet9ja consistently draw more and more local bettors seeking thrilling
    betting experiences.

  7. 1xbet 04 Oktober 2024 - 23:03:19 WIB

    {

  8. pg slot auto 04 Oktober 2024 - 23:09:50 WIB

    This post provides clear idea in support of the new users of blogging, that really
    how to do blogging and site-building.

  9. เครดิตฟรี58บาท 04 Oktober 2024 - 23:33:47 WIB

    Write more, thats all I have to say. Literally, it
    seems as though you relied on the video to make your point.
    You obviously know what youre talking about, why throw away your intelligence on just posting videos to your site when you could be giving us something
    informative to read?

  10. คาสิโนauto 04 Oktober 2024 - 23:41:08 WIB

    What's up friends, good post and fastidious arguments commented here,
    I am actually enjoying by these.

1 2 3 7

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top