PTSL Duriwetan Tergantung Wewenang Kades
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Jumat 26 April 2024    08:37:24 WIBLamongan, Krindomemo - Mencuatnya dugaan pungutan liar PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Duriwetan Kecamatan Maduran, yakni Rp. 300 ribu di luar biaya Rp. 700 ribu yang telah menjadi kesepakatan pemohon. Beberapa pemohon mulai menanyakan perihal tambahan biaya tersebut, pasalnya keterangan yang diutarakan pihak Pemdes Duriwetan tidak logis. Jumat (26/04/2024).
Dari keterangan beberapa pemohon, pungutan tersebut untuk pengurusan akta jual beli, kemudian surat hibah, dan yang paling tidak masuk akal adalah sebagai biaya blanko dan tanda tangan Kepala Desa Duriwetan Safrondli.
"Ya itu Mas yang membuat kami bertanya-tanya, kenapa ada biaya tambahan lagi, dengan alasan untuk pengambilan blanko dan tanda tangan kepala desa, kan gak logis itu," ungkap pemohon kepada awak media.
Disinggung permasalahan tersebut, Kepala Desa Duriwetan Safrondli melalui orang kepercayaannya via WhatsApp mengatakan, "Kemarin saya bilang pungutan itu kan wajar, wong jadi kepala desa ya biayanya mahal, sekarang saya klarifikasi Mas, saya tidak pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkapnya melipir.
"Tadi kata kepala desa bahwa semua ada pos-pos nya masing-masing, dan semua wewenang kepala desa," tambah orang kepercayaan Safrondli.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan terus mengawal PTSL Duriwetan yang diduga ada unsur pungli yang dilakukan Kepala Desa Safrondli. (*)
Editor : Eko Asrory
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.
Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Cegah Kecelakaan saat Mudik, Satlantas Polres Gresik Periksa Kesehatan dan Tes Urine Sopir Bus
Selasa, 09 April 2024, 17:22:33 -
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Perampokan Sadis Gresik, Satu Orang DPO
Senin, 08 April 2024, 19:30:15 -
Pemkab Gresik Sediakan 18 Bus untuk Mudik Gratis
Senin, 08 April 2024, 18:08:40
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
-
-
-
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Terdakwa Jonathan Sebut Aqib DPRD Lamongan dan Beberapa Oknum DPRD Terlibat Korupsi PJU
Rabu, 05 Juli 2023, 20:53:22
-
Media Harian Memo Kembali Bangun Kantor Baru di Gresik
Senin, 11 November 2024, 13:37:22 -
Pemdes Talunblandong Terus Genjot Pembangunan Infrastruktur
Kamis, 07 November 2024, 07:29:09 -
Tanpa Dokumen Resmi, Kapal Pengangkut Babi di Pontianak Tuai Polemik.!
Rabu, 06 November 2024, 19:58:25 -
Polda Kalbar Grebek Kampung Beting, Beberapa Barang Bukti Perjudian dan Alat Isap Sabu Disita
Rabu, 06 November 2024, 19:42:56 -
Sidang Kasus Oknum ASN Guru Aniaya Petani Dinilai Tak Wajar
Rabu, 06 November 2024, 08:01:28 -
Gelar Pengawasan Dalam Daerah, Ketua Komisi A: Pemilukada Harus Jadi Pesta Demokrasi Mencerdaskan
Rabu, 06 November 2024, 07:56:27 -
JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan
Rabu, 30 Oktober 2024, 13:52:33 -
Pengadilan Negeri Gresik Kabulkan Gugatan Praperadilan, Nurhasim BPD Roomo Bebas
Selasa, 22 Oktober 2024, 09:08:24
Ada 491 Komentar untuk Berita Ini
If you discover any trouble with it, you require to inform them that they will certainly take care of the trouble.
I am impressed with this web site, real I am a big fan.
One of the very best on the market is SeRocket Link Lists, that offer fresh everyday
updates of their lists.
Spend some time or money on writing some good spun write-ups with The most effective Spinner.
Who understands what Google will penalize next which
is a helpful attribute to have.
Heyа! I just wanted to ask if you ever have any trouble with hackers?
Mʏ last blog (wordpress) was haϲked and I ended up losing a
few months of hard ѡork due to no backup. Do you have any methods to stop
hackers?
Though you need to spend for this solution as it is an extremely time consuming task to track modifications.
Мы соединяем соискателей с ведущими работодателями,
колл цетр предлагая:
Доступ к обширной сети вакансий в режиме реального времени.
Удобный поисковый интерфейс с расширенными
фильтрами.
работа курьеров
доставка курьером
Персонализированные рекомендации на основе ваших навыков и интересов.
Эксклюзивные партнерства с ведущими компаниями.
колл цетр
Бесплатные инструменты для создания и оптимизации вашего резюме.
Мы соединяем соискателей с ведущими работодателями,
курьеры
д ставка курьером предлагая:
Доступ к обширной сети вакансий в режиме
реального времени.
Удобный поисковый интерфейс с расширенными фильтрами.работник колл центра
Персонализированные рекомендации на основе ваших навыков и интересов.
Эксклюзивные партнерства с ведущими
компаниями.
оператор колл центра вакансии
Бесплатные инструменты для создания и оптимизации вашего
резюме.
Мы соединяем соискателей
с ведущими работодателями,
колл цетр предлагая:
Доступ к обширной сети вакансий в режиме реального
времени.
Удобный поисковый интерфейс с расширенными фильтрами.работник колл центра
Персонализированные рекомендации на основе ваших
навыков и интересов.
Эксклюзивные партнерства с
ведущими компаниями.
оператор колл центра вакансии
Бесплатные инструменты для создания и оптимизации вашего резюме.