PTSL Desa Duriwetan Sarat Dugaan Pungli
338 Komentar 4976 pembaca

PTSL Desa Duriwetan Sarat Dugaan Pungli

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes, yang seharusnya dapat membantu masyarakat mengenai keabsahan status tanahnya, harus ternodai dengan ulah "nakal" oknum kepala desa. Salah satunya adalah Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.

Diketahui, dalam program PTSL, Desa Duriwetan Kecamatan Maduran mendapatkan 880 kuota pemohon, dengan biaya sebesar Rp. 700 ribu, akan tetapi untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Duriwetan pemohon dimintai tambahan biaya sebesar Rp. 300 ribu, dengan dalih pengurusan akta jual beli pengurusan hibah bahkan pengambilan blanko.

Seperti halnya yang disampaikan beberapa pemohon PTSL Desa Duriwetan yang ditemui awak media, mereka mengatakan hal senada, yakni dimintai tambahan biaya untuk mendapat tanda tangan Kepala Desa Duriwetan.

"Iya Mas, saya dimintai tambahan biaya sebesar Rp. 300 ribu, katanya untuk tanda tangan Kepala Desa dan pengambilan blanko," ungkap pemohon.

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).

Di sisi lain, awak media mencoba mendatangi Kantor Kepala Desa Duriwetan, guna mengklarifikasi kebenaran yang telah disampaikan beberapa pemohon akan tetapi kantor desa dalam keadaan sepi. Hingga awak media mendatangi rumah kediaman Kepala Desa Duriwetan yang diketahui bernama Safrondli dan sedang tidak berada di tempat. Kemudian awak media mencoba mengklarifikasi Kepala Desa Safrondli via WhatsApp, tetapi tidak direspon, padahal WhatsApp Nya dalam keadaan on. Diketahui pula bahwa Kepala Desa Safrondli jarang sekali ngantor, akan tetapi hingga saat ini belum ada teguran dari pihak Kecamatan Maduran ataupun dari Inspektorat.

Salah satu perangkat desa Duriwetan yang tidak mau disebut namanya, saat ditemui awak media di rumahnya, ia menuturkan, "Iya Mas, memang ada tambahan biaya Rp. 300 ribu, untuk pengurusan akta jual beli serta hibah ahli waris dan tanda tangan Kepala Desa semua butuh biaya Mas, apa kata Pak Kades, kita sebagai bawahan ya nurut saja Mas, kita juga tahu jadi kepala desa juga membutuhkan biaya yang tidak sediki," ungkap perangkat desa Duriwetan seakan menutupi aksi pungli Kepala Desa Safrondli.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, agar segera disidak dan ditindaklanjuti. (*)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 338 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 27 Mei 2024 - 20:08:19 WIB

    As you can see, I have actually turned on the log just for a second to show you exactly how it looks.

  2. Pinterest 27 Mei 2024 - 20:12:34 WIB

    Keep functioning ,impressive job!

  3. Pinterest 27 Mei 2024 - 20:15:14 WIB

    Hi there, just became alert to your blog through Google, and found that it is truly
    informative. I'm going to watch out for brussels. I will appreciate if you continue this in future.

    Numerous people will be benefited from your writing.
    Cheers!

  4. Pinterest 27 Mei 2024 - 20:15:35 WIB

    Just want to say your article is as astonishing.
    The clarity in your publish is just spectacular and i
    could suppose you're knowledgeable in this subject. Well along with your permission let me to clutch your RSS feed to stay updated with impending post.
    Thanks one million and please carry on the enjoyable work.

  5. GSA Search Engine Ranker lists 27 Mei 2024 - 21:18:11 WIB

    You can select if you intend to skip websites with greater than a number of
    outgoing links on a single page.

  6. Backlink indexing with GSA SER 27 Mei 2024 - 22:13:37 WIB

    If my memory does not exist to me, I think the default value, right after you get GSA Search Engine Ranker is 30
    (number is in secs).

  7. web site 27 Mei 2024 - 22:20:11 WIB

    Мы соединяем соискателей
    с ведущими работодателями,
    работа курьеров предлагая:
    Доступ к обширной сети вакансий в режиме реального времени.

    Удобный поисковый интерфейс с
    расширенными фильтрами.работник колл центра
    Персонализированные рекомендации на основе ваших навыков и интересов.

    Эксклюзивные партнерства с ведущими компаниями.


    оператор колл центра вакансии
    Бесплатные инструменты для создания и
    оптимизации вашего резюме.

  8. Gsa ser link list 27 Mei 2024 - 22:24:00 WIB

    One more alternative is the filter which permits you to skip entries if the link if showing up in your blacklist.

  9. furniture manufacturer 27 Mei 2024 - 22:32:06 WIB

    Ꮐreat write-up, I am regular visitor of one's web site, maintain up the excellent operate, and It's going to be a regular vіsitor for a long time.

  10. High PR (Page Rank) backlinks 27 Mei 2024 - 22:36:50 WIB

    GSA SER will certainly go through and eliminate all the web links developed as it
    is running.

1 2 3 34

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top