Tower di Desa Sumberjo Layak Dipersoalkan
Daerah    Sabtu 16 Maret 2024    21:43:39 WIBLamongan, Krindomemo - Menara Telekomunikasi atau biasa disebut tower sebaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (PermenKominfo 02/2008) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009; Nomor : 07/Prt/M/2009; Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
Dan sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, dijelaskan bahwa pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2008).
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan persyaratan administratif yang terdiri dari:
a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. surat keterangan rencana kota;
c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f. informasi rencana penggunaan bersama negara;
g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena menara telah berdiri) dan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.
Dalam hal warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.
Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:
1. Penetapan tertulis;
Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.
2. Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.
4. Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.
5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.
Dengan demikian, seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.
Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memastikan ke Bupati/ Walikota melalui dinas terkait dengan bangunan dan gedung (biasanya dinas tata ruang) apakah perizinan Menara tersebut masih berlaku atau tidak.
Berdasarkan investigasi awak media, menemukan fakta bahwa, tower yang berada di Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, kabupaten Lamongan, yang sangat berdekatan dengan permukiman warga, hanya beberapa warga yang mendapatkan kompensasi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri.
Salah satu warga terdekat dengan keberadaan bangunan tower yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui awak media mengatakan, "Saya warga asli Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau sosialisasi mengenai rencana pembangunan tower ini mas, bahkan saat berdiri saya juga tidak menerima kompensasi sepeserpun," ungkap warga asli Dusun Kebonagung tersebut.
Awak media mencoba berkomunikasi guna mengklarifikasi kepada SJD selaku pihak PT. IDE SEHATI pemenang tender pembangunan menara di Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, disinggung perihal pemenuhan persyaratan pembangunan menara yang sangat berdekatan dengan permukiman warga, ia menjawab, "Kalau memang melanggar regulasi, biar diambil tindakan oleh penegak Perda mas. Monggo diberitakan sak senenge njenengan Mas," ungkapnya singkat via chat WhatsApp. Kamis (14/03/2024).
Di sisi lain, Kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk (Zuni Lestari) saat ditemui di kantor kerjanya, mengenai keberadaan tower di desanya, ia menjawab, "Itu PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Mas, semua sudah terpenuhi, baik sosialisasi maupun kompensasi, semua sudah terlaksana, semua perizinan juga sudah lengkap. Saya juga melihat tower yang berdiri di desa-desa sebelah juga tidak ada masalah, berdasarkan hal itu, akhirnya saya juga mengizinkan saja, yang penting dapat memberikan keuntungan kenyamanan warga saya mas. Ada sebelas (11) warga yang mendapat kompensasi (sembari menunjukkan berkas dan tidak boleh di foto oleh awak media). Untuk lebih jelasnya, sampean konfirmasi saja kepada Pak Abdul Wahab selaku pengembang," ungkap Kepala Desa Sumberjo.
Tetapi setelah awak media pamit undur diri dari kantor desa, Kepala Desa Zuni Lestari bersama perangkatnya, berkomunikasi dengan warganya yang tidak mendapatkan kompensasi, menurut kesaksian warga, Kepala Desa Sumberjo mengintrogasi dengan nada yang tak semestinya diucapkan Kepala Desa.
"Sampean kalau ada media ngak usah omong yang tidak-tidak, pura-pura ngak tahu saja," ungkap warga menirukan omongan Kepala Desa Zuni.
Ia juga menambahkan, sempat di WhatsApp kepala dusun setempat, yang akan memintakan kompensasi kepada warga yang tidak mendapatkannya, "Saya tidak berharap untuk mendapatkan kompensasi, tetapi jika itu sudah menjadi hak saya, kenapa saya tidak menerimanya, dan kenapa tidak ada keterbukaan," pungkas warga kecewa.
Narasumber lain juga menjelaskan, "Saya didatangi orang dari PT. IDE SEHATI, dikasih uang kompensasi Rp. 1 Juta, dan disuruh tanda tangan di kertas kosong. Awalnya saya tidak mau tanda tangan Mas, tetapi saya lihat sudah ada tanda tangan warga lainnya di atas kertas kosong tersebut. Saya pun bilang, kalau ada apa-apa dengan keluarga saya karena dampak dari keberadaan tower, terus bagaiamana pertanggungjawaban pihak tower," ungkap warga menambahi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media berharap agar pihak-pihak yang bertanggungjawab segera turun ke lokasi guna mengkroscek pembangunan tower yang berada di Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk. (*)