Masyarakat Jalan Pondok Pinang Ancam Turunkan PJ Bupati Bojonegoro Terkait Jalan Bobrok
0 Komentar 83 pembaca

Masyarakat Jalan Pondok Pinang Ancam Turunkan PJ Bupati Bojonegoro Terkait Jalan Bobrok

Daerah

Bojonegoro, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro nampaknya tidak adil dan Seakan Anak Tirikan Warga Jalan Pondok Pinang.

Buktinya, untuk memperbaiki jalan pondok pinang yang melintang di dua desa, yakni Desa Sukorejo dan Ngrowo, Pemkab Bojonegoro mengisyaratkan harus ada kontrak kerja sama antara warga penghuni dengan PT KAI.

Sementara pada jalan Lettu Suwolo, Jalan TGP hingga jembatan Kaliketek, tak ada kerjasama dengan siapapun, pemkab tetap diperbaiki, entah sejak tahun kapan. Bahkan, tiap tahun ada perbaikan. Termasuk jalan-jalan lingkungan di beberapa RT di Kelurahan Ngrowo, juga gak ada syarat tersebut. Tapi kenapa untuk membangun jalan pondok pinang harus ada syarat itu.

"Apa dikira jalan pondok pinang itu hanya milik sekelompok warga yang tinggal di sepanjang jalan itu, jalan pondok pinang itu jalan umum pak Bupati, jangan salah," kata Alham M. Ubey, Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB), sebuah organisasi yang menghimpun warga yang menguasai dan menemoayi lahan bantaran eks jalur kereta api yang sudah mati itu.

Alham, yang ditemui usai rapat konsolidasi PPB dengan warga mengatakan, tanah yang dipake untuk Jalan Lettu Suwolo dan jalan TGP TRIP itu semuanya juga masuk klaim aset PT KAI. Termasuk lahan masuk kawasan stadion Letjen Soedirman dan halaman eks pasar hewan.

"Apakah pemkab juga sudah punya ijin dan kerja sama sewa kontrak dengan PT KAI? Saya yakin sama sekali tdak ada," ujarnya.

Statmen PJ Bupati Bojonegoro, Andriyanto yang mengharuskan warga menyelesaikan status hukum antara warga dengan PT KAI, menurut Alham, menunjukkan bupati tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri, dengan dalih hukum.

Padahal, tambahnya, seluruh warga yang menempati lahan di kanan-kiri jalan pondok pinang itu telah membayar pajak. Sementara sejak Belanda hingga saat ini, PT KAI sama sekali tak pernah bayar pajak atas tanah yang diklaim sebagai asetnya itu.

Ditambahkan Hasan Basri, Ketua RT 20 Kelurahan Ngrowo, seharusnya PJ Bupati dan Pemkab Bojonegoro tidak semudah itu meyakini apa yang disampaikan oleh PT KAI. Tapi mempelajari dulu, bagaimana sejarah lahan itu sampe dijadikan jalur rel kereta api di jaman penjajahan Belanda.

"Termasuk terkait pencatatan atas tanah itu di aktiva Pt KAI. Apakah sudah prosedural sesuai dengan UU pojok agraria no 5/1960, harus dipelajari dulu pak," jelasnya.

Dijelaskan Supriatmoko, Sekretaris Perkumpulan Pewaris Bangsa Bojonegoro, untuk bisa mencatatkan sebuah aset berupa tanah, peninggalan Belanda harus melalui prosedur yang sdah ditentukan oleh UU pokok agraria itu.

"Waktu mengurusnya pun jelas ditentukan dari tahun kapan hingga tahun kapan. Waktunya pun dibatasi. La kalo hingga saat ini belum juga ada sertifikat atas tanah itu, lalu main catat saja di aktivanya, jelas ada prosedur hukum yang tidak dilalui oleh PT KAI dan itu cacat hukum," kata Moko.

Oleh karena itu, Moko, demikian panggilan akrabnya, menyerukan perbaiki saja jalan pondok pinang ini. Tidak usah mengkaitkan status lahan yng ditempati warga.

"Soal memperbaiki jalan dengan urusan hukum antara warga dengan PT KAI, itu harus dipandang sebagai hal yang berbeda. Kecuali jalan itu khusus milik warga jalan pondok pinang, la ini jalan umum kok," serunya.

Sehingga terkait ini Pemkab Bojonegoro memfasilitasi dan mediasi antara PT KAI dan warga Jalan Pondok pinang. Namun negosiasi buntu antara warga Jalan Pondok Pinang dengan PT KAI menyulut amarah lebih besar. Bahkan kini, warga mengarahkan kekecewaan tersebut langsung kepada Pemkab Bojonegoro.

Wacana warga akan aksi demo besar-besaran akan turun ke jalan, untuk turunkan Pj Bupati bila bangun jalan saja terkesan pelit ke warga yang sudah tertib bayar pajak. (As/Red)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top