Mega Proyek Gedung Laboratorium MAN 1 Lamongan Diduga Menyimpang dari RAB
0 Komentar 227 pembaca

Mega Proyek Gedung Laboratorium MAN 1 Lamongan Diduga Menyimpang dari RAB

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Mega proyek pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan terindikasi jadi sarang korupsi oleh para oknum yang terlibat dalam administrasi dan pekerjaan.

Berdasarkan data, proyek tersebut disuntik dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2023, dan dikerjakan oleh CV. Mitra Karya dan selaku Konsultan PT. Global Konsultan dengan nilai kontrak yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp.5.239.778.675,87.,

Namun sungguh ironis sekali, menurut sumber informan yang enggdisebutkan namanya pada awak media ini mengatakan, dalam proses kegiatan pengerjaan proyek tersebut ada dugaan aliran dana fee sebesar puluhan persen dari nilai kontrak.

Menurutnya praktik tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan pencairan dana proyek tersebut melalui orang Warga Sidoarjo yang mengaku utusan dari pusat yang saat itu menawarkan proyek pembangunan gedung MAN 1 Lamongan pada rekannya yang ada di Lamongan.

"Orang tersebut meminta untuk dicarikan kontraktor besar, dan berharap ada yang mau mengerjakan proyek yang dianggarkan dana miliaran rupiah itu dengan sarat ada fee sekitar puluhan persen," ujarnya.

Hal itu nampaknya benar adanya, buktinya berdasarkan kroscek awak media ini di lapangan, pengerjaan proyek tersebut bukan hanya mengalami keterlambatan atau melebihi batas kontrak pekerjaan dan sampai bulan ini masih terpantau masih ada yang bekerja saja.

Namun finishing bangunan tersebut juga tampak amburadul, bahkan dinding dan keramik lantai sudah banyak yang pecah dan keramik dinding maupun lantai banyak yang copot.

Hal ini lantaran spesimen atau luloh untuk dasaran kurang dan diduga pemasa keramik tidak memperhatikan aturan serta petunjuk teknis yang ada dan terkesan asal jadi. Tak hanya itu saja, bahkan ironisya lagi banyak tiang bangunan juga diduga banyak yang tidak sesuai harapan mutu pekerjaan.

Tentunya dalam hal ini dapat disimpulkan, besarnya fee proyek yang dipungut oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan pencairan dana bantuan tersebut.

Sehingga pengerjaan proyek tersebut tidak maksimal dan menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB), dan hanya dijadikan ajang korupsi.

Kepala Sekolah MAN 1 Lamongan Enda Mahmudah saat dikonfirmasi melalui Kepala Humas, Nur Abdul Hadi, meski awalnya seolah gusar dan tak terima lantaran wartawan media ini melakukan krosek serta memotret bangunan yang amburadul tersebut.

Namun akhirnya, Hadi pada awak media ini mengatakan sempat terhenti selama tiga hingga empat hari setelah peletakan batu pertama oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim pada bulan Mei. Dan pekerjaan proyek itu dulu batas waktunya hingga tanggal 15 Oktober 2023.

Disinggung soal buruknya mutu dan kualitas bangunan gedung tersebut, Hadi enggan menjelaskan, sebab proyek tersebut dibawa kendali Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

"Pihak MAN 1 Lamongan hanya sebagai penerima manfaat saja, jadi terkait buruknya bangunan itu silakan konfirmasi ke Kemenag Lamongan atau Kanwil saja, yang selaku pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut," kilahnya.

Menurut sepengetahuan Hadi, bahwa mega proyek tersebut menghabiskan total dana kurang lebih sekitar Rp. 8 milyar.“ Yang mana anggaran itu diperuntukkan untuk bangunan gedung laboratorium dan perpustakaan, serta peralatan-peralatan lainnya," tandasnya.

Dilain hari, Samsuri kepala Kemenag Lamongan, ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait permasalahan proyek yang diduga syarat indikasi korupsi tersebut, namun sayang sekali justru enggan menjelaskan, dan memilih bungkam.

Terkait temuan adanya indikasi dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut yang disertai dengan bukti-bukti di lapangan, pastinya masyarakat akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum, khususnya ke Negeri Lamongan.

Berharap laporan tersebut nantinya diproses dengan serius dan sesuai undang-undang yang berlaku. Agar ada efek jerah bagi para oknum-oknum koruptor yang memanfaatkan proyek yang didanai dari keuangan negara demi kekayaan pribadi maupun golongan. (Pri/As)

Editor: Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top