Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI
11 Komentar 491 pembaca

Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M. A, memastikan kesiapan para personel Kodam V/Brawijaya yang nantinya terlibat dalam pelaksananaan Latgab TNI.

Peninjauan kesiapan itu dilakukan oleh Pangdam melalui apel gelar pasukan yang digelar di Lapangan Ahmad Yani Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Rabu (05/07/2023) pagi.

Jenderal bintang dua yang mengawali karirnya di Korps Baret Merah itu mengatakan, apel gelar pasukan itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan seluruh komoditi militer yang nantinya akan digunakan pada pelaksanaan Latgab mendatang.

“Saya menaruh harapan besar agar mekanisme kontrol komoditi militer bisa berjalan dengan baik. Sehingga, Kodam Brawijaya selalu berada pada kondisi yang layak, serta memenuhi standar untuk dioperasionalkan,” kata Pangdam.

Selain upaya preventif, Mayjen Farid menyebut adanya apel kesiapan itu dilakukan demi terwujudnya upaya untuk mencegah adanya insiden latihan yang bisa mengakibatkan kerugian personel maupun materiil.

“Saya tidak akan bosan untuk mengingatkan pada para Dansat jajaran Kodam agar lebih aktif meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam bidang alutsista, serta materiil di Satuan masing-masing,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdapat beberapa penekanan yang harus dipedomani oleh para personel yang terlibat pada pelaksanaan Latgab TNI mendatang. Penekanan itu, menyoal adanya pemanfaatan sisa waktu yang ada demi tewujudnya kesempurnaan kesiapan.

Pasalnya, Latgab itu digelar bukan hanya sebatas meningkatkan profesionalisme prajurit semata. Namun, Latgab itu digelar dengan tujuan untuk meningkatkan sekaligus menguji kemampuan prajurit, sekaligus Satuan TNI.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 11 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 29 Oktober 2024 - 20:56:08 WIB

    The program may also stop or restart the projects after it locates that a proxy proceeds bad or good.

  2. Content spinning for GSA SER 29 Oktober 2024 - 20:58:31 WIB

    You can additionally scrape public proxies worldwide or even use the
    paid ones to do SEO anonymously.

  3. OEAccount files 29 Oktober 2024 - 21:00:11 WIB

    Awesome post on Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam
    Latgab TNI! I highly appreciate the insights and detailed information shared here about Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI.
    It’s clear that a lot of effort went into creating this content.
    Looking forward to reading more of your work and applying some of
    these tips. Keep up the great work!

  4. file to TXT 29 Oktober 2024 - 21:00:59 WIB

    Valuable information. Lucky me I found your site unintentionally, and I'm stunned why this coincidence
    didn't came about earlier! I bookmarked it.

  5. ASP file example 29 Oktober 2024 - 21:05:30 WIB

    Appreciate the detailed post on Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab
    TNI. Your thoughts about Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI were incredibly useful.
    It’s evident that you put a lot of effort
    into this. Looking forward to reading more of your
    articles. Keep sharing such valuable content!

  6. .ASP file 29 Oktober 2024 - 21:08:34 WIB

    Thank you for the wonderful post on Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang
    Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI. Your discussion about Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI was right on target.
    I can see that you’ve put a lot of work into this. I’m looking forward to reading more of your posts.
    Keep up the good work!

  7. open a CSV file in excel with columns 29 Oktober 2024 - 21:09:20 WIB

    I'm curious to find out what blog platform you are using?

    I'm experiencing some minor security issues with my latest site
    and I would like to find something more secure. Do you have any suggestions?

  8. opening XCU files 29 Oktober 2024 - 21:10:49 WIB

    I found your post on Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI to
    be very helpful! The discussion about Pangdam Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI was spot on.
    It’s clear that a lot of effort went into this. Eager to read more of your content.
    Keep it up!

  9. how to open R09 29 Oktober 2024 - 21:16:03 WIB

    Heya i'm for the primary time here. I found this board and
    I to find It truly helpful & it helped me out much. I hope to offer
    one thing back and aid others like you aided me.

  10. free sex chat sites 07 November 2024 - 04:20:35 WIB

    The one things that ought to be exchanged between the 2 are HTTP messages (over TLS) and
    API keys. Club Aimster lists solely the forty songs which might be currently hottest among its members;
    invariably these are underneath copyright. This article incorporates
    helpful data for in case you are considering having a hair transplant.
    Much more vital than having a relationship. I got here to
    find out exactly what you suggest to do about my
    bonds." Her voice conveyed the impression that she anticipated violent opposition, even perhaps bad language, from him. Then, as you saw the lady within the video, we came together by our palms. You climbed around and put your scorching pussy in my face as I ate you as I noticed the guy do it within the porn flick. Your mouth obtained chilly on my cock as you got here; it made my come in your mouth as my mouth acquired cold on your pussy.

1 2

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top