Anshori Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Desak Inspektorat Periksa Penyaluran BLT DBHCHT
8 Komentar 322 pembaca

Anshori Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Desak Inspektorat Periksa Penyaluran BLT DBHCHT

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lamongan layak dipersoalkan.

Masalahnya, berdasarkan informasi serta data yang dihimpun, yang berhak menerima BLT DBHCHT ini seharusnya buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Namun apalah daya, justru faktanya BLT DBHCHT tersebut diterimakan pada masyarakat yang tidak semestinya menerima bantuan tersebut.

Sontak hal itu membuat Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan merasa geram dan menggeruduk Gedung DPRD, pada Senin (3/7/2023).

Kedatangan para mahasiswa ini guna audiensi terkait persoalan BLT DBHCHT di Kabupaten Lamongan yang ditengarai tidak tetap sasaran dan sarat penyimpangan atau terkesan sarat kongkalikong demi meraup keuntungan semata oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan.

Namun miris sekali, dalam Audiensi PC PMII yang melibatkan Komisi B dan Komisi D DPRD serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya belum mendapatkan jawaban yang pasti lantaran Kepala Dinsos Lamongan, Hamdani Azhari tidak hadir dan lebih memilih mewakilkan pada Sekretarisnya, yakni Margono Jaya Putra.

Ketua Umum PC PMII Lamongan, Muchamad Rinaldi, meminta DPRD untuk memfasilitasi dan memberikan pencerahan kepada seluruh OPD terkait penyaluran anggaran DBHCHT.

Selain itu Ketua Umum PC PMII meminta Bupati Lamongan mengevaluasi kinerja Kepala Dinsos. Karena tidak hadirnya Kepala Dinsos pada audiensi dengan dewan dianggap sebagai catatan merah.

"Alasan apapun, kalau diwakilkan dianggap tidak relevan," tegasnya.

Rinaldi mengungkapkan, permintaan untuk merevisi penyaluran BLT DBHCHT berdasarkan aspirasi masyarakat Lamongan. Namun menurutnya revisi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan.

"Kami masih memiliki opsi lain, yaitu menyalurkannya pada semester kedua kepada KPM yang memenuhi syarat atau sasaran yang tepat. Kami juga telah menganalisis bahwa penerima DBHCHT ini sangat banyak, antara sekitar 20 ribu hingga 22 ribu penerima," tukas Rinaldi.

Sementara, menanggapi persoalan tersebut anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari fraksi Gerindra sekaligus Sekretaris Komisi B Anshori merasa kecewa atas Carut-marut penerima BLT DBHCHT tersebut.

Karena sebelum pencairan sudah dilakukan pendataan, bahkan komisi B dan anggota lainnya sudah mewanti-wanti agar pendataan dilakukan sesuai prosedur dan tepat sasaran. 

Namun, temuan yang disampaikan oleh sahabat – sabahat PMII menunjukkan adanya ketidaksesuaian sasaran dalam penyaluran BLT DBHCHT.

Tentu hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan Dinsos Lamongan pada aturan yang ada atau dengan kata lain menyalahi aturan. Hal ini juga bentuk perbuatan dzolim pada buruh tani tembakau yang belum menerima.

” Terkait ketidaktepatan sasaran ini, saya merekomendasikan agar Inspektorat turun ke lapangan untuk memeriksa penyaluran BLT DBHCHT, sehingga kegaduhan dan polemik terkait data penerima BLT DBHCHT di masyarakat masyarakat bisa terselesaikan, apakah ada yang menyalahi aturan atau tidak,” tegasnya.

Disinggung soal, tidak hadirnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari. Anshori sangat menyesalkan hal itu, masalahnya rapat tersebut sangat penting.

Salah satunya membahas kegiatan beliau yaitu terkait penyaluran BLT DBHCHT yang mana dinilai oleh sahabat-sahabat PC PMII sebagian tidak tepat sasaran dan banyak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Tentu ketidakhadiran kepala Dinas Sosial ini, saya anggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Lamongan dan sahabat-sahabat PC.PMII, untuk itu kami meminta saudara Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinsos,” ungkapnya.

Terkait persoalan ini, nampaknya selain inspektorat, aparat penegak hukum kabupaten Lamongan harus ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak-pihak yang terlibat, jika benar ditemukan penyimpangan. Pastinya masyarakat sangat berharap agar para pelaku diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Pri/As)

 

Editor: Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 8 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 17 Oktober 2024 - 19:30:01 WIB

    If you see it is pinned below, you will certainly require to
    go to the threads and alter the number.

  2. Gsa ser link list 17 Oktober 2024 - 19:30:37 WIB

    If that occurs you need to go and clean up your backlink profile which is a long and drawn out procedure.

  3. Michele 17 Oktober 2024 - 19:32:03 WIB

    Now your new project is going to construct web links to the project you selected
    earlier, tier 2 to tier 1.

  4. Buy GSA verified list 17 Oktober 2024 - 19:32:38 WIB

    You can additionally choose to tick to avoid sites from various nations and are in various languages.

  5. Milla 26 Oktober 2024 - 05:16:55 WIB

    I'm mosting likely to return to this soon since there's quite a little bit I want to go over below.

  6. 555818.xyz 26 Oktober 2024 - 05:20:34 WIB

    I used to be standing on a packed tube prepare and a
    man was standing watching a porn movie on his cellphone.
    I tapped the man on the shoulder and very loudly asked why he was watching porn in a public place with youngsters
    around? I advised him loudly to cease watching porn and swap it off however he refused.
    I was on an overland practice and a man, about 25 years outdated and carrying a hoodie,
    was watching porn on his cell as we waited for the practice to depart.

    The practice departed and as the sound of the tracks and its engine elevated, he turned up the amount on his cellular.
    A bunch of kids aged between 12 and 14 have been watching porn on a big iPhone with the sound on. A boy, round 12 years
    old, realised what the man was watching and moved away.

    Teresa Petrosino, a buddy for 15 years. It's been TWO YEARS.

  7. online PDF viewer 26 Oktober 2024 - 05:24:22 WIB

    Thanks for the insightful post on Anshori Sekretaris
    Komisi B DPRD Lamongan Desak Inspektorat Periksa Penyaluran BLT DBHCHT.
    The ideas about Anshori Sekretaris Komisi B
    DPRD Lamongan Desak Inspektorat Periksa Penyaluran BLT DBHCHT were very enlightening.
    It’s clear you’ve put a lot of time into this.
    Excited to explore more of your work. Keep it up!

  8. how to view JPG images 26 Oktober 2024 - 05:25:55 WIB

    Your style is really unique compared to other people
    I've read stuff from. Thanks for posting when you have the opportunity, Guess
    I'll just bookmark this site.

1

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top