PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes
10 Komentar 507 pembaca

PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Pasukan Korem 084/Bhaskara Jaya, dibawah pimpinan Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom.,M.M. menggeruduk ke Polrestabes Surabaya dan langsung mendudukinya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (3/7/2023).

Kegiatan yang dikomandoi langsung oleh orang nomor satu di Korem 084/BJ tersebut bukan tanpa alasan, tetapi untuk memberi kejutan kepada Kapolrestabes dan seluruh anggotanya dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke 77 tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut Brigjen TNI Terry didampingi oleh Kasrem 084/BJ, Kasiren Korem 084/BJ, para Kasi Kasrem 084/BJ, Dandim 0830/Surabaya Utara, Dandim 0831/Surabaya Timur dan Dandim 0832/Surabaya Selatan membawa kejutan dengan memberikan tumpeng dan kue Ulang Tahun yang diterima langsung oleh Kapolrestabes beserta staf dengan suka cita dan suasana penuh keakraban.

“Selamat Hari Bhayangkara ke 77, Polri Presisi Untuk Negeri, Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas”, ucap Danrem.

Danrem menyampaikan semoga Polri semakin bisa menjaga perdamaian terutama menjelang Pemilu di tahun 2024. Soliditas serta sinergitas TNI Polri diharapkan semakin kuat dan kokoh khususnya di wilayah Surabaya, karena TNI Polri adalah garda terdepan untuk mengamankan bangsa dan negara ini.

“Mudah-mudahan sinergitas dan soliditas TNI Polri semakin kuat dan kokoh. Karena kitalah garda terdepan untuk mengamankan bangsa dan negara tercinta ini”, kata Danrem.

Dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H. mengatakan, “Terima kasih atas surprise yang diberikan oleh bapak Danrem 084/BJ beserta staf dan Dandim wilayah kota Surabaya di HUT Bhayangkara ke 77 ini. Mudah-mudahan momentum ini menjadi satu kekuatan Korem dan Polrestabes untuk terus bersinergi, berkolaborasi bersama-sama untuk menghadapi tantangan dan tugas ke depan, karena dinamika dan kegiatan masyarakat akan terus meningkat dan berkembang. Kekuatan kebersamaan dan kekompakan yang terus dijalin antara TNI Polri itu mutlak, untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat di kota Surabaya berjalan dengan aman dan nyaman,” ungkap Kapolrestabes.

Dikatakannya, “Polrestabes tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa ada dukungan dari Korem. Dan kami selama ini setiap kegiatan selalu mendapat dukungan dari Trio Dandim Surabaya. Harapan kami mudah-mudahan ke depan kami selalu mendapat dukungan dalam pelaksanaan tugas. Dan kami akan siap mendukung tugas-tugas Korem pada kegiatan-kegiatan yang ada. Terima kasih kepada bapak Danrem mudah-mudahan ini menjadi berkah dan senantiasa kita semua dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas-tugas ke depan”, Pungkas Kombes Pol Pasma Royce. (Al)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 10 Komentar untuk Berita Ini

  1. Verified GSA list 26 Oktober 2024 - 05:20:07 WIB

    Another comparable one would be to set a long-term schedule of submissions.

  2. Carroll 29 Oktober 2024 - 20:58:12 WIB

    Next off, you wish to relocate onto submitting the around on your own area.

  3. Gsa ser link list 29 Oktober 2024 - 20:59:04 WIB

    It sustains the Charge card, phone, fax, cable transfer, PayPal, etc.

  4. opening ASP files 29 Oktober 2024 - 21:02:12 WIB

    Awesome post on PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes!

    The information you shared about PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes was highly appreciated.
    It’s clear that you’ve put a lot of time into this. Looking forward to exploring more of your work.
    Keep it up!

  5. OEAccount file format 29 Oktober 2024 - 21:02:20 WIB

    I enjoyed your post on PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes!
    The information about PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes was extremely useful.
    I noticed the care that went into this. Excited to explore more
    of your work. Keep it up!

  6. interior house painters calgary 29 Oktober 2024 - 21:02:28 WIB

    Hey there! This post could not be written any better!
    Reading this post reminds me of my old room mate! He always kept chatting about this.
    I will forward this post to him. Pretty sure he will have a good read.
    Thanks for sharing!

  7. XCU file viewer 29 Oktober 2024 - 21:02:38 WIB

    Thank you for the wonderful post on PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes.

    Your discussion about PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes was right on target.
    I can see that you’ve put a lot of work into this. I’m looking forward to reading more of your posts.
    Keep up the good work!

  8. ERF file viewer 29 Oktober 2024 - 21:02:58 WIB

    Fantastic post on PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes!
    The ideas about PJU KOREM 084/BS Berikan Makanan ke Kapolrestabes
    were extremely useful. It’s clear that you put a lot of time into this.

    Eager to explore more of your content. Keep up the fantastic work!

  9. open excel CSV file 29 Oktober 2024 - 21:04:11 WIB

    Excellent blog post. I absolutely appreciate this site.
    Thanks!

  10. R09 file 29 Oktober 2024 - 21:11:16 WIB

    What's Happening i am new to this, I stumbled upon this I've discovered
    It positively useful and it has helped me out loads.
    I'm hoping to give a contribution & help other customers like
    its helped me. Great job.

1

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top