Narasi Ketua Umum DPP LSM FAAM Terkesan Tidak Nyambung
24 Komentar 437 pembaca

Narasi Ketua Umum DPP LSM FAAM Terkesan Tidak Nyambung

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Statemen Ketua Umum DPP LSM FAAM yang viral di YouTube dalam menanggapi pemberitaan terkait persoalan yang terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sarirejo, kabupaten Lamongan terkesan tidak nyambung.

Pasalnya menurut Kuasa Hukum Kepala Desa Gempol Tumloko, Hamim pada awak media Krindomemo mengatakan, legal opinion (Pendapat Hukumnya) bahwa Klarifikasi dan Ultimatum yang disampaikan oleh Ketua  DPP LSM FAAM melalui kanal YouTube kemarin memang sangat berapi api.

“Akan tetapi kami kuasa Hukum tidak mendengar tentang literature-literature sebagai fondasi dari narasi yang disampaikan ke pulik,” ujarnya.

Hamim, Kuasa Hukum Kades Tumloko sekaligus sebagai kuasa hukum media Krindomemo menyatakan untuk menjamin  kebenaran  yang mempunyai nilai  yang berkualitas  tentunya  harus diuji, dan tempat untuk menguji adalah di Pengadilan.

Secara sederhana metodologi berfikir Normatif  ketika terjadi peristiwa maka harus dicocokkan dengan Dokma / Norma / Peraturan, sedangkan dalam aspek penegakan Hukum tentu kita sepakat bahwa negara kita adalah negara Hukum (Rechsctat).

Jadi Warga masyarakat Indonesia boleh dan sah berbuat sekehendaknya akan tetapi jangan lupa semua warga masyarakat Indonesia  masih dibatasi dengan Hukum/Norma/Dokma  dan / peraturan.

“Contoh sederhana  kita berkendara naik motor kemana saja kita bebas, akan tetapi untuk menjamin keselamatan dan tertib lalu lintas tentu harus lengkap STNK , SIM , Helm dan perangkat lainnya itulah yang disebut Hukum / Norma / Dokma  dan / peraturan bagaimana seandainya di perjalanan ada lampu merah tetapi kita menancapkan gas  dan menabrak rambu lalulintas maka inilah yang disebut pelanggaran,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Hamim menyatakan dalam legal opinion (Pendapat Hukumnya) sebagaimana literature nya bahwa dalam pasal 15, pasal 16 dan pasal 17  UU No.18 Tahun 2003, dinyatakan jelas Advokad adalah penegak Hukum.

“Advokad diberi kebebasan di luar dan di dalam pengadilan dengan itikad baik, Advokat diberikan hak untuk mencari informasi / menelusuri, meminta dolumen dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa untuk mencapai faham Hukum tentu harus belajar teori Hukum, bagaimana jika hukum tidak ditentukan, bagaimna jika hukum berbeda hirarchinya dan bagaimana hukum terdahulu dan  datang yang baru.

“Jadi narasi yang dibuat tentu harus jelas dan gambling biar  tidak menyesatkan public,” tandas kuasa hukum Hamim.

Awak media Krindomemo dengan moto berani ungkap kasus kejahatan pastinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. (Sul)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 24 Komentar untuk Berita Ini

  1. Bernd 26 Oktober 2024 - 05:16:42 WIB

    It likewise assists you to produce back links to your web site from
    various other websites.

  2. Lonna 26 Oktober 2024 - 05:17:31 WIB

    With our search engine optimization software application, you do not need to respect anything once more.

  3. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 05:22:35 WIB

    Change project, relabel, I don't know, money website campaign for
    instance.

  4. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 05:25:10 WIB

    Attempt to room it out so your web links don't get erased or anything
    like that.

  5. web site 26 Oktober 2024 - 05:25:55 WIB

    We scratch fresh targets 24/7 while getting rid of spam targets (OBL 50+).

  6. SER list 26 Oktober 2024 - 05:26:56 WIB

    I like to tick that and this variation puts on every one of these setups right here.

  7. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 05:29:48 WIB

    So I composed one write-up of a little less than 2,000 words and I rotated
    it again utilizing WordAI's Turing rewriter.

  8. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 05:29:48 WIB

    Google, forever reason, does not in fact publish the checklist or its algorithm.

  9. GSA link lists 26 Oktober 2024 - 05:30:52 WIB

    And currently our GSA Online search engine Ranker Tier 1 project is ready
    for some activity.

  10. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 05:44:26 WIB

    Certain, in many cases-- like comments, Pingbacks, or wikis-- these web links are going to be nofollowed.

1 2 3

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top