Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik
0 Komentar 9 pembaca

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Daerah

Kepri, Krindomemo - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau. Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengawal agenda nasional maupun internasional hingga meraih kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Mengawali pengarahannya, Sigit menyatakan bahwa, SDM Polri harus menyiapkan personel-personel kepolisian yang unggul guna mampu mengawal dan mengamankan seluruh intruksi Presiden Jokowi dalam Rapim TNI-Polri terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah.

"Beberapa waktu yang lalu Pak Presiden telah menyampaikan kebijakan di Rapim TNI-Polri, namun tidak ada salahnya bila saya selalu mengulang di setiap acara Rakernis. Ini juga, agar seluruh rekan-rekan kemudian bisa memahami apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden. Dan kemudian dari sisi SDM tentunya mempersiapkan personel-personel yang kemudian bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden," kata Sigit dalam penutupan Rakernis SSDM Polri, Jumat, 17 Maret 2023, malam.

Sigit pun tak lelahnya, kembali menyampaikan poin penekanan yang disampaikan Presiden Jokowi kepada seluruh kementerian/lembaga termasuk Polri. Yakni, kemampuan bekerja secara mikro tak hanya makro, antisipasi inflasi, penguatan investasi dan hilirisasi, mencegah tindak pidana yang merusak lingkungan karena akan merugikan masyarakat, mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemilu dan pilkada serentak 2024 serta memiliki kesiapan menghadapi dinamika lingkungan strategis global yang penuh dengan ketidakpastian.

"Jadi ini menjadi arahan Bapak Presiden yang harus kita tindak lanjuti tentunya masing-masing satker dan fungsi memiliki tugas berbeda untuk kemudian bisa menyukseskan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden," ujar Sigit.

Dalam pengarahannya, dipaparkan pula untuk melakukan pengawalan soal program kebijakan dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Diantaranya adalah, menjamin ketersediaan serta menjaga harga bahan pokok penting, penggunaan keuangan negara sebagai Shock Absorber, penguatan investasi dan hilirisasi, yang terakhir adalah menjaga pasar domestik. 

Mengamankan dan mengawal agenda nasional maupun internasional juga harus menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh personel SDM Polri. Mulai dari pelaksanaan Pemilu 2024 yang tahapannya dimulai saat ini, Piala Dunia U-20, ASEAN Summit hingga isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Dengan adanya segala bentuk agenda dan tantangan yang ada, Sigit menyebut bahwa, untuk saat ini, seluruh jajaran Korps Bhayangkara harus bersatu padu dan bergandengan tangan untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik yang sempat mencapai angka tertinggi.

Selain melakukan perbaikan dan reformasi kultural, Sigit menegaskan, pentingnya penguatan sumber daya manusia Polri sejak dini guna meraih kembali rasa kepercayaan publik terhadap Polri. Karena, menurut Sigit, dengan tingginya kepercayaan masyarakat, maka akan berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.

"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.

Penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian, kata Sigit, harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.

"Dan peran SDM tentunya bagaimana kemudian kita mempersiapkan SDM-SDM kita yang selalu saya sebutkan, bahwa kita tidak hanya cukup memiliki kompetensi teknis. Namun kita juga harus mampu memiliki kompetensi terkait dengan masalah kepemimpinan, dan juga yang paling utama, paling penting, adalah kompetensi etik," tutur eks Kabareskrim Polri itu.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan soal, komitmen dari jajaran SDM terkait penerapan prinsip Betah (Bersih, Transparan dan Akuntabel). Dengan adanya hal itu, Sigit menginstruksikan tidak ada lagi, proses rekrutmen yang tidak benar atau bahkan mengarah ke transaksional. Pemahaman tersebut harus terus dimaksimalkan oleh jajaran SDM Polri kepada masyarakat. Bahwa, untuk masuk menjadi keluarga besar Polri harus persiapan dan melewati tahapan serta proses yang sudah diatur.

"Kalau di lingkungan kita sudah bagus, tapi di luar lingkungan SDM
masih memberikan ruang, sehingga bagaimana caranya agar teman-teman dari SDM mewaspadai ini. Kerja sama dengan baik dengan Propam dan pengawas-pengawas dari luar. Sehingga kemudian ini betul-betul bisa kita berantas. Karena saya juga pasti tidak akan terima, kalau rekan-rekan sudah baik, tapi kemudian dinilai masih seperti ini. Jadi pengorbanan rekan-rekan yang sudah sedemikian rupa tidak ada manfaatnya," papar Sigit.

Terkait hal itu, bahkan Sigit menyinggung soal kasus dugaan lima polisi jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Dengan tegas, Sigit memerintahkan, kepada Kapolda Jateng dan jajaran Propam, terhadap lima orang itu diberikan sanksi PTDH atau proses pidana. Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, ini adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

"Saya sudah perintahkan kepada
Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH,
proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," tegas Sigit.

Tak hanya itu, Sigit mengaku mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Dengan komitmen yang dipegang teguh, Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat
institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk
pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya." ungkap Sigit.

Sigit mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif seperti itu harus segera dihentikan. Kedepannya, ditegaskan Sigit, siapapun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, maka jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas.

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak
seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi jika ketahuan, ada proses sidang. Kita ingin di mata masyarakat semenjak dari awal sampai pada saat proses pengembangannya, Polri lebih baik. Karena ini juga menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Sigit.

Disisi lain, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran SSDM Polri yang sebenarnya juga terus melakukan pengembangan terhadap SDM Polri. Mulai dari, peningkatan profesionalisme, memberikan pelatihan-pelatihan dengan memanfaatkan teknologi informasi, E-Dikbangspes, Polisi Belajar hingga mendapatkan penghargaan.

Kemudian berbagai inovasi, peningkatan kesejahteraan personel khususnya penyediaan tempat tinggal melalui Aplikasi Griya PNPP hingga program Quick Wins.

"Di samping itu, tentunya prestasi-prestasi lain yang cukup banyak yang telah ditorehkan oleh jajaran SSDM Polri. Oleh karena itu tentunya saya ucapkan selamat," tutup Sigit. (Alv/Ack/Mt)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Tuban: Parmin

Kabiro Bojonegoro: Sukamto

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Seto, Munir, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Edy Suyanto.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top