Proyek Bangunan Desa Ngujungrejo Diduga Sarat Penyimpangan
84 Komentar 2413 pembaca

Proyek Bangunan Desa Ngujungrejo Diduga Sarat Penyimpangan

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Program Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten dalam upaya peningkatan pembangunan infrastruktur Desa sangat diharapkan dapat berjalan optimal sesuai harapan pemerintah untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat.

Namun harapan tinggal harapan, ternyata pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap realisasi program di Lamongan/perdesaan seakan diabaikan oleh oknum aparatur Desa yang tidak bertanggung jawab.

Seperti halnya Proyek pembangunan jalan rabat beton Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, tepatnya di depan Gapura masuk Desa, yang menghubungkan antara Desa Ngungjungrejo dan Desa Balun/Kabupaten Lamongan, dalam pelaksanaannya Diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Foto/Ket : Proyek Rabat Beton Bersumber dari BKKPD Tidak Ada Papan Proyek dan Tampak Pecah-Pecah

Pasalnya, dalam pantauan tim investigasi awak media ini, bahwa proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari BKKPD (Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa) tahun anggaran 2020, senilai 150 juta, yang dikerjakan baru seumur jagung ini sudah mengalami pecah-pecah juga banyak bekas tambalan, dan Pekerjaan proyek tersebut tampak tidak ada papan nama proyek, diduga perkerjaan proyek siluman yang patut dipertanyakan?.

Lebih ironisnya lagi, sebelumnya juga pemerintah Desa Ngujungrejo melaksanakan Pembangunan Jalan Rabat Beton di 5 titik. RT.01-03, RT. 04, RT. 05, tepatnya di Dusun Ngujung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang disuntik melalui anggaran APBN. Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 senilai Rp. 237 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan dusun juga Diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Dimanah jalan Dusun yang seharusnya dikerjakan panjangnya mencapai 213 Meter, lebar 2,9 Meter, serta tebalnya mencapai 15 Cm, tapi dalam pelaksanaannya Diduga ada yang menyimpang dari bestek.

Foto/Ket : Proyek Rabat Beton Bersumber Dana Desa (DD) Ngujungrejo yang Diambil Beberapa Bulan Lalu

Pada waktu itu menurut sumber dari salah satu warga kepada awak media ini mengatakan, bahwa di RAB (Rancangan Anggaran Biaya) mestinya tidak ada urukan pedel, tetapi dalam praktik pekerjaannya dikasih urukan pedel. Sehingga ketebalan rabat beton tersebut tidak sampai 15 cm, bahkan hanya 10 cm dan 9 cm, terutama di Rt. 03 dan Rt. 05 yang paling fiktif. Lebih parahnya lagi Rt. 03 menuju ke Rt. 01 juga panjangnya kurang 7 meter.

“Sedangkan untuk Pencairan dana desa (DD) sendiri kurang transparan terhadap semua Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa. Sedangkan yang mengetahui cuma Kepala Desa bersama bendahara desa saja,” terang warga kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Desa Ngujungrejo (Mujib) yang didampingi (Radi) selaku tim pelaksana proyek pada saat itu dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya beberapa bulan lalu, membenarkan jika ada perubahan teknis pembangunan proyek tersebut.

Yang mana pada saat akan mengerjakan proyek, di Desa Ngujungrejo terjadi banjir bahkan sampai mengenangi jalan yang akan dirabat beton, otomatis kalau tidak dikasih urukan pedel mungkin tidak bisa dikerjakan.

“Tetapi dalam pelaksanaannya tidak mengurangi RAB yang sudah ditentukan, bahkan warga masyarakat banyak yang senang kalau jalan tersebut diuruk dengan pedel supaya kalau terjadi banjir lagi jalan tersebut tidak tergenang lagi,” ujar Mujib.

Lebih lanjut, pada waktu itu (Mujib) mengatakan, untuk ketebalan rabat beton yang disangkakan ada yang kurang atau tidak sesuai bestek mungkin memang iya, tetapi yang tebalnya lebih daripada bestek juga ada bahkan mencapai 18 cm.

"Itu dikarenakan saat proses pengurukan pedel tidak ada pemadatan dengan alat berat, sehingga ada yang kurang juga ada yang lebih,” tandas Mujib.

Perlu diketahui, bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 senilai Rp. 237 juta rupiah, diperuntukan untuk pembangunan jalan dusun yang Diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) itu sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan terkait bangunan tersebut.

Menurut sumber dari salah satu warga setempat kepada awak media ini mengatakan, bahwa terkait pemeriksaan dari pihak Inspektorat terhadap proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu hasilnya bagaimana saya kurang tahu detail.

“Cuman saya tahu waktu itu inspektorat di balai Desa habis pemeriksaan, dan ada penemuan panjangnya kurang 7 meter di titik pembangunan jalan RT. 3,” pungkasnya. Rabu (23/12/20).

Sementara itu, Mujib selaku Kepala Desa Ngujungrejo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait pemeriksaan yang dilakukan inspektorat beberapa bulan lalu dan banggunan rabat beton yang bersumber dari dana BKKPD yang diduga proyek siluman/tanpa papan nama, namun Ia tidak merespons sama sekali, meskipun nomor WhatsApp terlihat Online.

Sementara, guna keseimbangan pemberitaan, Hery Pranoto selaku Kepala Inspektorat Lamongan yang juga menjabat sebagai PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi awak media Harian Memo melalui sambungan WhatsApp, terkait pihakanya beberapa bulan lalu melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Ngujungrejo, namun tidak menjawab.

Menyikapi dugaan banyaknya penyelewengan dana proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari BKKPD (Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa), dan Dana Desa (DD) Ngujungrejo. Masyarakat berharap pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lamongan cepat tanggap dan segera turun ke lokasi guna penyelidikan, karena apa yang dilakukan Kepala Desa Ngujungrejo ditengarai telah merugikan uang negara. (As)

Editor : As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 84 Komentar untuk Berita Ini

  1. Shanon 04 Oktober 2024 - 18:04:13 WIB

    In the pursuit of long-lasting success in seo, there are no faster
    ways.

  2. Florencia 05 Oktober 2024 - 03:43:06 WIB

    That conserves you a little time and preparation on the spinning of the material.

  3. What is GSA Search 06 Oktober 2024 - 23:43:30 WIB

    This helps to stay clear of duplicate content issues and maintains the web links diverse.

  4. bokep xnxx 07 Oktober 2024 - 00:07:10 WIB

    TI

  5. taipei999 คาสิโนออนไลน์ 07 Oktober 2024 - 00:13:48 WIB

    I have been browsing online more than three hours
    nowadays, yet I by no means found any attention-grabbing article like yours.
    It's lovely worth sufficient for me. Personally, if all website owners and bloggers made just right content material as you did, the internet will probably be
    a lot more helpful than ever before.

  6. เล่น บา คา ร่า ยัง ไง ให้ได้เงิน หมื่น 07 Oktober 2024 - 00:18:09 WIB

    What's up, I read your blogs daily. Your humoristic
    style is witty, keep doing what you're doing!

  7. 구글 1페이지 노출 07 Oktober 2024 - 00:55:36 WIB

    더 많은 글을 읽고 싶습니다.
    구글 1페이지 노출
    SEO 기초와 고급 전략
    https://%EC%A7%84%EC%A7%9C%EA%B5%AC%EA%B8%80%EC% 83%81%EC%9C%84%EB%85%B8%EC%B6%9C.com/product/%ea%b5%ac%ea %b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b9%84%eb%b 0%80%eb%85%b8%ed%95%98%ec%9a%b0-%ec%a0%84%ec%9e%90%ec%b1% 85-2024%eb%85%84-6%ec%9b%94-%ec%97%85%eb%8d%b0%ec%9d%b4%e d%8a%b8/

  8. sugar defender scam 07 Oktober 2024 - 02:01:17 WIB

    If some one wants expert view concerning blogging then i advise him/her to pay a quick visit this blog, Keepp up the pleasant job.

  9. Thalia 07 Oktober 2024 - 09:19:26 WIB

    Whereas a few other gold IRA firms have minimums of $50,
    000, Orion supplies a much lower obstacle to entrance.

1 2 3 9

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top