Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka
46 Komentar 7505 pembaca

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daerah

Lamongan, Harian Memo Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, utamanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana bantuan Partai Politik (Banpol) yang menyangkut Ketua DPC PDIP Lamongan, sekaligus calon Wakil Bupati Saim.

Bahkan, Saim sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, hingga saat ini kasus tersebut mengambang, tak jelas penyelesaiannya.

Pada 2012 silam, Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) juga luruk ke kantor Kejari di Jalan Veteran. Mereka mendesak agar kasus yang menetapkan (Saim) sebagai tersangka ini segera dituntaskan. Kalah itu, menurut Sumber yang diterima Awak Media Harian Memo di hadapan Kasi Pidsus (Edy Subhan), mengungkapkan, Kejari perlu melanjutkan Kasus Dana Perdin yang masih melibatkan sejumlah orang.

“Saya juga menemukan bukti dana banpol itu tidak dipakai untuk pendidikan politik, tapi dipakai keperluan lain, seperti beli atribut partai, SPJ dan stempel dana banpol ini diduga dipalsukan semua, termasuk tanda tangannya Padahal seharusnya, sebesar 60 pesren dari dana bantun seharusnya untuk pendidikan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumber mengungkapkan, bahwa tidak hanya melaporkan Saim yang kala itu Ketua DPC PDIP, tapi beberapa parpol lainnya.

“Semua akan saya laporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus (Edy Subhan) saat itu berjanji akan mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi di Lamongan. Terkait penetapan seorang ketua partai, yang jadi tersangka dugaan korupsi dana banpol.

“Karena orang itulah yang paling bertanggung jawab sesuai dengan temuan penyidik. Dan perkara dugaan korupsi Dana Banpol ini tetap lanjut. Sedang untuk satu ketua Parpol lagi, Kejari sudah menerbitkan sprin yang akan ditindak lanjuti,” ungkap Sumber.

Sementara, Syamsul (Pimpinan Redaksi Harian Memo) mengatakan, bahwa perlu diketahui saat ini (Saim) merupakan Cawabup yang berpasangan dengan Kartika Hidayati (KarSa) dengan nomor urut 3 ini diusung oleh PKB dan PDIP.

“Jika kasus ini berlanjut dan terbukti di Pengadilan, maka Saim terancam pidana minimal satu tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lanjut Syamsul, keberlangsungan pasangan KarSa (Kartika-Saim) juga diujung tanduk. Nah, inilah ujian bagi Kejari Lamongan untuk berani atau tidaknya melanjutkan kasus ini dalam waktu dekat.

“Untuk memastikan kasus ini tidak menguap, Redaksi Harian Memo (Syamsul) akan terus mengawal dan mengungkap kembali kasus ini. Bahkan, jika diperlukan Harian Memo siap kembali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi maupun Polda Jatim,” tandasnya. Bersambun.!!! (Syamsul)

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Tono, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 46 Komentar untuk Berita Ini

  1. my blog 10 Oktober 2022 - 06:58:14 WIB

    Just want to say your article is as astounding. The clearness in your post is just
    great and i can assume you are an expert on this subject.
    Well with your permission let me to grab your feed to keep up to date with forthcoming post.
    Thanks a million and please carry on the enjoyable work.

  2. my blog 22 Desember 2022 - 13:22:05 WIB

    I am nott suyre where you're getting your info, but good topic.
    I needs to spend some time learning more or understanding more.

    Thanks for fantastic information I was looking
    for this infvo forr my mission.

  3. mmorpg 28 Desember 2022 - 01:11:33 WIB

    I really love your blog.. Very nice colors & theme. Did you create this
    amazing site yourself? Please reply back as I'm planning to create my own blog and want to fid out where you got this from
    oor just what the theme is called. Kudos!

  4. flyff 01 Januari 2023 - 12:53:47 WIB

    I aam sure this post has touched all the internet viewers, its really really pleasant piece of writing on building up new website.

  5. flyff 03 Januari 2023 - 01:50:12 WIB

    I'm gone to tell my little brother, hat he should also pay a
    visit this blog on regular basis to take updated fropm latest gossip.

  6. flyff online 08 Januari 2023 - 16:21:20 WIB

    Very nicе post. I just stumbled upon yyour bⅼog aand
    wanted to say that I have trսly enjoyed browsijng
    your blog posts. In any case I'll be subscrіbing to yor fed and
    I hokpe you wгite again soon!

  7. flyff private server 10 Januari 2023 - 20:10:23 WIB

    Spot on ԝith this write-up, I really think this web site needs much more attention. I'll probably be returning to read through more, thanks for the іnformation!

  8. mmorpg 13 Januari 2023 - 07:09:47 WIB

    Ηi it's me, Ι am alo visiting this weЬsite on a regular basis,
    this web ppage is really good and the visitors are actually sharing nice thoughts.

  9. flyff online 17 Januari 2023 - 15:00:58 WIB

    Aһaa, its nicе dialogue regaгding this article here att thіѕ webpagе, I һavve read alll that, so at this timke me also commenting at
    tցis place.

  10. flyff 19 Januari 2023 - 11:57:33 WIB

    Hі tһere friends, how iѕ everything, and what you would like to say concerning this paragraph, in my view its genuinely amazing dеsіgned for me.

1 2 3 5

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top