
Transaksi Barang Haram, Oknum ASN Pemkab Lamongan Diringkus Polisi
Hukum Kriminal    Jumat 06 November 2020    09:08:41 WIBLamongan, Harian Memo - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamongan berinisial A (38) warga Sumberejo, Kecamatan Lamongan diringkus Satreskoba Polres Lamongan, lantaran terlibat transaksi narkoba jenis sabu.
Tak hanya pegawai ASN tersebut, polisi juga berhasil membekuk tersangka AW asal Desa Nginden Gang 5 Surabaya selaku Pemasok sabu-sabu.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, bahwa penangkapan A yang ditetapkan tersangka ini berawal informasi yang diterimanya ,bahwasanya di tempat sekitar Jalan Kusuma Bangsa sering terjadinya transaksi Narkoba.
"Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap A yang bersangkutan diketahui merupakan ASN tersebut. Dan kita dapati barang bukti sabu seberat 1, 05 geram," ungkap AKBP Harun, Jumat (6/11/2020).
Lanjut AKBP Harun, ketika diinterogasi tersangka A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok Surabaya berinisial AW.
“AW berhasil kita tangkap di daerah Surabaya ," sambungnya.
Harun juga menjelaskan, modus yang digunakan tersangka AW adalah dengan sistem ranjau, yakni dengan meletakan sabu yang sudah dikemas di sejumlah titik di Jalan Sunan Giri, Jalan Pahlawan, Kalikapas, Panglima Sudirman dan Jalan Veteran Lamongan.
“Sabu dalam kemasan itu diletakkan di tempat yang dirasa tidak dicurigai, seperti di atas rumput, vas bunga hingga di bawah pohon," bebernya.
Di hadapan polisi AW mengaku sudah menyebarkan sabu yang sudah dikemas tersebut sebanyak 22 titik di wilayah Lamongan.
"Kita telusuri 8 titik sudah diambil pembeli, untuk yang 14 titik kita berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan sebanyak 8 gram. Total barang bukti semuanya 9,5 gram," ungkapnya.
Sementara itu, Tersangka AW mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Lamongan sejak 9 bulan belakangan dengan transaksi dilakukan melalui telepon dan uang ditransfer melalui rekening Bank.
"Seminggu paling dua kali, tiga kali memasok Sabu ke Lamongan. Tergantung pembelinya ramai atau tidak," katanya.
Tersangka A mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga mengkhawatirkan kelanjutan kariernya sebagai ASN yang diangkat sejak tahun 2012 lalu.
"Untuk pemakai sabu tersangka A kita jerat dengan pasal 112 UU Narkotika. Sedangkan tersangka AW selaku pengedar Sabu, kita jerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas AKBP Harun. (As)
Editor : A. Eko Asrory