Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo Ancam Wartawan dan Keluarga
590 Komentar 6387 pembaca

Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo Ancam Wartawan dan Keluarga

Daerah

Surabaya, Harian Memo - Pemberitaan yang rumor dimasyarakat terkait Judi Wonokromo yang beredar di berbagai Media Online, kini preman Wonokromo pasang badan hingga mengancam keselamatan jurnalis dan keluarganya.

Ade yang merupakan wartawan Berita-Rakyat.co.id membenarkan kejadian itu, takut lahan makan nya ditutup oleh polisi preman yang diketahui bernama Heri melakukan pengancaman melalui telepon seluler rekan Ade pada Jemaat (27/09).

Heri Dadu itulah sebutan nama yang dikenal oleh sejumlah "pendekar" dibalik operasinya perjudian Stasiun Wonokromo Surabaya.

"Kamu dimanah, awas yo lek sampek ono seng kecekel ambek judi stasiun Wonokromo ditutup. Podo karo mateni sandang pangan ku, tak goleki awakmu pasti ketemu," (Awas ya kalau sampai ada yang tertangkap dan sampai perjudian Wonokromo ditutup, kamu pasti akan aku cari pasti ketemu saya) arti dari bahasa Jawa yang diucapkan preman tersebut kepada wartawan Ade, dikutip dari Berita Rakyat (27/09/2019).

Ade memaparkan, pengancaman tersebut bukan kepada dirinya saja namun juga keluarga, jika sampai ketemu diluar bersama ibu, orang tua maka akan dihabisi.

"lek sampek awakmu metu ambek ibukmu metu tak habisi, awakmu, sak iki nang ndi, ayo ketemu," tirunya Ade saat diancam melalui seluler sambil menyebutkan wartawan gatel.

Menurut Ade kepada media ini, Ade meski berprofesi wartawan, dirinya juga merupakan masyarakat Surabaya yang butuh dilindungi pihak kepolisian, agar merasa aman dan nyaman dari ancaman preman akibat dari profesi di pundaknya.

"Berharap pihak kepolisian merespons adanya pengancaman terhadap warga kota Surabaya, meski saya berprofesi wartawan saya juga salah satu warga Surabaya. Saya percaya pihak kepolisian akan segera menindak tempat perjudian dan prostitusi stasiun wonokromo yang sudah menjadi sarang preman," Pinta Ade.

Ditambahkan Ade, memang ini sebuah resiko dari pekerja sebagai jurnalis, dicari, dicaci, diancam, diintimidasi hingga keselamatan keluarga terancam.

"sebagai wartawan hal itu sudah sering terjadi, apa yang dilakukan rekan wartawan pastinya bersinergi antara media dan kepolisian berjalan untuk kepentingan masyarakat, dalam memberantas kejahatan dan premanisme yang ada di kota Surabaya," tambahnya.

Hingga berita ini viral di berbagai media, pihak kepolisian belum melakukan tindakan dalam perjudian dan prostitusi di stasiun Wonokromo Surabaya. (Ae/In)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 590 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 03:56:19 WIB

    One last point I alter on here is to not replicate material anywhere rather than per account.

  2. High PR (Page Rank) backlinks 26 Oktober 2024 - 03:57:05 WIB

    GSA Online Search Engine Ranker is the most effective for Building back links for your web site.

  3. Buy GSA SER list 26 Oktober 2024 - 03:57:08 WIB

    Select the search engine optimization software that perfectly aligns with your business demands.

  4. what is a XLSX file 26 Oktober 2024 - 03:58:19 WIB

    I enjoyed your post on Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo Ancam Wartawan dan Keluarga!
    The information about Takut Ditutup was extremely useful.
    I noticed the care that went into this. Excited to explore more of your work.
    Keep it up!

  5. windows not opening JPG 26 Oktober 2024 - 03:58:26 WIB

    Wonderful post on Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo Ancam Wartawan dan Keluarga!
    The insights you shared about Takut Ditutup were
    extremely valuable. I could tell the thought that went into this.
    Eager to read more of your content. Keep up the good work!

  6. ASP reader 26 Oktober 2024 - 03:58:35 WIB

    Wonderful post on Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo
    Ancam Wartawan dan Keluarga! The insights you shared about Takut Ditutup were extremely valuable.

    I could tell the thought that went into this.
    Eager to read more of your content. Keep up the good work!

  7. what is CSV format in excel 26 Oktober 2024 - 03:58:43 WIB

    An excellent post on Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo Ancam Wartawan dan Keluarga!
    The ideas you shared about Takut Ditutup were very useful.
    I can tell that a lot of care went into this. Eager to
    see more of your content. Keep up the great work!

  8. open xhtml files 26 Oktober 2024 - 03:58:43 WIB

    Keep this going please, great job!

  9. little latina fucked 26 Oktober 2024 - 03:59:00 WIB

    Tommy Pistol (born July 2, 1976) is the stage identify of American adult film actor and
    director Aramis Sartorio. The Teaches of Peaches is the 2nd studio album by Canadian recording artist
    Merrill Nisker, and her initially beneath the stage identify Peaches.
    Felix Partz, a Canadian artist who was involved with the
    arts collective General Idea. While viewing her old mate Jason Beck,
    who was having fun with modest European achievement as Chilly Gonzales in Berlin, Peaches landed a 1-evening
    gig. Honestly, who didn't want to try out intercourse in a tent soon after observing this one
    particular? It's like looking at frequent intercourse in a way, which is possibly your
    matter or it truly is not, but I applaud it for staying wholly various
    than seriously everything else I saw. First off, permit me say this:
    after yrs of masking porn but also generating it apparent what I am not, it nevertheless surprises me that
    I get accused of staying a person of numerous items.

  10. file extension OEAccount 26 Oktober 2024 - 03:59:21 WIB

    Fantastic post on Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo
    Ancam Wartawan dan Keluarga! The details you shared about Takut Ditutup were very useful.
    It’s evident that you’ve put a lot of effort into this.
    Can't wait to see more of your work. Keep it up!

1 2 3 59

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top