Kadis Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, H. Fandi Jual Proyek PL Kabupaten Lamongan
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Politik Pemerintahan    Sabtu 28 Juli 2018    16:43:11 WIBLamongan, Harian Memo - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan tercium aroma jual beli proyek PL (Petunjukan Langsung) oleh oknum pegawai didalam instansi Pemerintahan tersebut.
Pasalnya dari setiap penunjukan proyek itu desas-desus kabar tersebut, terdengar santer keluan dari yang mendapatkan pekerjaan tersebut .
Sementara, Jupri saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa, saya tidak tahu tanya saja kepada Kepala Dinas saja (H.Fandi).
Dari hasil penelusuran sementara diduga bahwa praktek jual beli proyek PL masih menuai teka-teki yang belum terjawab.
Disisi lain, dari beberapa kontraktor yang enggan disebut nama mengatakan, kami merasa kecewa menerima proyek PL dari Kepala Dinas yang meminta fee (biaya imbalan) terlalu tinggi, antara 15% hingga 20%, terangnya.
Dengan adanya persoalan ini diharapkan tim saber pungli di Kabupaten Lamongan bertindak tegas dan media Harian Memo siap melaporkan ke Polda Jatim dengan adanya kasus ini. (Syamsul Arif)
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.
Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
-
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
-
-
-
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Terdakwa Jonathan Sebut Aqib DPRD Lamongan dan Beberapa Oknum DPRD Terlibat Korupsi PJU
Rabu, 05 Juli 2023, 20:53:22
-
Peredaran Daging Beku di Pontianak Diduga Tidak Penuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 46322
Senin, 14 Oktober 2024, 21:12:00 -
Janji Para Pejabat Memberantas Mafia Tanah Terkesan Hanya Sebatas Menghibur Rakyat Kecil
Rabu, 09 Oktober 2024, 14:01:30 -
Dugaan Korupsi Proyek DD Kadungrembug Kian Terkuak, Jeruji Besi Seakan Tak Membuat Kades Kapok.!
Rabu, 09 Oktober 2024, 08:05:32 -
Dugaan Monopoli Proyek Dinas PU Bina Marga Lamongan Dikendalikan Salah Satu Oknum Dewan Golkar.!
Selasa, 08 Oktober 2024, 10:34:03 -
Terindikasi Dugaan Korupsi, Proyek Jalan Rabat Beton Desa Kadungrembug Ambyar
Senin, 07 Oktober 2024, 11:20:38 -
Dinas PU Cipta Karya Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Fee Proyek Puluhan Persen.!
Senin, 07 Oktober 2024, 09:35:28 -
Kuasa Hukum PT PBI Desak Mabes Polri dan KPK Usut PT CMI dan Oknum Pejabat Daerah
Sabtu, 05 Oktober 2024, 21:36:09 -
Dinas PU Bina Marga Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Korupsi Proyek
Jumat, 04 Oktober 2024, 08:46:49
Ada 62 Komentar untuk Berita Ini
Ветошь - это старые тряпки, которые обрели новую жизнь благодаря мастерам искусства.
В Санкт-Петербурге ветошь стала неотъемлемой частью многих художественных проектов и мастерских.
Мастера создают из нее удивительные вещи
- ковры, сумки, одежду, аксессуары.
Они используют ветошь как материал для творчества, придавая ей новую жизнь и статус.
ветошь хб
Ветошь - это старые тряпки, которые обрели новую жизнь благодаря мастерам искусства.
В Санкт-Петербурге ветошь стала неотъемлемой частью многих
художественных проектов и мастерских.
Мастера создают из нее удивительные вещи - ковры, сумки, одежду,
аксессуары. Они используют ветошь как материал для творчества, придавая
ей новую жизнь и статус.
купить ветошь спб
Ветошь - это старые тряпки, которые обрели новую жизнь благодаря мастерам искусства.
В Санкт-Петербурге ветошь стала
неотъемлемой частью многих художественных проектов и мастерских.
Мастера создают из нее удивительные
вещи - ковры, сумки, одежду, аксессуары.
Они используют ветошь как
материал для творчества, придавая ей новую жизнь и статус.
купить ветошь х/б в спб
Ветошь - это старые тряпки,
которые обрели новую жизнь благодаря мастерам искусства.
В Санкт-Петербурге ветошь стала неотъемлемой частью многих художественных проектов и мастерских.
Мастера создают из нее удивительные вещи - ковры, сумки,
одежду, аксессуары. Они используют ветошь как материал для творчества, придавая ей новую жизнь и
статус.
ветошь обтирочная бельевая
Ветошь - это старые тряпки, которые обрели новую жизнь благодаря
мастерам искусства. В Санкт-Петербурге ветошь стала неотъемлемой частью многих
художественных проектов и мастерских.
Мастера создают из нее удивительные вещи - ковры, сумки, одежду, аксессуары.
Они используют ветошь как материал для творчества, придавая ей новую жизнь и статус.
ветошь фланель купить
Ветошь - это старые тряпки, которые обрели новую
жизнь благодаря мастерам искусства.
В Санкт-Петербурге ветошь стала неотъемлемой частью многих художественных проектов и мастерских.
Мастера создают из нее удивительные вещи - ковры,
сумки, одежду, аксессуары. Они используют ветошь как материал для творчества, придавая ей
новую жизнь и статус.
ветошь купить
Ветошь - это старые тряпки, которые
обрели новую жизнь благодаря мастерам искусства.
В Санкт-Петербурге ветошь стала неотъемлемой
частью многих художественных проектов и мастерских.
Мастера создают из нее удивительные вещи - ковры, сумки,
одежду, аксессуары. Они используют
ветошь как материал для творчества, придавая ей новую жизнь и статус.
ветошь купить
Строительство загородных домов под ключ - это процесс возведения дома с нуля
до полной готовности, включая все этапы проектирования, строительства и отделки, без участия заказчика.
каменщики санкт-петербург облицовка
домов
Oh my goodness! Impressive article dude! Thank you so
much, However I am going through difficulties with your RSS.
I don't know why I can't subscribe to it. Is there anybody getting similar RSS issues?
Anyone that knows the answer can you kindly respond?
Thanks!!
You really make it seem really easy together with your
presentation however I to find this matter to be really one thing that I think I'd never understand.
It seems too complex and extremely broad for me.
I am having a look forward on your subsequent put up, I will
attempt to get the grasp of it!