Peredaran Daging Beku di Pontianak Diduga Tidak Penuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 46322
0 Komentar 273 pembaca

Peredaran Daging Beku di Pontianak Diduga Tidak Penuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 46322

Daerah

Pontianak, Krindomemo - Menjamurnya peredaran daging ayam dan isi ampla serat hati yang sudah di bekukan dari jakarta yang didatangkan dengan jumlah besar gunakan kontiner beredar luas di Kalimantan Barat.

Salah satu nya yang berada di tanjung hulu Pontianak Timur deretan bangunan ruko di pasar Angrek Jl.Yam Sabran, terlihat oleh tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media ada sebuah kontiner penuh dengan muatan daging beku ayam potong dari jakarta pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 16:00 Wib.

Dengan adanya kegiatan pembongkaran daging ayam yang sudah di bekukan tersebut tim gabungan mata elang awak media langsung menghampiri kegiatan bongkar muat tersebut di areal bangunan ruko tersebut dan ijin bertanya kepada pekerja dan pekerja langsung menunjukan sang pemilik daging ayam yang sudah di bekukan tersebut sang pemilik pun berinisial bapak HI mempersilahkan masuk dan berbicara.

Tim Ivestigasi gabungan awak media pun bertanya dari mana datangnya bapak HI menjawab dari jakarta dan lengkap dengan ijin cetus HI kepada tim gabungan mata elang awak media.

Awak media juga bertanya apakah ada kantongi izin KBLI 10120 dan 46322 sebab tempat pembongkaran tersebut dilihat dan diduga tidak memenuhi standar KBLI .

Berdasarkan peraturan perijinan KBLI yang tersistem di OSS BPOM sebagi berikut :
Sebagaimana diketahui, frozen food merupakan kategori pangan olahan, sehingga pelaku UMKM wajib memiliki Izin Edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk mengurus izin edar frozen food, Anda dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan dokumen persyaratan, seperti NPWP, perizinan, dan PSB.
Kunjungi laman e-reg.pom.go.id.
Input data perusahaan dan pabrik.
Upload dokumen pendukung.
Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas.
Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.

Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
Pahami persyaratan izin yang diperlukan untuk distribusi atau mengedarkan frozen food di wilayah Anda.
Pastikan bahwa ruang penyimpanan dan transportasi frozen food memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.

Setelah izin diberikan, pastikan untuk mematuhi semua ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam izin tersebut.

Izin edar wajib dimiliki oleh produk tertentu sebelum diedarkan di pasaran. Izin edar berfungsi untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk.
Berikut beberapa produk yang wajib memiliki izin edar:
Pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran
Pangan fortifikasi
Pangan SNI wajib
Pangan program pemerintah
Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
Bahan tambahan pangan (BTP)

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha pengolahan dan pengawetan daging beku adalah KBLI 10130.

Sebelum mengurus perizinan usaha, pelaku usaha perlu menentukan kode KBLI yang tepat. Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat menginput data usaha di sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, sistem OSS akan mengolah data dan pelaku usaha dapat mencetak NIB.

Selain KBLI 10130, beberapa KBLI untuk usaha makanan frozen food lainnya adalah:

KBLI 10314 untuk industri pembekuan buah-buahan dan sayuran

KBLI 10531 untuk industri pengolahan es krim

KBLI 10750 untuk industri makanan dan masakan olahan

Kode KBLI untuk kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas adalah 10120.

Berikut ini adalah beberapa kode KBLI terkait daging dan perdagangan daging:

KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan

KBLI 47245 untuk perdagangan eceran daging dan ikan olahan

KBLI 47825 untuk pengecer daging ayam olahan

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, seperti pengecer daging ayam olahan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Semua itu diduga pemilik tidak bisa menunjukan haya bicara lengkap izin dan sang pemilik HI Juag menceritakan pihak Polsek Pontianak Timur Juag sudah datang dan dari pihak Polda Kalbar terus sudah banyak yang datang cetus bapak HI.

Dengan keterangan sang pemilik agak kurang bersahabat tersebut patut diduga kalau pemilik hany mengantongi izin setengah baju aja tetapi setandar aturan dan persyaratan tidak sepenuhnya di miliki yang ada di KLBI BPOM dan KBLI rumah potong dan izin edar yang lainnya ini ada apaya dengan pemangku kebijakan di Kalbar serta APH.!!!

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkompeten namun sangat disayangkan tidak ada jawaban sama sekali.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top