
Korban Rudapaksa Desa Besur Kecamatan Sekaran, Tuntut Keadilan !!!
Daerah    Minggu 23 Juni 2024    15:24:56 WIBLamongan, Krindomemo - Kembali terulang, tindak pidana melanggar kesusilaan kini terjadi di Desa Besur Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. Tak main-main, kali ini korbannya telah melahirkan anak yang sudah berumur 3 bulan. Dan kini, selain kebutuhan keberlangsungan hidupnya, bayi yang tak berdosa itu un sangat membutuhkan kejelasan statusnya. Jumat (21/06/2024).
PT (23 tahun) merupakan warga RT.03/RW.02 Desa Besur, Kecamatan Sekaran-Lamongan, adalah ibu bayi yang sudah berumur 3 bulan tersebut, juga sebagai korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh SMJ lelaki yang berprofesi sebagai penjual bakso dan masih satu RT dengan korban PT. PT sendiri dari kecil sudah menderita keterbelakangan mental sehingga ia memiliki pola pikir tidak seperti orang pada umumnya.
Dari keterangan keluarga PT saat didatangi Tim Jurnalis di kediamannya RT.03/RW.02 Desa Besur Kecamatan Sekaran-Lamongan, saat itu keluarga korban menceritakan kronologi kejadian hingga PT melahirkan seorang anak padahal ia belum pernah menikah atau pun mempunyai pacar.
"Ia Mas, saya awalnya curiga, kenapa PT ini selalu murung dan tidak mau keluar rumah selama berbulan-bulan, akhirnya saat ditanya oleh anak saya tentang kehamilannya dan siapa yang melakukannya, PT menjawab yang melakukan itu SMJ dengan imbalan uang Rp. 5 ribu, kadang juga dikasih bakso satu mangkok. Dari keterangan PT kepada anak saya tersebut, berarti kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali, tetapi beberapa kali, hingga akhirnya PT hamil dan melahirkan seorang anak," ungkap keluarga PT kepada Tim Jurnalis.
Di waktu yang sama, saat Tim Jurnalis mencari informasi dengan meminta keterangan beberapa warga Desa Besur Kecamatan Sekaran, alangkah terkejutnya bahwa SMJ itu memang maniak, tak hanya PT saja sebagai korbannya, "Iya Mas, itu dulu juga pernah melakukan hal seperti PT, yakni dengan mertuanya, adik iparnya, juga kakak iparnya. Dan yang bikin geleng-geleng kepala, mertuanya SMJ itu punya anak hasil hubungan gelapnya dengan SMJ sendiri, yang saat ini anak tersebut seusia dengan PT," ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Besur Kecamatan Sekaran (Abdul Haris Suhud) saat ditemui Tim Jurnalis di taman bunga Desa Besur, disinggung permasalahan yang menimpa warganya, ia mengatakan, "Ini adalah murni tindak pidana, silahkan melaporkan ke pihak berwajib, tetapi yang melaporkan harus korbannya, bukan keluarganya. Wong kita ini hanya menjembatani, kemarin pihak keluar PT datang ke rumah, saat itu hari Sabtu (01/06/2024), bertepatan dengan tanggal merah, jadi kita tunda hingga hati Senin (03/06/2024), tetapi pihak keluarga tidak sabaran, katanya saya ini harus meninggalkan pekerjaan saya. Kalau permasalahan ini dianggap penting, ya luangkan waktu untuk mengurusi permasalahan ini, wong kita juga tahu kalau sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga, semua urusan juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kalau masih tidak terima ya silahkan melapor," ujar Kepala Desa Besur.
Apa yang dikatakan Kepala Desa Besur, sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27, menyatakan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Pasal tersebut memiliki arti bahwa semua warga negara di manapun berada memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di hadapan hukum.
Mengutip dari Pasal 1 angka 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi :
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun".
Saat Tim Jurnalis pamit untuk kembali beraktivitas, keluarga korban (PT) memberikan informasi, bahwa ada pihak keluarga SMJ yang datang ke rumah orang tua PT di Sidoarjo dan menyodorkan lembaran surat untuk ditandatangani orang tua PT, "Saya ditelpon orang tua PT diberitahu kalau ada keluarga SMJ yang datang ke Sidoarjo untuk meminta tanda tangan. Saya diwanti-wanti jangan sampai menandatangani apa pun mengenai permasalahan PT," pungkas pihak keluarga.
Masyarakat bersama Tim Jurnalis mendukung serta mengawal pihak keluarga PT untuk menempuh jalur hukum, karena disinyalir ada pihak-pihak yang menakut-nakuti jika percuma melaporkan jika tidak mempunyai uang. Atas dasar hal tersebut, awak media terketuk hatinya atas ketidakadilan yang menimpa PT bersama keluarganya, untuk mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas. (*)