Korban Rudapaksa Desa Besur Kecamatan Sekaran, Tuntut Keadilan !!!
0 Komentar 617 pembaca

Korban Rudapaksa Desa Besur Kecamatan Sekaran, Tuntut Keadilan !!!

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Kembali terulang, tindak pidana melanggar kesusilaan kini terjadi di Desa Besur Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. Tak main-main, kali ini korbannya telah melahirkan anak yang sudah berumur 3 bulan. Dan kini, selain kebutuhan keberlangsungan hidupnya, bayi yang tak berdosa itu un sangat membutuhkan kejelasan statusnya. Jumat (21/06/2024).

PT (23 tahun) merupakan warga RT.03/RW.02 Desa Besur, Kecamatan Sekaran-Lamongan, adalah ibu bayi yang sudah berumur 3 bulan tersebut, juga sebagai korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh SMJ lelaki yang berprofesi sebagai penjual bakso dan masih satu RT dengan korban PT. PT sendiri dari kecil sudah menderita keterbelakangan mental sehingga ia memiliki pola pikir tidak seperti orang pada umumnya.

Dari keterangan keluarga PT saat didatangi Tim Jurnalis di kediamannya RT.03/RW.02 Desa Besur Kecamatan Sekaran-Lamongan, saat itu keluarga korban menceritakan kronologi kejadian hingga PT melahirkan seorang anak padahal ia belum pernah menikah atau pun mempunyai pacar.

"Ia Mas, saya awalnya curiga, kenapa PT ini selalu murung dan tidak mau keluar rumah selama berbulan-bulan, akhirnya saat ditanya oleh anak saya tentang kehamilannya dan siapa yang melakukannya, PT menjawab yang melakukan itu SMJ dengan imbalan uang Rp. 5 ribu, kadang juga dikasih bakso satu mangkok. Dari keterangan PT kepada anak saya tersebut, berarti kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali, tetapi beberapa kali, hingga akhirnya PT hamil dan melahirkan seorang anak," ungkap keluarga PT kepada Tim Jurnalis.

Di waktu yang sama, saat Tim Jurnalis mencari informasi dengan meminta keterangan beberapa warga Desa Besur Kecamatan Sekaran, alangkah terkejutnya bahwa SMJ itu memang maniak, tak hanya PT saja sebagai korbannya, "Iya Mas, itu dulu juga pernah melakukan hal seperti PT, yakni dengan mertuanya, adik iparnya, juga kakak iparnya. Dan yang bikin geleng-geleng kepala, mertuanya SMJ itu punya anak hasil hubungan gelapnya dengan SMJ sendiri, yang saat ini anak tersebut seusia dengan PT," ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Besur Kecamatan Sekaran (Abdul Haris Suhud) saat ditemui Tim Jurnalis di taman bunga Desa Besur, disinggung permasalahan yang menimpa warganya, ia mengatakan, "Ini adalah murni tindak pidana, silahkan melaporkan ke pihak berwajib, tetapi yang melaporkan harus korbannya, bukan keluarganya. Wong kita ini hanya menjembatani, kemarin pihak keluar PT datang ke rumah, saat itu hari Sabtu (01/06/2024), bertepatan dengan tanggal merah, jadi kita tunda hingga hati Senin (03/06/2024), tetapi pihak keluarga tidak sabaran, katanya saya ini harus meninggalkan pekerjaan saya. Kalau permasalahan ini dianggap penting, ya luangkan waktu untuk mengurusi permasalahan ini, wong kita juga tahu kalau sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga, semua urusan juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kalau masih tidak terima ya silahkan melapor," ujar Kepala Desa Besur.

Apa yang dikatakan Kepala Desa Besur, sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27, menyatakan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Pasal tersebut memiliki arti bahwa semua warga negara di manapun berada memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di hadapan hukum.

Mengutip dari Pasal 1 angka 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi :

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Saat Tim Jurnalis pamit untuk kembali beraktivitas, keluarga korban (PT) memberikan informasi, bahwa ada pihak keluarga SMJ yang datang ke rumah orang tua PT di Sidoarjo dan menyodorkan lembaran surat untuk ditandatangani orang tua PT, "Saya ditelpon orang tua PT diberitahu kalau ada keluarga SMJ yang datang ke Sidoarjo untuk meminta tanda tangan. Saya diwanti-wanti jangan sampai menandatangani apa pun mengenai permasalahan PT," pungkas pihak keluarga.

Masyarakat bersama Tim Jurnalis mendukung serta mengawal pihak keluarga PT untuk menempuh jalur hukum, karena disinyalir ada pihak-pihak yang menakut-nakuti jika percuma melaporkan jika tidak mempunyai uang. Atas dasar hal tersebut, awak media terketuk hatinya atas ketidakadilan yang menimpa PT bersama keluarganya, untuk mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas. (*)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top