Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan Sepanjang Tahun 2023 Layak Diapresiasi
0 Komentar 133 pembaca

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan Sepanjang Tahun 2023 Layak Diapresiasi

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Percapaian Kejaksaan Negeri Lamongan sepanjang tahun 2023 nampaknya sangat memuaskan dan layak mendapat apresiasi dari masyarakat.

Yang mana kejaksaan Negeri Lamongan sudah berhasil melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai salah satu instansi penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern.

Menurut Kajari Lamongan Dya Ambarwati dalam rilis pers mengatakan, adapun uraian capaian kinerja masing-masing bidang pada Kejaksaan Negeri Lamongan diantaranya sebagai berikut.

Pada bidang Pembinaan selama kurun waktu tahun 2023, realisasi setoran PNBP sejumlah Rp. 647.031.760,- dari target Rp. 617.480.000,-Setoran PNBP tersebut berasal dari : Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas.

“Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana lainnya, Pendapatan Biaya Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan, Pendapatan Uang SItaan Tindak Pidana lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Sementara untuk bidang Intelijen melakukan pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan Negeri Lamongan.

Optimalisasi pelayanan hukum di Masyarakat dengan melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah dan Program Jaksa Masuk Pesantren di beberapa Sekolah dan Pesantren yang ada di Kabupaten Lamongan.

Program Jaksa Menyapa yang kegiatan disiarkan di Radio Suara Lamongan dengan tema Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice.

Penyuluhan hukum juga dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan dan juga melakukan pengawasan aliran kepercayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan dengan mengadakan 2 kali pertemuan dengan para penghayat Aliran Kepercayaan.

“Kejaksaan Negeri Lamongan juga melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis di 5 Proyeks Strategis Kabupaten Lamongan yaitu, 4 pembangunan Jamula dan 1 Pembanguan Rumah Sakit Brondong,” ungkap Kajari Lamongan Dya Ambarwati.

Dya Ambarwati memaparkan, Bidang Tindak Pidana Umum mencatat selama tahun 2023, telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice sebanyak 5 (lima) perkara.

Bahwa atas 5 (lima) perkara tersebut didominasi oleh perkara kekerasan. Bahwa selama tahun 2023, terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian publik diantaranya perkara pembunuhan berencana di wilayah Dateng Kecamatan Laren Kab Lamongan serta penganiayaan terhadap personel TNI AL di wilayah Babat dimana seluruh perkara tersebut telah selesai dilaksanakan penuntutan.

“Selama tahun 2023, Kejari Lamongan telah berpartisipasi dalam berbagai sosialisasi maupun diskusi dengan berbagai stakeholder terkait dengan pelaksanaan kampanye menuju pemilu tahun 2024. Proyeksi tahun 2024, Bidang Pidum akan memfokuskan pada penanganan tindak pidana pemilu sebagai tindaklanjut Kejari Lamongan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Kab. Lamongan,” paparnya.

Pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, yaitu pada tahap penyelidikan 6 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 10 perkara dan eksekusi 6 perkara.

Salah satunya pada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022 dalam tahap penyidikan.

Bahwa selang waktu tahun 2023 bidang Pidsus juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.418.402.352,- pada tahap penyelidikan dan eksekusi.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada tahun 2023 telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi baik Pemerintaha Daerah Kabupaten Lamongan, OPD, RSUD, BUMD, BUMN dan beberapa Pemerintahan Kecamatan dan Desa.

Bidang DATUN juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (Non Litigasi) sejumlah 7 SKK dan melakukan pelayanan hukum gratis di Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, BUMN, BUMD dan Masyarakat di Kabupaten Lamongan.

Pada tahun 2023 Bidang DATUN telah melakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan (PPH) sebesar Rp. 347.857.000,- dengan rincian : Perumda BPR Bank Daerah Lamongan sebesar Rp. 335.000.000,- dan Bapenda Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 12.857.000,-.

Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan disebut juga dengan bidang PB3R telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Incraht) sebanyak 2 kali, yaitu : pada bulan Maret 2023, yang dimusnahkan : Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan Digital, Pupuk Palsu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya pada bulan November 2023, yang dimusnahkan : Sabu-sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan digital, Miras, Ganja, Pil Logo Y, Pil Campuran. Penyelesaian barang bukti yang disetorkan menjadi PNBP, yaitu : barang rampasan berupa uang sejumlah Rp. 30.934.067,- dan hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp. 21.620.000,- yang berupa Handphone, Motor, Gerobak, Ayam, Mobil Truck Mitsubishi, Sepeda Motor dan Golok. (As)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top