
Laporan Realisasi DD di Omspan Amburadul, Kadin PMD Lamongan dan Kades Saling Tuding
Daerah    Senin 04 Desember 2023    13:09:56 WIBLamongan, Krindomemo - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Lamongan nampaknya perlu evaluasi serta memberi pengawasan serius terkait Laporan realisasi APBDes di perdesaan.
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun, diduga banyak terjadi kejanggalan pada postingan item kegiatan pada (APBDES) tahap pertama dan kedua anggaran tahun 2023.
Bahkan, banyak pihak yang sangat menyayangkan soal laporan realisasi di aplikasi Omspan yang tampak amburadul dan jauh berbeda dengan fakta dan realita di lapangan.
Atau Realisasi anggaran dana desa (DD) di perdesaan yang dilaporkan pada aplikasi Omspan oleh pihak dinas DPMD Kabupaten Lamongan.
Pastinya, jika berpedoman pada data aplikasi Omspan. Nampaknya tak salah jika persepsi masyarakat menduga realisasi anggaran DD sarat korupsi, dan berakibat buruk terhadap mutu dan kualitas pekerjaan.
Seperti halnya dapat dilihat, di Desa Songowareng Kecamatan Bluluk. Yang mana pada 2023 mendapat DD dengan pagu Rp. 832.058.000 tercatat di Omspan telah menyalurkan Rp. 542.434.800.
Namun Desa yang dipimpin Adi wibowo ini tidak mencatatkan realisasi DD tahap 2 tahun 2023, padahal uang sudah masuk ke rekening Desa pada 29 Mei 2023 lalu.
Selanjutnya, Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, sebab desa ini juga belum melaporkan realisasi anggaran apapun ke Laman Omspan salah satunya soal penyaluran BLT DD tahun 2022 tahap 2, dan hanya melaporkan rehab jalan lingkungan senilai Rp. 29 juta.
Bahkan mirisnya, Desa Mekanderejo dengan DD 2023 sebesar Rp. 926.459.000 ini tercatat di Omspan telah menyalurkan DD sebesar Rp. 640.475.000.
Konyol sekali jika Desa ini belum melaporkan realisasi DD tahap 2 tahun 2023 ke Omspan, padahal Uang sudah masuk ke rekening desa pada 15 juni 2023 lalu atau 6 bulan yang lalu.
Lanjut Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, pada tahun 2023 sudah menerima kucuran dana desa sebesar Rp. Rp.597. 078.600. Pada bulan 9 Februari, 21 Maret, dan 15 Juni.
Dana itu gelontorkan dengan 3 tahap pencairan dari nilai pagu Rp. 917.131.000 itu diperuntukkan untuk beberapa titik kegiatan baik fisik maupun non fisik.
Mirisnya, kegiatan tersebut diduga banyak penyimpangan, dan untuk proyek tahap dua dan tiga juga belum dikerjakan sama sekali.
Selain itu, Pemdes Balungtawun juga belum melaporkan kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu sama sekali, dan SPJ tampak carut-marut.
Bukan hanya itu saja, sesuai data yang dihimpun, pada tahun 2023, pemerintah desa Balungtawun juga mendapat 5 titik kegiatan proyek yang bersumber dari dana BKKPD dengan total kurang lebih sebesar Rp.450 juta.
Meski dana itu sudah diterima 60%. Namun berdasarkan croscek di lapangan kegiatan proyek tersebut belum ada yang dilaksanakan sama sekali.
Sementara Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Desa dengan DD 2023 sebesar Rp.975.387.000 ini tercatat di Omspan telah menyalurkan DD sebesar Rp. 635.632.200, Dan belum melaporkan penyaluran BLT DD tahun 2023 tahap 2 pada laman Omspan.
Namun Kepala Desa Tamanprijek Muhammad Kusnan saat dikonfirmasi, sabtu (25/11/2023) mengatakan sudah menyalurkan Dana Desa tahap 3 dan menyatakan sudah selesai.
Namun disinggung soal belum adanya laporan realisasi DD 2023 tahap 3 ke laman Omspan Kades Kusnan menegaskan untuk tahap tiga sudah disalurkan.
"kalau tidak salah bulan sembilan (September) sudah kita kerjakan dan sudah kita salurkan karena desa sangat membutuhkan pembangunan jalan gitu saja," ungkapnya
Kades Kusnan mengatakan jika untuk pelaporan ke Omspan adalah tugas PMD Lamongan.
"Kalau Desa hanya menginput ke siskeudes, dan tugas PMD adalah menginput omspan," Ungkap Kades Kusnan.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Zamroni saat dikonfirmasi justru berdalih jika laporan realisasi ke OMSPAN adalah pihak Desa yang bertanggungjawab.
Untuk desa yang belum melaporkan realisasi penyaluran ke omspan ditahap 2, tidak dapat mengajukan penyaluran dana desa tahap 3 bagi desa non mandiri, dan apabila sampai akhir tahun tidak mengajukan.
"Maka tahun depan akan di sanksi berupa pengurangan dana desa sebesar yang tidak diserap/ di ambil pada tahap 3," Papar Kadis Zamroni.
Mengenai tudingan beberapa Kades salah satunya Desa Tamanprijeg yang mengatakan jika pelaporan ke Omspan adalah tugas Dinas PMD.
Zamroni, menegaskan jika hal itu berdasarkan data yang diinput PMD Lamongan berdasarkan data yang di kirim oleh kecamatan dan desa.
Apabila ada kekurangan data terkait realisasi anggaran ataupun out put kegiatan, maka akan di kembalikan ke desa melalui kecamatan untuk dilakukan perbaikan.
"Apabila belum bisa memenuhi target yang telah di tetapkan oleh pmk maka untuk penyaluran tahap berikutnya tidak bisa disalurkan," pungkas Zamroni.
Berdasarkan data serta sumber, dapat disimpulkan entah karena bobroknya sistem pengawasan dari dinas terkait.
Apa memang sudah ada kongkalikong yang disusun secara terstruktur, sistematis dan masif dengan oknum kepala desa.
Yang mana hasilnya diduga untuk dinikmati bersama-sama. Sehingga berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan.
Meski tidak sedikit ditemukan dugaan penyimpangan dan menyalahi aturan atau tidak transparanya dalam realisasi kegiatan proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN di Kabupaten Lamongan. Yang berakibat buruk terhadap kualitas bangunan dan juga merugikan keuangan negara.
Namun selama ini seolah aman-aman saja, dan terkesan diabaikan oleh pihak-pihak dinas terkait. Akibatnya, dugaan penyimpangan atau menyalahi aturan dalam pengerjaan proyek di pedesaan guna mencari keuntungan alias korupsi seolah membudaya.
Masyarakat pastinya berharap pada pihak penegak hukum di wilayah kabupaten Lamongan tidak tutup mata dan melihat kondisi pengelolaan dana desa yang kerap di manfaatkan oleh oknum-oknum Kades dengan berbagai modus setiap tahunnya. (Pri/As)
Editor : Eko Asrory