Laporan Realisasi DD di Omspan Amburadul, Kadin PMD Lamongan dan Kades Saling Tuding
0 Komentar 138 pembaca
Foto/Ket : Contoh Data Omspan Dua Desa, Desa Balungtawun dan Mekanderejo.

Laporan Realisasi DD di Omspan Amburadul, Kadin PMD Lamongan dan Kades Saling Tuding

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Lamongan nampaknya perlu evaluasi serta memberi pengawasan serius terkait Laporan realisasi APBDes di perdesaan.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun, diduga banyak terjadi kejanggalan pada postingan item kegiatan pada (APBDES) tahap pertama dan kedua anggaran tahun 2023.

Bahkan, banyak pihak yang sangat menyayangkan soal laporan realisasi di aplikasi Omspan yang tampak amburadul dan jauh berbeda dengan fakta dan realita di lapangan.

Atau Realisasi anggaran dana desa (DD) di perdesaan yang dilaporkan pada aplikasi Omspan oleh pihak dinas DPMD Kabupaten Lamongan.

Pastinya, jika berpedoman pada data aplikasi Omspan. Nampaknya tak salah jika persepsi masyarakat menduga realisasi anggaran DD sarat korupsi, dan berakibat buruk terhadap mutu dan kualitas pekerjaan.

Seperti halnya dapat dilihat, di Desa Songowareng Kecamatan Bluluk. Yang mana pada 2023 mendapat DD dengan pagu Rp. 832.058.000 tercatat di Omspan telah menyalurkan Rp. 542.434.800.

Namun Desa yang dipimpin Adi wibowo ini tidak mencatatkan realisasi DD tahap 2 tahun 2023, padahal uang sudah masuk ke rekening Desa pada 29 Mei 2023 lalu.

Selanjutnya, Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, sebab desa ini juga belum melaporkan realisasi anggaran apapun ke Laman Omspan salah satunya soal penyaluran BLT DD tahun 2022 tahap 2, dan hanya melaporkan rehab jalan lingkungan senilai Rp. 29 juta.

Bahkan mirisnya, Desa Mekanderejo dengan DD 2023 sebesar Rp. 926.459.000 ini tercatat di Omspan telah menyalurkan DD sebesar Rp. 640.475.000.

Konyol sekali jika Desa ini belum melaporkan realisasi DD tahap 2 tahun 2023 ke Omspan, padahal Uang sudah masuk ke rekening desa pada 15 juni 2023 lalu atau 6 bulan yang lalu.

Lanjut Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, pada tahun 2023 sudah menerima kucuran dana desa sebesar Rp. Rp.597. 078.600. Pada bulan 9 Februari, 21 Maret, dan 15 Juni.

Dana itu gelontorkan dengan 3 tahap pencairan dari nilai pagu Rp. 917.131.000 itu diperuntukkan untuk beberapa titik kegiatan baik fisik maupun non fisik.

Mirisnya, kegiatan tersebut diduga banyak penyimpangan, dan untuk proyek tahap dua dan tiga juga belum dikerjakan sama sekali.

Selain itu, Pemdes Balungtawun juga belum melaporkan kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu sama sekali, dan SPJ tampak carut-marut.

Bukan hanya itu saja, sesuai data yang dihimpun, pada tahun 2023, pemerintah desa Balungtawun juga mendapat 5 titik kegiatan proyek yang bersumber dari dana BKKPD dengan total kurang lebih sebesar Rp.450 juta.

Meski dana itu sudah diterima 60%. Namun berdasarkan croscek di lapangan kegiatan proyek tersebut belum ada yang dilaksanakan sama sekali.

Sementara Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Desa dengan DD 2023 sebesar Rp.975.387.000 ini tercatat di Omspan telah menyalurkan DD sebesar Rp. 635.632.200, Dan belum melaporkan penyaluran BLT DD tahun 2023 tahap 2 pada laman Omspan.

Namun Kepala Desa Tamanprijek Muhammad Kusnan saat dikonfirmasi, sabtu (25/11/2023) mengatakan sudah menyalurkan Dana Desa tahap 3 dan menyatakan sudah selesai.

Namun disinggung soal belum adanya laporan realisasi DD 2023 tahap 3 ke laman Omspan Kades Kusnan menegaskan untuk tahap tiga sudah disalurkan.

"kalau tidak salah bulan sembilan (September) sudah kita kerjakan dan sudah kita salurkan karena desa sangat membutuhkan pembangunan jalan gitu saja," ungkapnya

Kades Kusnan mengatakan jika untuk pelaporan ke Omspan adalah tugas PMD Lamongan.

"Kalau Desa hanya menginput ke siskeudes, dan tugas PMD adalah menginput omspan," Ungkap Kades Kusnan.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Zamroni saat dikonfirmasi justru berdalih jika laporan realisasi ke OMSPAN adalah pihak Desa yang bertanggungjawab.

Untuk desa yang belum melaporkan realisasi penyaluran ke omspan ditahap 2, tidak dapat mengajukan penyaluran dana desa tahap 3 bagi desa non mandiri, dan apabila sampai akhir tahun tidak mengajukan.

"Maka tahun depan akan di sanksi berupa pengurangan dana desa sebesar yang tidak diserap/ di ambil pada tahap 3," Papar Kadis Zamroni.

Mengenai tudingan beberapa Kades salah satunya Desa Tamanprijeg yang mengatakan jika pelaporan ke Omspan adalah tugas Dinas PMD.

Zamroni, menegaskan jika hal itu berdasarkan data yang diinput PMD Lamongan berdasarkan data yang di kirim oleh kecamatan dan desa.

Apabila ada kekurangan data terkait realisasi anggaran ataupun out put kegiatan, maka akan di kembalikan ke desa melalui kecamatan untuk dilakukan perbaikan.

"Apabila belum bisa memenuhi target yang telah di tetapkan oleh pmk maka untuk penyaluran tahap berikutnya tidak bisa disalurkan," pungkas Zamroni.

Berdasarkan data serta sumber, dapat disimpulkan entah karena bobroknya sistem pengawasan dari dinas terkait.

Apa memang sudah ada kongkalikong yang disusun secara terstruktur, sistematis dan masif dengan oknum kepala desa.

Yang mana hasilnya diduga untuk dinikmati bersama-sama. Sehingga berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan.

Meski tidak sedikit ditemukan dugaan penyimpangan dan menyalahi aturan atau tidak transparanya dalam realisasi kegiatan proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN di Kabupaten Lamongan. Yang berakibat buruk terhadap kualitas bangunan dan juga merugikan keuangan negara.

Namun selama ini seolah aman-aman saja, dan terkesan diabaikan oleh pihak-pihak dinas terkait. Akibatnya, dugaan penyimpangan atau menyalahi aturan dalam pengerjaan proyek di pedesaan guna mencari keuntungan alias korupsi seolah membudaya.

Masyarakat pastinya berharap pada pihak penegak hukum di wilayah kabupaten Lamongan tidak tutup mata dan melihat kondisi pengelolaan dana desa yang kerap di manfaatkan oleh oknum-oknum Kades dengan berbagai modus setiap tahunnya. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top