Penambang Galian C di Wilayah Panceng Bukti Hukum Meruncing Kebawah dan Tumpul Ke Atas.?
0 Komentar 87 pembaca

Penambang Galian C di Wilayah Panceng Bukti Hukum Meruncing Kebawah dan Tumpul Ke Atas.?

Daerah

Gresik, Krindomemo - Kabupaten Gresik yang menjadi juara dalam investasi di bulan II tahun 2023 sidah barang tentu akan menjadi daya pikat investor untuk mengeruk keuntungan, dengan banyaknya pembangunan pabrik maka makin banyak pula tempat yang semula lahan tambak diurug menjadi bangunan. Tentu ini berdampak pada maraknya galian C ilegal, salah satunya di wilayah Panceng.

Sulitnya memberantas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, tidak lepas dari campur tangan beberapa nama yang disebut dekat penguasa di Pemerintahan Kabupaten Gresik. Campur tangan yang dimaksud mulai adanya “izin” kepada Polres, Polda, hingga oknum penegak hukum lainnya.

Jadi, tidak heran apabila keberadaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng menjadi persoalan dilematis, yang kegiatannya berdampak buruk terhadap lingkungan, baik berpotensi longsor, banjir, dan mengurangi tingkat kesuburan tanah. Terlebih, jika lokasi tambang berada dekat dengan objek vital nasional seperti yang tampak di Kecamatan Panceng.

Maka, absah saja jika publik menilai maraknya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi penegakan hukum di Kabupaten Gresik. Dari Polres Gresik, Kejari Gresik, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (PP), seolah tak berdaya menghadapi pera terduga pelaku tambang ilegal, yang santer disebut berada di lingkaran kekuasan di Kabupaten Gresik.

Dari hasil telusur yang dilakukan oleh awak media bersama dengan Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WaGs) di wilayah Kecamatan Panceng selama beberapa hari ini, dan terakhir pada Selasa (7/11/2023), terdapat beberapa lokasi tambang yang beraktivitas. Luasannya berkisar hingga 39 hektar yang terbagi di 3 desa, yaitu Desa Ketanen (± 21 ha), Desa Banyutengah (± 11 ha), dan Desa Pantenan (± 7 ha).

Dari 3 desa yang terdapat lokasi tambang tersebut, nama-nama pelaksananya seperti Din, Edi, Syaiful, Zen, Dul, Kharis, Yayan. Dibalik nama-nama tersebut, ada pihak-pihak selaku pemodal, juga ada yang pihak yang jadi “pengaman”. Pihak-pihak dibalik pelaksana itulah yang diduga orang-orang yang dekat dengan kekuasaan ataupun dekat dengan petinggi lembaga hukum.

Informasi yang dihimpun awak media di lokasi tambang galian C tersebut, terdapat enam penambang yang beroperasi dengan puluhan alat berat salah satunya yang memiliki adalah keluarga orang nomor satu di Kabupaten Gresik.

Indikasi kuat adanya keterlibatan orang dekat penguasa di Pemerintahan Kabupaten Gresik ialah dump truk kapasitas besar yang digunakan untuk mengangkut material tambang. Sejumlah dump truk itu tampak berjejer menunggu antrian untuk muat tanah urug. Truk kapasitas besar untuk mengangkut material tambang di Panceng

Ironisnya, lahan yang digali merupakan Tanah Negara, yang aktivitas penambangan izinnya sudah tidak berlaku. Tanah negara tersebut digali terus menerus sampai mengalami kerusakan alam yang parah, bahkan sampai keluar air dari dalam tanah dan dapat mengakibatkan sumber air di beberapa desa terdekat mengalami kekeringan.

“Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim sudah tidak menerbitkan izin sejak 10 Desember 2020 dilokasi tambang Desa Pantenan, Desa Ketanen, dan Desa Banyutengah. Tapi kenapa tidak ada penegak hukum yang menindak? Warga Kecamatan Panceng juga sudah pernah melaporkan aktivitas galian C ke Polres Gresik, ke Camat Panceng, dan ke Kepala Desa. Beberapa kali ditindak, namun aksi pengerukan kembali dilakukan saat pengawasan lengah,” ujar Efianto, Ketua WaGs disampaikan kepada awak media, Rabu 8 November 2023.

Efianto berkata, Polres Gresik dan Polda Jatim sudah berkali-kali menghentikan aktivitas tambang ilegal galian C di tanah milik negara tersebut, namun penambang ilegal masih saja meneruskan proses pengerukan tanah dan beroprasi sampai dengan saat ini.

Setiap ada operasi penegakan hukum dari instansi terkait, pelaku tambang otomatis akan tahu dan berhenti sementara waktu yang diduga ada oknum penegak hukum yang menjadi backing tambang tersebut.

Lanjut Efianto, tanah urug dari lokasi galian C tersebut untuk memenuhi kebutuhan urugan untuk perusahaan-perusahan besar, diantaranya perusahaan di kawasan industri di Manyar, Kawasan Ekononi Khusus (KEK) JIIPE, dan beberapa perusahaan lain.

“Supplai tanah urug ke KEK JIIPE, itu sama saja menjual tanah negara kepada negara. Jika dihitung, berapa kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut. Di sisi lain, akibat pengerukan galian C tersebut mengakibatkan akses jalan antar desa terputus,” kata Efianto.

Efianto menyebutkan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok atensi sebesar Rp. 40 ribu/truk muatan 10 kubik, dan Rp 60 ribu/truk untuk muatan 20 kubik. Pungli itu kuat dugaan untuk pengondisian di lapangan dan uang keamanan yang diduga dikordinatori oleh keluarga orang nomor satu di Gresik.

“Kami harapkan, Mabes Polri ataupun Kejagung yang menindak langsung tambang di Panceng. Jika mau menindak, upayakan jangan berkoordinasi dengan aparat penegahak hukum setempat, karena oparasi bisa jadi bocor. Dan penambang tidak beraktivitas. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan bertambah parah. Disitu ada objek vital yang dekat dengan tambang,” kata Efianto, sambil menyebut objek vital itu ialah 3 tiang Sutet yang melintasi lokasi tambang galian C ilegal.

“Dirasa sangat menghawatirkan apabila dilakukan pengerukan secara terus menerus, dikarenakan jarak tiang dengan tanah yang dikeruk sudah sangat dekat. Ketiga tiang tersebut berada di wilayah Desa Pantenan, dengan tiang 1, jarak tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 5 meter. Tiang 2, jarak tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 10 meter. Dan tiang 3, jarak antara tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 20 meter. Jika tiang itu sampai roboh, arus
Tiang SUTET yang berdekatan dengan lokasi tambang

Pada kesempatan terpisah, Sdri. DT, seorang warga Desa Banyutengah mendukung langkah Efianto agar melaporkan keberadaan tambang ilegal di wilayah Panceng. Dia menyebutkan, diantara pelaku tambang ilegal ialah oknum Pemerintahan Desa Banyutengah.

“Tanah Negara digarong, eh perangkatnya ikut nggarong, ditambah BPD juga ikut nggarong. Wes benar-benar na’as masyarakat Desa Banyutengah. Tanah galian habis, masyarakat tidak mnikmati sama skali hasilnya. Jika BPD ikut nggarong, terus kami sebagai warga mengadu ke siapa?” ujar Sdri. DT.

“Apa kabar susahnya kena ganti rugi 2 alat berat karena garong tanah perpajakan. Sudah garong tanah negara, gak beri kompensasi apa-apa ke Desa Banyutengah. Apa masih kurang banyak. Kata orang desa, semoga kena karma. Warga dizolimi,” lanjut Sdr. DT. listrik Jawa Bali bisa terputus,” ungkap Efianto.

Kerusakan lingkungan di wilayah Panceng akibat tambang dari foto udara Sebelumnya, kepada wartawan, Kepala Desa Banyutengah, Fandloli membenarkan ada proses penggalian galian C di wilayahnya tidak memiliki perizinan dan meresahkan warga. Pelakunya terdiri dari 2 kelompok, yakni Ns dan Jd (Caleg DPR RI dapil Gresik – Lamongan).

“Keduanya menambang tidak memiliki perizinan dan meresahkan warga,” ujarnya, Kamis silam (7/4/2023).

Di lain kesempatan, Ar, seorang warga Desa Banyutengah juga memastikan jika galian c di wilayah Desa Banyutengah tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

“Semua galian disini (Desa Banyutengah) ilegal. Semoga bisa dihentikan semua galian disini, biar tidak merusak lingkungan dan tidak meresahkan masyarakat," ujar Ar.

Ar menyebut nama salah satu pemilik armada, yaitu FAY, yang merupakan petinggi di pemerintahan Kabupaten Gresik.

“Armadanya punya dia. Bukan dia saja, tapi banyak. Tanah yang digali tanah milik Negara. Semua ilegal. Bumi milik negara dihabiskan semua,” kata Ar dengan dengan penuh keprihatinan terhadap kondisi di desanya. (*)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top