Proyek Pembangunan Jembatan Bringkang Tabrak Aturan
0 Komentar 158 pembaca

Proyek Pembangunan Jembatan Bringkang Tabrak Aturan

Daerah

Gresik, Krindomemo - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Jawa Timur dan Bali sedang melaksanakan proyek pergantian Jembatan Bringkang, di Jalan Raya Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Pembangunan dimulai pada awal Oktober 2023 sampai 20 November 2023.

Dampak dari pergantian Jembatan Bringkang ialah adanya pengalihan arus lalu lintas yang berlaku mulai 5 Oktober 2023 sampai 20 November 2023. Baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 atau lebih tidak bisa melintasi jembatan tersebut. Jadinya, pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan roda 4 atau lebih harus memutar jauh mencari jalan alternatif.

Untuk kendaraan roda 4 atau lebih dapat melalui Tol KLBM (Krian - Legundi - Bunder - Manyar). Misal dari arah Krian menuju Gresik bisa masuk melalui gerbang tol Lebani dan keluar melalui tol Cerme. Sebaliknya dari arah Gresik menuju Krian dapat masuk melalui gerbang tol Cerme dan keluar melalui gerbang tol Legundi.

Sedangkan kendaraan roda 2 melalui jalan kampung. Kemudian, sejak Sabtu, 21 Oktober 2023, pihak kontraktor pelaksana membuat jembatan sementara yang terbuat dari bambu dan kayu sebagai penyanggah supaya kendaraan roda 2 bisa melintas saat jembatan Bringkang dalam proses pembangunan.

Pergantian Jembatan Bringkang tidak lepas dari usianya yang sudah tua. Jembatan Bringkang dibangun pada tahun 1970, saat ini berumur 57 tahun. Sebelum dibongkar, Jembatan Bringkang memiliki spesifikasi panjang 7,6 meter dan lebar 10,5 meter dengan jenis bangunan atas GTP (gelagar beton bertulang).
Setelah dibongkar, Jembatan Bringkang mulai dibangun lagi dengan spesifikasi jenis bangunan atas BTP (box beton bertulang) dengan panjang 8,9 meter dan lebar 10,8 meter.

Terlepas dari itu, warga mempertanyakan siapa kontraktor pelaksana proyek pergantian Jembatan Bringkang tersebut dan berapa anggarannya. Pertanyaan warga tersebut dikarenakan di area sekitar proyek pergantian Jembatan Bringkang, tidak ada papan informasi yang mengumumkan tentang Pelaksana proyek, sumber angggaran, Satuan Kerja, nilai anggaran, konsultan pengawas, dan lainnya.

"Harusnya jika proyek yang dibiayai oleh anggaran negara, harus memasang papan informasi yang bertuliskan detail tentang proyek tersebut. Tapi pelaksana Proyek pembangunan Jembatan Bringkang tidak melakukan itu. Di sekitar lokasi cuma ada banner berisi tulisan pengalihan arus saja, sedangkan siapa kontraktor pelaksana dan berapa anggarannya tidak disebutkan," kata Efianto, selaku Ketua Umum Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan, yang disingkat WAGs, pada Selasa 24 Oktober 2023.

Efianto menjelaskan, pihak pelaksana pekerjaan pergantian Jembatan Bringkang menabrak Undang Undang dan Peratuan Presiden (Perpres). Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang isinya mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.

Dikatakan Efianto, papan nama proyek penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.

"Adanya papan informasi proyek juga sebagai bentuk tranparansi agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan proyek. Kami mengimbau kepada pihak BBPJN Jatim Bali atau kontraktor pelaksana, segera pasang papan proyek pergantian Jembatan Bringkang. Jika tidak, akan kami laporkan secara tertulis kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan pihak-pihak terkait," janji Efianto.

Hasil penelusuran melalui LPSE, tender proyek Pergantian Jembatan Bringkang tidak ditemukan. Penelusuran dilakukan melalui LPSE Gresik, LPSE Kementerian PUPR, dan lainnya.

Tetapi saat diamati dari banner pengumuman peralihan arus yang ada di sekitar proyek, disebutkan beberapa nama badan usaha, yaitu PT Garis Putih Sejajar dan PT Laras Sembada.

Saat ditelusuri satu persatu, PT Garis Putih Sejajar merupakan perusahaan Konsultan proyek yang beralamat di Jalan Taman Kopo Indah 1 Nomor 74, Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sama halnya dengan PT Garis Putih Sejajar, PT Laras Sembada juga sebagai Konsultan, yang beralamat di Kompleks Golden Plaza Blok B 27A Jl. RS Fatmawati Nomor 15, Jakarta Selatan. (*)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top