Terlapor Dugaan Pencurian Uang Rp. 500 Bakal Lapor Balik ke Polda Jatim
1 Komentar 970 pembaca

Terlapor Dugaan Pencurian Uang Rp. 500 Bakal Lapor Balik ke Polda Jatim

Daerah

Gresik, Krindomemo - Aduan yang dilayangkan Pemilik Toko Klontong dan warung kopi yang berinisial RP Dusun Tempel, Desa wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berbuntut panjang.

Berdasarkan data yang dihimpun, Aduan tersebut dengan Nomor : Dumas / 14/ VIII/2023 / SPKT Polsek Cerme, dan surat perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik /14/VIII/2023 / Reskrim. Tanggal 2 Agustus 2023. 

Masalahnya, Yuliati teradu ketika dikonfirmasi awak media ini sambil terisak dan sesenggukan dengan nada lirih mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terima dengan orang yang mengadukan dirinnya, dan telah menyiarkan lewat lisan maupun lewat media elektronik.

Tentunya hal itu berakibat kehancuran martabat dan nama baiknya di tengah tengah masyarakat Dusun Tempel, Desa Wedani Khususnya dan masyarakat luas pada Umumnya.

Karena saat ini yang menjadi korban fitnah bukan hanya dirinya, melainkan anak-anaknya dengan beban moral dan psikologinya dan semua keluarga dekatnya.

"Nama dan keluarga saya telah dicemarkan atas tuduhan yang saya sendiri tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," ujarnya.

Sementara Syamsul Pimred Harian Memo dan Kuasa Hukumnya setelah melakukan Identifikasi dan Klarifikasi perkara, segera melakukan pendampingan dan mengawal perkara ini.

Menurut Kuasa Hukum Hamim, dalam legal opinion (pendapat Hukumnya) bahwa perkara ini nilai kerugiannya dibawah Rp 2. 500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pasal yang diterapkan oleh penyidik dengan tegas pasal 362  KUHPidana  yang bersifat Normatif.

Padahal senyatanya menurut Perma Nomor : 2 /2012 Pencurian dibawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) adalah pencurian ringan, dengan  melihat dari Obyek kerugiannya maka hendaknya  dilakukan upaya upaya Administratif atau Mediasi dan / atau Musyawarah, karena dugaan Pencurian yang nilainya dibawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tidak bisa dipidana.

Maka menurut Kuasa Hukum Hamim perkara ini ada dugaan sengaja didesain  oleh Pelapor dan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara, termasuk Perangkat Desa Wedani dan dua Saksi yang berinisial WJ dan MD.

"Sebab setelah dilakukan Klarifikasi kepada pihak pelapor, bahwa dalam melaporkan perkara ini atas perintah salah satu perangkat Desa Wedani," ujarnya.

Kuasa Hukum Hamim mengungkapkan dengan bukti surat dan bukti Record Vidio dan Audio dengan disempurnakan bukti pernyataan para saksi ada dugaan Pelapor RP dan para saksi WJ dan WD, serta  Pihak-pihak terkait patut diduga telah mendesain atas Fitnah dengan Menuduh dan mencemarkan dan / atau merusak martabat orang lain dengan sengaja.

Maka Pihaknya akan melakukan upaya Hukum atas Peristiwa yang menimpa Klienya, bahwa atas  Perbuatan Fitnah dan Pencemaran nama baik serta telah merusak Kehormatan Kliennya Maka Pihaknya akan menuntut Rehabilitasi nama baik Klienya dengan menggugat Perdata tentang kerugiannya sebagaimana telah diatur dalam  pasal 1372 KUHPerdata.

Selain itu akan melaporkan balik ke Polda Jatim dugaan Pidannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 220  KUHPidana dan / atau pasal 310, pasal  311, pasal 314, pasal 315  KUHPidana tentang fitnah dan sengaja merusak nama baik serta menyiarkannya yang telah diatur pula dalam pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan jerat pidana paling lama 4 Tahun dan / denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).

Kuasa Hukum menegaskan, pihaknya akan mengawal perkara ini demi Tegaknya Hukum / Norma Hukum agar mempunyai nilai dan moral sebagaimana cita-cita dibuatnya Produk Hukum.

Terkait kasus ini Syamsul selaku pimpinan redaksi media Harian Memo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, bersama anggota akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Tim)

Editor: Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

  1. my blog 28 Agustus 2023 - 06:55:37 WIB

    Hеllo everyone, it'ѕ my fіrst gⲟ to see att this web site,
    ɑnd piece of writing is truly fruitful in favor oof me, keep up
    posting theѕe types of posts.

1

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top