JAGA DIRI : Diskusi Ringan Bersama AKD Kecamatan Balongpanggang
0 Komentar 123 pembaca

JAGA DIRI : Diskusi Ringan Bersama AKD Kecamatan Balongpanggang

Daerah

Gresik, Krindomemo - Bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Balongpanggang diskusi ringan diselenggarakan oleh sejumlah Insan Pers Di gedung (Aula) pertemuan Bumdesma Maju Sejahtera Kecamatan Balongpanggang (Senin, 31/7/2023) dengan mengambil tema "Merajut Kebersamaan, Menggali Potensi, Menggagas Karya Ikut Serta Dalam Membangun Desa".

Kegiatan yang diinisiatori oleh Sulaiman Wello dan kawan kawan ini dihadiri oleh Camat Balongpanggang Muhammad Amri, S.SiT, Ketua AKD Balongpanggang Siswadi, S.P., sejumlah Kepala desa dan puluhan insan pers dari 25 media online dan Cetak, serta undangan lainnya.

Ketua AKD Kecamatan Balongpanggang Siswadi pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan mendukung kegiatan tersebut, sebab sebelumnya sudah mendapat informasi yang jelas terkait arah gagasan acara ini.
Siswadi juga menuturkan bahwa seiring dengan perkembangan zaman maka desa harus terus berbenah untuk kemajuannya dan ini tidak bisa lepas peran media yang merupakan penyambung informasi kepada masyarakat luas, serta peran media sebagai bagian dari sosial kontrol yang dalam mengawal pembangunan termasuk pembangunan desa di wilayah Balongpanggang khusunya.

Siswadi ketua AKD yang juga Kepala Desa Dapet ini juga berharap adanya kolaburasi yang baik sehingga potensi desa bisa semakin dikembangkan, harapnya sembari menyampaikan pesan agar teman teman media dalam menjalankan tugas hendaknya tetap mengedepankan etika serta bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat secara luas.
Dan semoga sinergitas yang terbangun ini bisa tetap terjaga dan ditingkatkan dan endingnya mampu memaksimalkan potensi yang ada pungkas Ketua AKD Balongpanggang yang juga Sekretaris AKD Kabupaten Gresik ini.

Apresiasi juga diungkapkan dari Camat Balongpanggang Muhammad Amri, dengan mengatakan bahwa kegiatan ini sungguh luar biasa dan ini merupakan kegiatan pertama kali di Kecamatan Balongpanggang bahkan di Kabupaten Gresik.

M. Amri juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah lama digagas serta sudah dikomunikasi dan "Alhamdulillah" hari ini bisa direalisasikan, terangnya sembari berharap sinergisitas media dengan pemerintah desa bisa menjadi energi positif serta mampu mewujudkan kondusifitas, kenyamanan, dan keamanan di Kecamatan Balongpanggang. 

Saya berharap teman teman media menjalankan peran sebagai sosial kontrol pada segala aspek, namun teman teman media juga mampu menunjukan peran sebagai bagian yang ikut serta  mencerdaskan masyarakat sehingga mampu memaksimalkan potensi yang ada khusunya masyarakat yang ada di desa dan pada akhirnya terwujudnya situasi yang Kondusif, maju dengan masyarakat yang sejahtera, pungkas Amri sembari menekankan agar teman teman bisa membantu desa untuk terus menggali potensi dan terobosan terobosan inovasi desa.

Sementara Sulaiman Wello selaku inisiator kegiatan menjelaskan secara gamblang terkait alasan, arah dan tujuan kegiatan yang dirangkum menjadi satu motto "JAGA DIRI" atau (Jaring Gagasan melalui Diskusi Ringan).

Sulaiman Wello juga menjelaskan bahwa ini sebagai wujud nyata atau langka konkrit komitmen bersama antara pemerintah desa dengan insan pers yakni terwujudnya tatanan kehidupan yang "Kondusif, semua bisa bekerja secara Aman dan Nyaman", tentunya sesuai kapasitas dan batasan kewenangan masing masing, artinya tetap mengedepankan etika dan prosedur aturan yang berlaku tandasnya.

Wello juga mengatakan bahwa insan pers yang hadir saat ini tetap menjaga komitmen bersama serta terus membantu dalam menganalisa potensi desa untuk dijadikan sebagai bagian dari literasi pembacaan dalam manggagas karya, terangnya sembari menyimpulkan bahwa di desa itu ada dua hal yang harus ditindak lanjuti yakni "POTENSI dan MASALAH" bagaimana Potensi bisa menjadi karya yang bermanfaat dan bagaimana Masalah bisa menghasilkan solusi yang terbaik.

Sulaiman Wello juga mengajak hadirin untuk meneriakkan yel yel .....
JAGA DIRI .....
Dijawab KONDUSIF .....
JAGA DIRI .....
Dijawab AMAN .....
JAGA DIRI .....
Dijawab NYAMAN .....

Acara yang dipandu oleh Much. Mansur dan dialog (Diskusi) yang dipandu oleh Wahyudi tersebut ditutup doa yang dipimpin kades Wonorejo H. Roto dilanjutkan foto bersama.(bm)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top