Dugaan Kasus Penyimpangan Dana DD Desa Sumberejo Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan
0 Komentar 231 pembaca

Dugaan Kasus Penyimpangan Dana DD Desa Sumberejo Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik dengan dana yang  bersumber dari  APBN atau APBD di Desa Sumberjo, Kecamatan Kota, Kabupaten Lamongan, nampaknya memiliki daya tarik tersendiri untuk diurai, dan layak untuk diungkap lebih lanjut ke rana hukum.

Diantaranya , adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BUMdes yang disuntik dari anggaran Dana Desa (DD) yang ditafsir ratusan juta.

Masalahnya seperti yang santer diberitakan awak media ini sebelumnya, berdasarkan data serta informan yang dihimpun awak media ini di lapangan, dana Bundes Sumberjo diduga tidak digulirkan pada masyarakat setempat kurang lebih selama tiga tahun. Dan ada dugaan uang dibuat kepentingan pribadi oleh Kades Sumantri bersama Oknum yang berkecimpung dalam penanganan BUMdes.

Sumantri Kades Sumberjo saat dikonfirmasi awak media ini saat itu berdalih, BUMdes bukannya tidak bergulir, tapi tidak ada penyertaan modal lagi, dan terakhir tahun 2017.

Sementara menurut kabar yang dihimpun, data simpan pinjam dana BUMdes Diduga sarat manipulasi. Pasalnya dalam data peminjaman memang atas nama masyarakat, tapi faktanya uang tersebut diduga ditilap oleh istri Kades sendiri yang juga menjabat sebagai perangkat Desa dan oknum Pemdes yang mengelola dana BUMdes.

Mirisnya, ketika disinggung soal pengelolaan atau laporan dana BUMdes, Justru Kades Sumantri seolah kelimpungan. Dan menghindar dari konfirmasi wartawan.

Sementara bendahara BUMdes sekaligus Sekdes Sumberjo, Sulistiya saat dikonfirmasi awak media ini beberapa Minggu lalu, mengatakan jika terkait BUMdes masih proses pembuatan AD ART dan SK untuk pengurus baru.

Selain adanya dugaan penyimpangan dana BUMdes, berdasarkan data serta kroscek awak media ini di lapangan, tak sedikit bangunan yang bersumber dari anggaran APBD maupun APBN di Desa Sumberejo yang diduga menyimpang dari bestek. Salah satunya yakni pembangunan jalan Hotmix, tepatnya di Dusun Plandi.

Masalahnya, bangunan dengan volume 66 M X 3 M X1 M, yang menghabiskan dana APBD tahun 2022 senilai Rp. 35 juta, dan di suntik dari Swadaya masyarakat senilai Rp. 2.500.000., tersebut baru saja dibangun dan belum genap satu tahun, namun sepanjang bangunan sudah banyak yang ambles, dan terlihat amburadul.

Selanjutnya, berdasarkan informan yang dihimpun, pelaksanaan Pemerintah Desa Sumberejo di anggaran tahun 2022, diduga masih banyak sekali hal-hal yang belum terlaksana, diantaranya yakni, Laporan keuangan, Aset Desa, Laporan LKKPD, Hasil Bumdes, Penjabaran APBdes. Bahkan ada dugaan LPJ sarat manipulasi, Dan diduga banyak lagi yang lain-lain.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Camat Lamongan, Agus ketika dikonfirmasi awak media dengan tegas mengatakan, jika pihaknya akan kroscek ke lapangan.

Namun sayang sekali justru sampai saat ini tidak ada kejelasan, bahkan saat dikonfirmasi terkait hasil kroscek di lapangan soal permasalahan tersebut justru tidak menanggapi sama sekali meski nomor WhatsApp terlihat online dan pesan terkirim centang dua.

Bahkan baru-baru ini, ada beberapa warga setempat pada awak media ini mengatakan jikas selain adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Desa juga ada dugaan pemangkasan dana bantuan sosial tunai (BST) beberapa tahap.

"Kurang lebih ada 10 KPM warga setempat dulu saat pencairan dipangkas," pungkas Warga yang enggan disebutkan namanya.

Dilain waktu, Kades Sumberjo Sumantri, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan udara atau WhatsApp guna pemberitaan lebih lanjut, Kades Sumantri berjanji akan menjelaskan pada awak media ini melalui jalur darat pada tanggal 23, tetapi sayang sekali justru sampai saat ini Kades Sumantri tidak ada kabar sama sekali.

Terkait persoalan ini, laporan akan segera dilayangkan ke meja kejaksaan negeri Lamongan. Dan tentunya awak media ini berita sangat berharap pada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum, agar segera tanggap dan melakukan pemeriksaan terhadap semua jenis kegiatan di Desa Sumberjo, baik bersumber dari anggaran APBD maupun APBN, (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top