
Polisi Secara Maraton Tangani Kasus PT. Indonesia Royal Paper
Daerah    Senin 29 Mei 2023    09:14:29 WIBJombang, Krindomemo – Kasus pembuangan limbah yang diduga B3 sembarangan, dan pencaplokan jalan usaha tani milik Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, maupun persoalan lain yang dilakukan PT. Indonesia Royal Paper, hingga kini terus berlanjut.
Masalahnya, kasus tersebut setelah santer diberitakan serta diinformasikan kepada pihak-pihak terkait, baik aparat penegak hukum Polres Jombang maupun Polda Jatim, kini berdasarkan informasi yang berkembang dari masyarakat setempat, Polisi secara maraton menindaklanjuti atau diproses terkait persoalan tersebut.
"Beberapa hari kemarin ada polisi melakukan pengecekan ke PT. Indonesia Royal Paper, tapi entah dari Polda Jatim atau Polres Jombang," pungkas warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, meski sebelumnya AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim, saat dikonfirmasi awak media ini beberapa hari lalu menegaskan terkait adanya pemberitaan tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Namun, AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim saat dikonfirmasi soal adanya pihak kepolisian yang sudah melakukan pengecekan ke PT. Indonesia Royal Paper tersebut bukan dari Polda Jatim namun dari Polres Jombang.
Berdasarkan, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/454/V/Res.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 05 Mei 2023 Polres Jombang melakukan pengecekan Pabrik kertas PT. Indonesia Royal Paper di Ds. Daditunggal, Kecamatan Ploso.
Sementara hasil dari pengecekan pengolahan kertas PT Indonesia Royal Paper diatas mendapatkan hasil sebagai berikut, Bertemu dengan Roni selaku HRD, Bergerak di bidang pengolahan kertas, Bahan baku kertas impor, Pemilik Modal Asing berasal dari China.
Terdapat TPS, Pembuangan air limbah yang sudah diolah ke Sungai Berantas, terdapat IPAL, Karyawan sebagian besar warga sekitar Ploso kecuali teknisi, Karyawan berjumlah kurang lebih 200 orang.
"Sementara untuk Jam kerja dibagi menjadi 3 shift yaitu shift 1 pukul 07.00 WIB - 15.00 WIB, shift 2 pukul 15.00 WIB - 23.00 WIB, dan shift 3 pukul 23.00 WIB - 07.00 WIB, Pabrik belum beroperasi secara maximum karena masih Trial. Dan pabrik Menggunakan bahan bakar batu bara untuk menyetrika kertas," ungkap AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim berdasarkan pesan dum AKP ALDO FEBRIANTO, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Jombang.
Dalam pesan tersebut juga menyebutkan, Pihak Polres Jombang juga akan mengundang pemilik PT. Indonesia Royal Paper ke Polres Jombang guna dimintai keterangan dan menyerahkan perijinan yang dimiliki, serta Koordinasi dengan dinas terkait. Dan hasilnya bakal dilaporkan kepada pimpinan.
Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, banyaknya Kasus yang Ditimbulkan PT. Indonesia Royal Paper tersebut, dibongkar oleh Kades Daditunggal.
Pada awak media ini, Kades Daditunggal mengungkapkan, PT. Indonesia Royal Paper, diantaranya diduga buang limbah berbahaya dan beracun (B3) sembarangan di bantaran kali yang lokasinya tidak jauh permukiman warga serta lahan pertanian, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap dan banyak tanaman warga yang mati.
Selain itu, limbah tersebut juga dibuang ke kali berantas melalui paralon yang ditanam bawah tanah. Dan hal itu sudah berjalan bertahun-tahun. selain itu Warga setempat juga mengaku sudah menegur pihak PT. Indonesia Royal Paper, namun tidak digubris.
Tak hanya itu saja, bahkan Kades Daditunggal mengungkapkan, PT. Indonesia Royal Paper juga diduga mencaplok jalan usaha tani milik Desa Daditunggal dengan ukuran 2X40 yang sekarang sudah ditutup tembok dan tidak bisa digunakan lagi.
Selanjutnya, Kades Daditunggal juga menegaskan bangunan PT. Indonesia Royal Paper yang depan juga diduga belum ada izin IMB. dan ada dugaan izin amdal juga tidak ada. Padahal sudah lama produksi.
Menurut Kades Daditunggal PT. Indonesia Royal Paper tersebut juga terdapat 4 tenaga kerja asing TKA, tetapi dua diantaranya izinya sudah habis alias kadaluwarsa.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, Kades Daditunggal bersama Camat, Kapolsek dan Danramil, Kecamatan Ploso, diduga sangat intensif bertemu dengan pihak PT. Indonesia Royal Paper.
Entah apa yang dibahas.? Masalahnya hingga berita ini diterbitkan, Kades Daditunggal, Camat Ploso, Kapolsek dan Danramil belum bisa dikonfirmasi.
Terkait hal ini, tentunya awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap kepada pihak-pihak terkait, baik Polres Jombang maupun Polda Jatim, agar benar-benar profesional dalam menangani perkara tersebut dan menindak tegas PT. Indonesia Royal Paper sesuai undang-undang yang berlaku. (As)
Editor : Eko Asrory