Proyek Program Bergadang dan ODF di Desa Sumberaji Diduga Terindikasi Korupsi
0 Komentar 216 pembaca

Proyek Program Bergadang dan ODF di Desa Sumberaji Diduga Terindikasi Korupsi

Daerah

Jombang, Krindomemo – Besaran dana program berkarya dan berdaya saing (Bergadang) dan Open Defecation Free (ODF) yang diterimakan untuk puluhan keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumberaji, Kecamatan Kabu, Kabupaten Jombang diduga jadi ajang bancaan.

Betapa tidak, berdasarkan data yang dihimpun awak media ini di lapangan, pada tahun 2022 Pemdes Sumberaji menerima bantuan begadang atau pembangunan MCK yang bersumber dari dana APBD melalui dinas PUPR Bojonegoro untuk 30 KPM, dengan total dana sebesar Rp.150 juta.

Namun apalah daya, besarnya anggaran yang dikucurkan tersebut justru diduga dalam realisasi pada KPM tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikucurkan.

Buktinya, berdasarkan croscek awak media ini di lapangan, 30 titik bangunan MCK untuk KPM yang masing-masing menghabiskan dana Rp. 5 juta dengan rincian bangunan berupa bilik kamar mandi, kakus dan septitank tersebut jauh dari harapan KPM alias amburadul, bahkan bangunan diduga tidak bisa dimanfaatkan oleh KPM sebagai mana mestinya.

Menurut salah satu masyarakat setempat atau KPM pada awak media ini mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan proyek MCK tersebut KPM tidak menerima bentuk uang, dan hanya dibantu material bangunan saja oleh pemerintah desa setempat.

"Jadi ini saya tidak menerima uang tunai yang Rp. 5 juta rupiah, kami hanya dibantu material bangunan 3 sak semen, pasir setangah colt, serat sapiteng aja, satu paralon, closed 1 buah," ujarnya.

Dari apa yang dikatakan KPM serta hasil kroscek awak media di lapangan, Jika dikalkulasi besaran pembangunan per titik MCK tidak mencapai dari Rp. 5 juta, dan kisaran kurang lebih hanya Rp. 2 juta. Lantas kemana sisa uang tersebut.?

Dalam hal ini pembangunan proyek MCK Diduga kuat ada indikasi Mark up bahan material bangunan, dan hanya menjadi ajang bancaan oleh Oknum-oknum yang berkecimpung dalam penanganan proyek tersebut tanpa memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada atau tidak sesuai dengan rancangan belanja (RAB).

Selanjutnya dana program ODF (Open Defecation Free) bersumber dari ABPD tahun 2022 yang diterimakan pada desa Summberaji untuk 27 KPM dengan total dana sebesar 81 juta, melalui Dinas Kesehatan Bojonegoro juga terindikasi hanya dijadikan lahan korupsi oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan pembangunan, khususnya oknum perangkat Desa setempat.

Hal itu bisa dilihat dari bangunan, berdasarkan croscek awak media ini di lapangan, tampak bangunan tempat buang air besar yang diterima 27 KPM, tersebut sangat minim dan diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dihabiskan.

Selain itu kondisi bangunan tersebut sangat memprihatinkan dan sangat tidak layak untuk tempat buang air besar manusia. Sehingga bangunan yang masing-masing menghabiskan dana senilai Rp. 3 juta ini banyak yang tidak dipakai.

Sementara Kades Sumberaji Yoga Witantra, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku di desanya mendapat bantuan untuk KPM dari dua program, yakni program Bergadang dan Dinas Kesehatan.

Tapi sayang sekali, ketika disinggung soal masing-masing besaran dana bantuan dari dua program pemerintah Jombang tersebut, Kades Yoga berdalih lupa.

"Saya lupa untuk masing-masing nominalnya," kilahnya.

Sementara, dalam kesempatan sama Hariono selaku TPK pekerjaan proyek tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, meski pesan terlihat centang dua dan nomor tampak Online, namun Hariono abaikan konfirmasi wartawan alias bungkam.

Kesempatan berbeda, Camat Kabu Anjik ketika dikonfirmasi, enggan menanggapi terkait persoalan tersebut, dan mempersilahkan Wartawan untuk konfirmasi pada pihak yang bersangkutan.

Terkait hal ini, pastinya masyarakat mengharapkan agar instansi terkait khususnya penegak hukum segera merespon pemberitaan ini dengan terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan serta oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan. Dan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Agar dana bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah dapat dinikmati masyarakat sebagai mana mestinya dan sesuai dengan program pemerintah. (As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top