
Program PTSL Kecamatan Modo Diduga Berbau Pungli
Daerah    Jumat 10 Maret 2023    14:04:44 WIBLamongan, Krindomemo - Pupusnya dugaan Pungli dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan, khususnya di wilayah Kecamatan Modo, nampaknya sangat bertentangan dengan peraturan kementerian, dan perlu perhatian serius dari presiden RI Joko Widodo.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, masing-masing panitia PTSL di 13 desa yang mendapat program PTSL tahun 2022 diantaranya yakni Desa Kedungwaras dengan kuota 2500., Desa Sambungrejo 1.082., Desa Sidodowo., Desa Medalem, Desa Mojorejo., Desa Sumberagung 2.535., Desa Jatipayak 2.598., Desa Pule 2.130., Desa Yungyang 1.903., Desa Kedungkerep 1.791., Desa Kedungpengaron 1.913., Desa Jegreg 3.878., diduga bersama-sama memungut sejumlah dana kepada masyarakat atau pemohon PTSL sebesar Rp. 700 ribu perbidang.
Menariknya lagi, berdasarkan informasi dari sumber di lapangan baru-baru ini yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika dana yang dipungut dari pemohon PTSL di beberapa desa tersebut digunakan untuk membayar jasa orang ke 3 atau calo bernama Humam selaku PNS yang bertugas di Kecamatan setempat, yang sekaligus diduga orang kepercayaan BPN untuk pengurusan berkas program PTSL yang ada di Desa-desa tersebut.
"Semua desa yang mendapat program PTSL itu dalam pengurusannya melalui Humam, dan satu pemohonya ia dapat Rp. 200 ribu, bayangkan kalau dikalikan berapa banyak nominal yang didapat," ujarnya.
Tidak sampai disitu, bahkan sumber mengungkapkan jika dana tersebut selain diduga digunakan untuk membayar jasa calo atau Humam, juga diduga untuk membayar upeti kepada Oknum-oknum terkait atau yang terlibat dalam penanganan program PTSL.
"Begitu rincian selain untuk Humam Rp.200, juga untuk oknum APH di Kabupaten Lamongan Rp.100 per pemohon, masing-masing Kades Rp. 100 ribu muspika Kecamatan Rp.50 ribu, dan sisanya untuk pokmas," pungkasnya.
Sementara Humam saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya sebagai orang ke 3 dalam pengurusan berkas PTSL yang ada di wilayah Kecamatan Modo dan juga di beberapa desa wilayah Kecamatan lain yang mendapat program PTSL.
"Jadi sistemnya saya menawarkan jasa pengurusan PTSL lebih cepat menggunakan aplikasi pada Kades-kades yang mendapat program PTSL di wilayah Modo, dan saya juga punya CV birojasa, tapi tidak ada per berkas Rp. 200 ribu karena berkas berbeda-beda jadi pembayarannya," ungkapnya.
Disinggung soal dirinya tangan kanan orang BPN Humam Berdalih hanya penafsiran, namun dirinya mengakui ada hubungan baik dengan BPN karena sering komunikasi terkait program PTSL yang ada di Desa-desa.
"Selain di Modo saya juga pernah mendampingi tahapan proses pendaftaran PTSL di beberapa desa di wilayah Kecamatan lain yang mendapat program PTSL, salah satunya di wilayah Kecamatan Sambeng," pungkasnya.
Selain itu, pada tahun 2023 kurang lebih ada 3 Desa di wilayah Kecamatan Modo yang kembali mendapat program PTSL. Namun lagi-lagi berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses pendaftaran PTSL tersebut masing-masing desa juga memungut biaya sebesar Rp. 700 ribu.
Camat Modo, Ahmad Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media ini di kantornya terkait besaran biaya PTSL serta adanya pihak ke tiga alias calo yang diduga orang dalam kecamatan, namun Camat Kurniawan enggan menjawab. Dan terkesan menutup wartawan dalam menggali informasi.
"Yang jelas program PTSL ini banyak masyarakat senang, dan jika ada yang ndak senang biar nggak ikut," ujarnya.
Tidak sampai disitu, mirisnya lagi bahkan sifat Camat Kurniawan ini saat dikonfirmasi awak media ini terkesan melete serta dengan sombongnya menyebut Media di wilayahnya banyak yang tidak ter verifikasi. Entah apa maksud perkataannya tersebut.
Selain itu, Camat Kurniawan saat dikonfirmasi awak media ini juga menantang awak media untuk memberikan persoalan tersebut, namun miris Camat justru seolah tidak terima saat direkam guna bukti atau dasar pemberitaan.
“Kalau ngerekam izin dulu, jurnalis itu ada etikanya, kamu tadi datang ke sini kan bilangnya silaturahmi,” pungkasnya.
Padahal perlu diketahui, awak media ini saat menyampaikan pesan melalui WhatsApp dengan keperluan menghadap, dan hal itu untuk konfirmasi guna pemberitaan terkait adanya dugaan pungli PTSL di wilayah Kecamatan Modo.
Menariknya lagi, saat tim media Krindomemo izin untuk meminta foto dirinya saat dikonfirmasi guna pemberitaan justru Ia tidak berkenan. Lucu juga tingkah Camat Modo ini.
Dalam hal ini dapat disimpulkan, jika potret antar kebijakan dan kepentingan oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan program PTSL diduga sudah disekenario dengan rapi, dan hasilnya diduga untuk dinikmati bersama.
Pantas saja, selama ini meski dugaan pungli program PTSL sering diberitakan awak media dan juga dilaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum sampai detik ini aman-aman saja. (Pri/As)
Editor : Eko Asrory