Program PTSL Kecamatan Modo Diduga Berbau Pungli
0 Komentar 268 pembaca

Program PTSL Kecamatan Modo Diduga Berbau Pungli

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Pupusnya dugaan Pungli dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan, khususnya di wilayah Kecamatan Modo, nampaknya sangat bertentangan dengan peraturan kementerian, dan perlu perhatian serius dari presiden RI Joko Widodo.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, masing-masing panitia PTSL  di 13 desa yang mendapat program PTSL tahun 2022 diantaranya yakni Desa Kedungwaras dengan kuota 2500., Desa Sambungrejo 1.082., Desa Sidodowo., Desa Medalem, Desa Mojorejo., Desa Sumberagung 2.535., Desa Jatipayak 2.598., Desa Pule 2.130., Desa Yungyang 1.903., Desa Kedungkerep 1.791., Desa Kedungpengaron 1.913., Desa Jegreg 3.878.,  diduga bersama-sama memungut sejumlah dana kepada masyarakat atau pemohon PTSL sebesar Rp. 700 ribu perbidang.

Menariknya lagi, berdasarkan informasi dari sumber di lapangan baru-baru ini yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika dana yang dipungut dari pemohon PTSL di beberapa desa tersebut digunakan untuk membayar jasa orang ke 3 atau calo bernama Humam selaku PNS yang bertugas di Kecamatan setempat, yang sekaligus diduga orang kepercayaan BPN untuk pengurusan berkas program PTSL yang ada di Desa-desa tersebut.

"Semua desa yang mendapat program PTSL itu dalam pengurusannya melalui Humam, dan satu pemohonya ia dapat Rp. 200 ribu, bayangkan kalau dikalikan berapa banyak nominal yang didapat," ujarnya.

Tidak sampai disitu, bahkan sumber mengungkapkan jika dana tersebut selain diduga digunakan untuk membayar jasa calo atau Humam, juga diduga untuk membayar upeti kepada Oknum-oknum terkait atau yang terlibat dalam penanganan program PTSL.

"Begitu rincian selain untuk Humam Rp.200, juga untuk oknum APH di Kabupaten Lamongan Rp.100 per pemohon, masing-masing Kades Rp. 100 ribu muspika Kecamatan Rp.50 ribu, dan sisanya untuk pokmas," pungkasnya.

Sementara Humam saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya sebagai orang ke 3 dalam pengurusan berkas PTSL yang ada di wilayah Kecamatan Modo dan juga di beberapa desa wilayah Kecamatan lain yang mendapat program PTSL.

"Jadi sistemnya saya menawarkan jasa pengurusan PTSL lebih cepat menggunakan aplikasi pada Kades-kades yang mendapat program PTSL di wilayah Modo, dan saya juga punya CV birojasa, tapi tidak ada per berkas Rp. 200 ribu karena berkas berbeda-beda jadi pembayarannya," ungkapnya.

Disinggung soal dirinya tangan kanan orang BPN Humam Berdalih hanya penafsiran, namun dirinya mengakui ada hubungan baik dengan BPN karena sering komunikasi terkait program PTSL yang ada di Desa-desa.

"Selain di Modo saya juga pernah mendampingi tahapan proses pendaftaran PTSL di beberapa desa di wilayah Kecamatan lain yang mendapat program PTSL, salah satunya di wilayah Kecamatan Sambeng," pungkasnya.

Selain itu, pada tahun 2023 kurang lebih ada 3 Desa di wilayah Kecamatan Modo yang kembali mendapat program PTSL. Namun lagi-lagi berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses pendaftaran PTSL tersebut masing-masing desa juga memungut biaya sebesar Rp. 700 ribu.

Camat Modo, Ahmad Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media ini di kantornya terkait besaran biaya PTSL serta adanya pihak ke tiga alias calo yang diduga orang dalam kecamatan, namun Camat Kurniawan enggan menjawab. Dan terkesan menutup wartawan dalam menggali informasi.

"Yang jelas program PTSL ini banyak masyarakat senang, dan jika ada yang ndak senang biar nggak ikut," ujarnya.

Tidak sampai disitu, mirisnya lagi bahkan sifat Camat Kurniawan ini saat dikonfirmasi awak media ini terkesan melete serta dengan sombongnya menyebut Media di wilayahnya banyak yang tidak ter verifikasi. Entah apa maksud perkataannya tersebut.

Selain itu, Camat Kurniawan saat dikonfirmasi awak media ini juga menantang awak media untuk memberikan persoalan tersebut, namun miris Camat justru seolah tidak terima saat direkam guna bukti atau dasar pemberitaan.

“Kalau ngerekam izin dulu, jurnalis itu ada etikanya, kamu tadi datang ke sini kan bilangnya silaturahmi,” pungkasnya.

Padahal perlu diketahui, awak media ini saat menyampaikan pesan melalui WhatsApp dengan keperluan menghadap, dan hal itu untuk konfirmasi guna pemberitaan terkait adanya dugaan pungli PTSL di wilayah Kecamatan Modo.

Menariknya lagi, saat tim media Krindomemo izin untuk meminta foto dirinya saat dikonfirmasi guna pemberitaan justru Ia tidak berkenan. Lucu juga tingkah Camat Modo ini.

Dalam hal ini dapat disimpulkan, jika potret antar kebijakan dan kepentingan oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan program PTSL diduga sudah disekenario dengan rapi, dan hasilnya diduga untuk dinikmati bersama.

Pantas saja, selama ini meski dugaan pungli program PTSL sering diberitakan awak media dan juga dilaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum sampai detik ini aman-aman saja. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top