
SMK Negeri Kasiman Diduga Lakukan Pungli Modul dan DPP Berkedok Sumbangan Sukarela
Daerah    Rabu 01 Maret 2023    11:07:20 WIBBojonegoro, Krindomemo - Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah terhadap siswa nampaknya masih bergentayangan.
Berbagai cara dan trik dilakukan oleh oknum pihak sekolah atau komite agar bisa meraup keuntungan lebih tanpa memperhatikan aturan yang ada.
Bahkan para Oknum tersebut melakukannya secara halus yang dikemas melalui sumbangan sukarela atau dana partisipasi, dan hal itu diduga terjadi di Sekolah SMK Negeri Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Pasalnya berdasarkan data yang dihimpun awak media ini di lapangan, SMK Negeri Kasiman diduga memungut biaya DPP (dana pengembangan pendidikan) terhadap masing-masing siswanya.
Dugaan pungutan tersebut tertulis jelas di kuitansi pembayaran, dan masing-masing siswa membayar sebesar Rp. 300-700 ribu, dengan keterangan angsuran pembayaran DPP 1 Bulan ke 1-3.
Selai kuitansi tersebut, juga ada kuitansi pembayaran lain dengan keterangan angsuran/pelunasan modul Kelas X, semester ganjil tahun 2022/2023 di koperasi sekolah SMK Negeri Kasiman.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMK Negeri Kasiman, Edi Suroto, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa sesuai buku sertijab setahun orang tua wajib membayar iuran atau sumbangan ke Komite untuk membantu sekolah dengan besaran tertentu dalam waktu 1 tahun.
"Jadi kelas 11 dan 12 itu satu tahun 600 ribu untuk satu tahun, Itu yang saya baca di buku memori. Sementara yang kelas 10 saya kurang hafal, karena saya dilantik menjadi Kepala Sekolah SMK Negeri Kasiman baru tanggal 2 Desember 2022," ujarnya.
Kepala Sekolah SMK Negeri Kasiman, menegaskan jika yang membuat kesepakatan iuran tersebut dari pihak KOMITE, dan itu dana partisipasi masyarakat.
"Yang menentukan besaran iuran bukan dari Sekolah. Tapi musyawarah komite dan Pleno seluruh wali murid," tegasnya.
Sementara dalam kesempatan berbeda, Sujianto selaku Komite SMK Negeri Kasiman ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika yang punya program tersebut Kepala sekolah lama, dan dirinya hanya menjembatani saja kepada pihak wali murid.
"Ya itu program Kepala Sekolah lama, pak Samiaji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Singgahan, silakan dikonfirmasi saja, Pihak Komite hanya menawarkan program sumbangan itu kepada wali murid, dan itu sudah disepakati bersama-sama dengan wali muri, dan kalau ada yang keberatan ya disampaikan," ungkapnya.
Menariknya lagi, Komite berdalih, pungutan dana tersebut digunakan untuk kepentingan siswa-siswi menjelang akhir tahun.
"Jadi anak-anak menjelang akhir tahun itu melaksanakan tes mencari pekerjaan, dan itu diikuti peserta dari jauh-jauh yang ikut gabung, dan kepala sekolah saat itu memandang sangat penting, dan syaratnya harus punya tempat dari pabrik menyarankan seperti itu," kilahnya.
Disinggung soal pungutan yang dikemas dalam program sumbangan tersebut apakah ada rekom dari pihak-pihak terkait khususnya Dinas pendidikan Jatim atau Gubernur, namun Komite menegaskan tidak ada, dan itu hanya kesepakatan bersama yang merujuk dalam pasal Komite.
"Dasar Rekom dari Dinas terkait tidak ada, hanya kesepakatan saja, dasarnya aturan komite, untuk pasalnya saya lupa, yang jelas aturan itu memperbolehkan asal ada kesepakatan," tegasnya.
Sementara untuk terkait Iuran atau pembayaran modul Kelas X, semester ganjil tahun 2022/2023 di koperasi sekolah SMKN Kasiman, Sujianto menegaskan tidak tahu, dan menyarankan awak media untuk konfirmasi ke Pihak sekolah.
Namun Miris sekali, dari apa yng dikatakan pihak sekolah tersebut, justru berbeda dengan fakta lapangan, masalahnya tak sedikit wali murid siswa-siswi SMK Negeri Kasiman yang merasa terbebani dan mengeluhkan terkait adanya pungutan yang berkedok sukarela tersebut.
"Kondisi yang lagi sulit begini para wali murid harus berupaya keras agar bisa membayar iuran sekolah anak-anak. Kami ini kadang bingung katanya anggaran dari pemerintah untuk pendidikan ini sudah banyak tapi kenyataan biaya sekolah masih sangat berat harus bayar ini bayar itu," tandas salah satu wali murid.
Dalam hal ini dapat disimpulkan banyaknya aturan yang dibuat pemerintah yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan liar terhadap siswanya. Nampaknya dianggap angin lalu saja oleh oknum pengurus di satuan pendidikan khususnya SMK Negeri Kasiman.
Buktinya mereka tetap melakukan pungutan terhadap siswanya dengan berbagai macam kemasan. Padahal Pungli beda dengan sumbangan atau partisipasi, karena nominal uang yang diberikan oleh penyumbang itu semampunya dan tidak mengikat atau target. Dan dapat dibayangkan, jika hal itu sudah berjalan bertahun-tahun pastinya banyak juga total dana yang terkumpul.
Terkait persoalan tersebut, Awak media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat tentunya sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum agar segera tanggap dan secara profesional melakukan pemeriksaan terhadap semua oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan, serta pengelolaan atau penggunaan dana hasil dari pungutan tersebut. (As/Kmt)
Editor : Eko Asrory