SMK Negeri Kasiman Diduga Lakukan Pungli Modul dan DPP Berkedok Sumbangan Sukarela
0 Komentar 673 pembaca

SMK Negeri Kasiman Diduga Lakukan Pungli Modul dan DPP Berkedok Sumbangan Sukarela

Daerah

Bojonegoro, Krindomemo - Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah terhadap siswa nampaknya masih bergentayangan.

Berbagai cara dan trik dilakukan oleh oknum pihak sekolah atau komite agar bisa meraup keuntungan lebih tanpa memperhatikan aturan yang ada.

Bahkan para Oknum tersebut melakukannya secara halus yang dikemas melalui sumbangan sukarela atau dana partisipasi, dan hal itu diduga terjadi di Sekolah SMK Negeri Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya berdasarkan data yang dihimpun awak media ini di lapangan, SMK Negeri Kasiman diduga memungut biaya DPP (dana pengembangan pendidikan) terhadap masing-masing siswanya.

Dugaan pungutan tersebut tertulis jelas di kuitansi pembayaran, dan masing-masing siswa membayar sebesar Rp. 300-700 ribu, dengan keterangan angsuran pembayaran DPP 1 Bulan ke 1-3.

Selai kuitansi tersebut, juga ada kuitansi pembayaran lain dengan keterangan angsuran/pelunasan modul Kelas X, semester ganjil tahun 2022/2023 di koperasi sekolah SMK Negeri Kasiman.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMK Negeri Kasiman, Edi Suroto, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa sesuai buku sertijab setahun orang tua wajib membayar iuran atau sumbangan ke Komite untuk membantu sekolah dengan besaran tertentu dalam waktu 1 tahun.

"Jadi kelas 11 dan 12 itu satu tahun 600 ribu untuk satu tahun, Itu yang saya baca di buku memori. Sementara yang kelas 10 saya kurang hafal, karena saya dilantik menjadi Kepala Sekolah SMK Negeri Kasiman baru tanggal 2 Desember 2022," ujarnya.

Kepala Sekolah SMK Negeri Kasiman, menegaskan jika yang membuat kesepakatan iuran tersebut dari pihak KOMITE, dan itu dana partisipasi masyarakat.

"Yang menentukan besaran iuran bukan dari Sekolah. Tapi musyawarah komite dan Pleno seluruh wali murid," tegasnya.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Sujianto selaku Komite SMK Negeri Kasiman ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika yang punya program tersebut Kepala sekolah lama, dan dirinya hanya menjembatani saja kepada pihak wali murid.

"Ya itu program Kepala Sekolah lama, pak Samiaji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Singgahan, silakan dikonfirmasi saja, Pihak Komite hanya menawarkan program sumbangan itu kepada wali murid, dan itu sudah disepakati bersama-sama dengan wali muri, dan kalau ada yang keberatan ya disampaikan," ungkapnya.

Menariknya lagi, Komite berdalih, pungutan dana tersebut digunakan untuk kepentingan siswa-siswi menjelang akhir tahun.

"Jadi anak-anak menjelang akhir tahun itu melaksanakan tes mencari pekerjaan, dan itu diikuti peserta dari jauh-jauh yang ikut gabung, dan kepala sekolah saat itu memandang sangat penting, dan syaratnya harus punya tempat dari pabrik menyarankan seperti itu," kilahnya.

Disinggung soal pungutan yang dikemas dalam program sumbangan tersebut apakah ada rekom dari pihak-pihak terkait khususnya Dinas pendidikan Jatim atau Gubernur, namun Komite menegaskan tidak ada, dan itu hanya kesepakatan bersama yang merujuk dalam pasal Komite.

"Dasar Rekom dari Dinas terkait tidak ada, hanya kesepakatan saja, dasarnya aturan komite, untuk pasalnya saya lupa, yang jelas aturan itu memperbolehkan asal ada kesepakatan," tegasnya.

Sementara untuk terkait Iuran atau pembayaran modul Kelas X, semester ganjil tahun 2022/2023 di koperasi sekolah SMKN Kasiman, Sujianto menegaskan tidak tahu, dan menyarankan awak media untuk konfirmasi ke Pihak sekolah.

Namun Miris sekali, dari apa yng dikatakan pihak sekolah tersebut, justru berbeda dengan fakta lapangan, masalahnya tak sedikit wali murid siswa-siswi SMK Negeri Kasiman yang merasa terbebani dan mengeluhkan terkait adanya pungutan yang berkedok sukarela tersebut.

"Kondisi yang lagi sulit begini para wali murid harus berupaya keras agar bisa membayar iuran sekolah anak-anak. Kami ini kadang bingung katanya anggaran dari pemerintah untuk pendidikan ini sudah banyak tapi kenyataan biaya sekolah masih sangat berat harus bayar ini bayar itu," tandas salah satu wali murid.

Dalam hal ini dapat disimpulkan banyaknya aturan yang dibuat pemerintah yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan liar terhadap siswanya. Nampaknya dianggap angin lalu saja oleh oknum pengurus di satuan pendidikan khususnya SMK Negeri Kasiman.

Buktinya mereka tetap melakukan pungutan terhadap siswanya dengan berbagai macam kemasan. Padahal Pungli beda dengan sumbangan atau partisipasi, karena nominal uang yang diberikan oleh penyumbang itu semampunya dan tidak mengikat atau target. Dan dapat dibayangkan, jika hal itu sudah berjalan bertahun-tahun pastinya banyak juga total dana yang terkumpul.

Terkait persoalan tersebut, Awak media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat tentunya sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum agar segera tanggap dan secara profesional melakukan pemeriksaan terhadap semua oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan, serta pengelolaan atau penggunaan dana hasil dari pungutan tersebut. (As/Kmt)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top