Bersama Polda Jatim Netizen se-Jawa Timur Gelar Deklarasi Bijak Bermedsos
0 Komentar 112 pembaca

Bersama Polda Jatim Netizen se-Jawa Timur Gelar Deklarasi Bijak Bermedsos

Daerah

Pasuruan, Krindomemo - Netizen Jawa Timur menggelar Kopi Darat (Kopdar) bersama Polda Jatim di Joglo Kejayan Kota Pasuruan, Minggu (12/2). Kopdar kali ini bertajuk "Netizen Cerdas Negara Kuat".

Dalam kesempatan itu Netizen Jawa Timur juga melakukan deklarasi Bijak Bermedia Sosial Menuju Damai Indonesiaku.

Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, di era 4.0 ini isu-isu penculikan anak sangat ramai, khususnya di media sosial.

"Banyak sekali hal-hal yang perlu kita cermat, diantaranya bahwa Era 4.0 ini menimbulkan berbagai problem di media digital," tutur Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim ini menyebut perkembangan informasi teknologi yang begitu cepat yang tidak seiring dan sepadan dengan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat adalah salah satu sebab timbulnya problema.

"Banyak sekali informasi-informasi yang berkembang begitu cepat namun informasi tersebut banyak yang dikategorikan informasi Hoax," tambah Kombes Dirmanto.

Dirmanto juga memberikan contoh, beberapa hari yang lalu semua dihebohkan dengan isu penculikan anak.

"Bahkan beberapa waktu lalu juga disalah satu Kabupaten di Sumatera, di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ada seorang pedagang kain, pedagang pakaian di sana sempat dihentikan mobilnya, dirusak, dianiaya, karena isu penculikan anak yang begitu masifnya," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Jatim ini berharap, melalui forum tersebut ( Kopdar Netizen Jatim) dapat menjadi momentum paling penting untuk sama-sama saling menguatkan.

"Kami harap, forum ini bisa untuk kita bersama saling bersinergi satu sama lainnya, sehingga ke depan apa yang menjadi cita-cita kita yaitu situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif bisa kita lakukan serta kita wujudkan,"ujar Kombes Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto juga menjelaskan, di era 4.0 ini juga ada sebuah tantangan yang mungkin perlu sama-sama dicermati, yang sering disebut era post-truth, dimana informasi ujaran kebencian, informasi Hoax dengan berbagai platform media sosial yang begitu masif muncul.

"Sekarang sudah muncul tik tok yang begitu kuat, bahkan sekarang semua keluhan - keluhan masyarakat, semua problem-problem sosial dimunculkan lewat tik tok, bahkan privasi seseorang pun disitu tidak segan-segan untuk upload disitu,"jelas Kombes Dirmanto.

Hal Ini lanjut Kombes Dirmanto merupakan tantangan bersama ke depan yang harus sama - sama diurai.

Karena menurut Kombes Dirmanto jika dilihat dari literasi digital Indonesia sesuai data yang ia terima masih berada di level sedang.

"Kita perlu terus mengglorifikasi, kita terus memacu diri melalui teman-teman Netizen sekalian agar kita bersatu padu untuk terus mengglorifikasi berita-berita positif, berita-berita yang baik terhadap lingkungan kita," tambah Kombes Pol Dirmanto.

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga mengajak kepada para Netizen untuk melakukan saring terhadap pemberitaan yang ada sebelum melakukan sharing kemana-mana, karena ini sangat penting dan harus di glorifikasikan.

"Sebentar lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi, tentunya kalo kita flashback banyak sekali informasi yang 2019 lalu bertebaran terkait dengan Hoax, baik itu pencoblosan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada atau kecurangan - kecurangan yang sifatnya dimunculkan informasi hoax disitu yerus bertebaran," ungkap Kombes Dirmanto.

Untuk itu Kombes Dirmanto mengajak Netizen Jatim bersama-sama menyongsong era pesta demokrasi nanti, mulai dari sekarang untuk terus melakukan glorifikasi terkait dengan pemberitaan positif yang ada.

"Tancapkan pada diri kita, lingkungan kita, keluarga kita untuk terus melakukan glorifikasi terkait dengan pemberitaan positif yang ada," pinta Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengimbau kepada para Netizen untuk tidak melakukan share terkait pemberitaan atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

Kombes Pol Dirmanto menyebut setiap informasi yang diterima kebanyakan langsung di share tanpa dilakukan upaya-upaya verifikasi terlebih dahulu.

Padahal sekarang sudah banyak bermunculan akun-akun untuk melakukan verifikasi.

"Sehingga pada kesempatan ini pula saya mengharapkan temen-temen dari dari komunitas, kalo disini saya lihat ada sekitar 175 Netizen yang hadir dari berbagai daerah di Jawa Timur, mari kita saling menguatkan satu sama lain untuk menghiasi ruang digital ini dengan beragam informasi positif, yang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat kita,"himbau Kombes Dirmanto.

Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa media digital bisa digunakan untuk hal-hal yang positif, untuk hal-hal yang bisa membangun bangsa dan negara ini.

Usai memberikan sambutan, Kombes Pol Dirmanto secara simbolis menyerahkan cinderamata berupa kaos kepada perwakilan Netizen Jawa Timur.

Selanjutnya Netizen se-Jatim juga melakukan deklarasi Kamtibmas Bijak Bermedia Sosial Menuju Damai Indonesiaku.

Ada empat poin dalam deklarasi tersebut yaitu :

1. Kami Netizen Jawa Timur adalah warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

2. Kami Netizen Jawa Timur berjanji untuk mewujudkan dan menjaga Kamtibmas di wilayah Jawa Timur, khususnya dalam bermedia sosial.

3. Kami Netizen Jawa Timur akan selalu cerdas dan bijak dalam berbagi informasi, khususnya di media sosial.

4. Kami Netizen Jawa Timur siap mengajak dan mengimbau kepada Netizen lainnya untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Jawa Timur. (Wa/Alv)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top