
Seolah Tak Beretika, Kades Menganti Hindari Wartawan saat Dikonfirmasi Terkait TPS Berserakan
Daerah    Kamis 09 Februari 2023    19:44:41 WIBGresik, Krindomemo.com - Problem sampah menumpuk di tempat pembuangan sampah sementara Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dipersoalkan warga setempat.
Pasalnya berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, tampak tumpukan sampah tak beraturan nyaris berserakan di jalan desa setempat, bahkan tidak jarang masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di sekitaran jalan tersebut menutup hidung lantaran bau busuk.
Mirisnya lagi, tempat pembuangan Sampah tersebut terletak 200 meter dari Pasar Menganti ke jalan alternatif Menganti - Mojosarirejo Driyorejo, dan terlihat Gundukan sampah sudah setinggi sekitar 1 meter, serta tidak lagi menumpuk di kotak yang disediakan, melainkan nyaris berserakan ke jalan raya.
Menurut salah satu warga Cindy (32) mengatakan sampah yang meluber sampai tepi jalan sangat mengganggu sekali apalagi waktu hujan.
" Saya prihatin sekali mengenai TPS Menganti tersebut, apakah tidak ada solusi mengenai hal tersebut," ujar Cindy.
Terkadang, lanjutnya, seringkali menyaksikan kendaraan melintas melempar plastik berisi sampah ke tempat tersebut, baik sepeda motor maupun mobil.
"Yang buang di situ orang-orang jauh malahan, ada yang mobil, dilempar-lempar begitu saja. Kadang mobil dari selatan, dari utara, saya paham, karena setiap hari saya lewat sini," ungkap Cindy, Kamis, (9/2/2023).
Cindy menegaskan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik bisa memberikan solusi yang terbaik, karena sampah yang berserakan tersebut sangat mengganggu jalan dan menimbulkan bau busuk.
“Harapannya kebersihan harus dijaga. Musim hujan begini, apakah tidak berdampak juga dengan kesehatan, bisa-bisa orang akan jatuh sakit akibat sampah yang menyengat tersebut,” tandasnya.
Sementara, Kepala Desa Menganti, Handoko ketika dikonfirmasi di Balai Desa terkait TPS Menganti, justru Kades Handoko bergegas keluar seolah menghindari Wartawan konfirmasi.
Hal itupun mendapat kritik pedas dari salah satu wartawan Radar Jatim, menurutnya sungguh tidak menghargai tugas seorang jurnalis, ketika di konfirmasi terkait TPS Menganti, malahan keluar balai desa tanpa sepatah kata.
“Percuma terpampang di Balaidesa Menganti tulisan sebaik-baiknya manusia adalah orang yang berguna bagi orang lain," tukas Adi Wartawan Radar Jatim.
Camat Menganti, Gunawan Purna Atmaja saat ditemui di Kantor Kecamatan Menganti menuturkan memang permasalahan sampah yang ada di TPS Menganti, masih di carikan solusi terbaik.
“karena kita tahu TPA Ngipik sudah melebihi kapasitas, sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik menyiapkan lahan baru di Belahanrejo Kecamatan Kedamean, akan tetapi masih dalam proses,” tandasnya.
Perlu diketahui, Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.
Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.
Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Mengimpor sampah.
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun.
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (*/Yns)
Editor : Eko Asrory