Polisi Banyuwangi Lakukan Pola Pengaturan Lalin, Urai Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Ketapang
0 Komentar 100 pembaca

Polisi Banyuwangi Lakukan Pola Pengaturan Lalin, Urai Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Ketapang

Daerah

Banyuwangi, Krindomemo - Mendekati pergantian tahun baru 2023 penyeberangan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi semakin meningkat. Pada Selasa (27/12) pukul 09.00 terpantau sejumlah kendaraan padat di dermaga bongkar muat kapal dan Ponton ASDP Ketapang Banyuwangi.

Karenanya Polresta Banyuwangi Polda Jatim terus melakukan pemantauan perkembangan situasi.

Arus kendaraan dan pejalan kaki dari lintas Pelabuhan Gilimanuk Bali menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi masih berjalan normal, aman, lancar dan terkendali.

Ratusan kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi roda empat ataupun masyarakat yang melakukan perjalanan wisata dari Pulau Bali.

Kepala Kepolisian Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menyebut, untuk proses bongkar muat dari kapal masih mengalir hingga ke pintu keluar pelabuhan ASDP/ LCM Ketapang Banyuwangi.

Sedangkan BPTD Wilayah XI Jatim Satpel Ketapang, kapal yang beroperasi dengan pola 8 trip di Dermaga MB dan Ponton ASDP berjumlah 16 Kapal dan Dermaga LCM/Plengsengan 12 kapal.

"Situasi arus lintas penyeberangan pada perayaan libur natal 2022 dan tahun baru 2023, arus balik dari lintas Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali relatif cukup padat, pada saat terjadi peningkatan arus lintas kendaraan masih berjalan lancar muatan masih mengalir hingga proses loading/pemuatan ke kapal dan kendaraan didominasi kendaraan Pribadi yang akan menyeberang ke pulau Bali," kata Kapolresta.

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, jika antrian kendaraan di setiap area parkir 1, 2, 3 dan area parkir 4 pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi terpantau cukup padat.

Tapi, area parkir masih mencukupi dan belum terjadi antrian penumpukan kendaraan hingga keluar area pelabuhan dan kendaraan muatan masih mengalir lancar dari setiap area parkir pelabuhan ASDP Ketapang menuju Dermaga hingga proses muat ke kapal.

Sementara di area parkir Pelabuhan LCM Ketapang hingga saat ini terpantau masih normal dan muatan kendaraan masih mengalir lancar menuju ke Dermaga Beaching/Plengsengan LCM Ketapang hingga proses loading/ muat ke kapal dengan tujuan Pelabuhan Gilimanuk Bali.

Untuk memperlancar arus lintas penyeberangan ASDP Ketapang, Petugas PAM langsung mengarahkan kendaraan pribadi roda empat, sepeda motor, dan kendaraan Bus.

"Yang sudah lengkap persyaratan penyeberangan untuk langsung masuk ke pintu tolgate menuju area parkir 1, 2, 3 dan area parkir 4 Pelabuhan ASDP Ketapang dan area parkir LCM Ketapang, guna meminimalisir terjadinya antrian penumpukan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi," terang Akpol 2001 itu.

Situasi sepanjang jalur lalu lintas dari arah utara menuju selatan di depan Pelabuhan ASDP Ketapang, Deddy melanjutkan, bahwa saat ini arus lalin masih normal, lancar terkendali.

Dari Local Port Service (LPS)/ Ship Traffic Control (STC) Pelabuhan Ketapang kecepatan angin perairan Selat Bali 4 - 10 knot (Normal).

Penumpang tanggal 26 Desember 2022 yaitu, 30.339 orang yang menyeberang dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk.

"Untuk jumlah kendaraan sendiri ada 6.187 unit dengan rincian 1.140 unit roda dua, 3.549 unit roda empat, 396 unit Bus dan 1.102 unit truk. Sedangkan dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang ada 21.995 Orang dengan jumlah kendaraan 5.056 unit," jelas Kapolresta.

Kapolresta menegaskan, secara umum situasi dan kondisi pelabuhan penyeberangan ASDP/LCM Ketapang Banyuwangi pada libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, situasi arus lalin kendaraan/penumpang dan arus lintas kapal penyeberangan terpantau aman lancar dan terkendali.

Antrian kendaraan di setiap area parkir 1, 2, 3 dan parkir 4 Pelabuhan ASDP dan area parkir LCM Ketapang terpantau saat ini masih normal, terjadi penumpukan antrian kendaraan di setiap area parkir namun, tidak sampai keluar areal Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Kendaraan muatan masih mengalir berjalan aman lancar menuju ke Dermaga hingga proses muat ke dalam kapal.

"Menurut informasi dari kantor BPTD Wilker Ketapang, TMT mulai Selasa 27 Desember 2022 ada penambahan jumlah kapal yang beroperasi di Dermaga Pelabuhan ASDP ketapang yang semula kapal beroperasi di Pelabuhan ASDP Ketapang 16 Kapal menjadi 20 Kapal dan Pelabuhan LCM Ketapang tetap dengan 12 Kapal untuk mengantisipasi antrian kendaraan yang akan melintas dan menyeberang ke Pulau Bali," tegas Kombespol Deddy. (Alv)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top