CV. Adi Karya Abadi Sejahtera Diduga Kerjakan Proyek Pustu Menyimpang dari Spek
0 Komentar 363 pembaca

CV. Adi Karya Abadi Sejahtera Diduga Kerjakan Proyek Pustu Menyimpang dari Spek

Daerah

Lamongan Krindomemo - Diduga minimnya uang jaminan pekerjaan proyek saat mengikuti tender tanpa persyaratan uang jaminan, sehingga banyak kontraktor Bonek (Bondo Nekat) lolos dari klarifikasi panitia lelang.

Lolosnya kontraktor "Bonek" dari klarifikasi otomatis menghambat laju proses pekerjaan proyek yang sedang berlangsung bahkan waktu pengerjaan kontrak banyak yang sudah berakhir, namun pekerjaan masih banyak yang belum selesai rata-rata pekerjaan baru nyampai 50 persen.

Sesuai yang pernah disidak komisi C DPRD Lamongan beberapa bulan yang lalu, molornya proyek dinas kesehatan kebanyakan kontraktor tidak mempunyai modal untuk mengerjakan.

Seperti yang sudah diberitakan awak media ini beberapa hari lalu, banyak pekerjaan proyek Puskesmas dan Pustu yang didanai APBN maupun APBD tahun 2022 yang mengalami keterlambatan, salah satunya pengerjaan proyek Pustu di Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

Bahkan selain mengalami keterlambatan, Proyek Pustu yang dikerjakan CV. Adi Karya Abadi Sejahtera senilai Rp. 353 juta tersebut juga terindikasi tidak sesuai RAB (rancangan anggaran belanja).

Indikasi itu dapat dilihat dari material bata ringan yang digunakan diduga berkualitas buruk atau catingan, dan campuran spesimen terkesan tidak memperhatikan aturan serta petunjuk teknis yang ada sehingga kualitas bangunan sangat diragukan.

Menariknya lagi, dalam pengerjaan proyek tersebut tidak ada papan proyek yang terpasang dan terkesan siluman. Dan diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Bukan hanya itu saja bahkan pihak rekanan juga diduga abaikan keselamatan pekerjaannya. Buktinya para pekerja proyek ini tidak menggunakan K-3 sebagai standar keamanan sama sekali. Padahal sudah jelas dalam peraturan menteri pekerjaan umum 29/PRT/2006 tentang pedoman persyaratan teknis pembangunan gedung (permen PU 2006).

Lucunya menyikapi persoalan tersebut dr. Vida selaku PPK dan Ismail PPATK Dinas Kesehatan Lamongan saat dikonfirmasi awak media ini justru terlihat gusar dan saling lempar jawaban.

Bahkan dr. Vida juga seolah tidak paham dengan tugasnya sendiri, alasannya dirinya saat ditunjuk sebagai PPK, pengerjaan proyek Puskesmas dan Pustu tersebut sudah berjalan.

"Saat saya ditunjuk jadi PPK pengerjaan proyek sudah di tengah jalan, dan saya sendiri juga tidak paham dengan bangunan,"  pungkasnya.

Sementara, Ismail, terkait pengerjaan proyek Pustu yang ada di Sugihrejo yang diduga menyimpang dari RAB tersebut mengatakan jika pihaknya sudah croscek ke lapangan dan menyuruh untuk mengganti herbel catingan tersebut.

"Sudah saya suruh ganti herbelnya, dan setahu saya yang diganti hanya atasnya saja," pungkasnya.

Kesempatan berbeda, Dodon selaku rekanan yang mengerjakan Pustu Sugihrejo ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, terkait keterlambatan pekerjaan karena faktor kesalahan awal.

Masalahnya pembangunan Pustu tersebut seharusnya di depan Kantor Desa namun ada kesalahan administratif dari pihak Dinas Kesehatan Lamongan dan Pemdes setempat. Sehingga waktu pengerjaan proyek banyak tersita.

Dodon juga mengakui jika herbel yang digunakan beberapa hari lalu catingan, tetapi Ia berdalih kualitas herbel tersebut sama bagusnya, cuman ukurannya saja yang berbeda.

"Herbel catingan yang sudah terpasang kemarin sudah saya suruh bongkar untuk diganti herbel standart, dan yang diganti sekitar 40%.  Soal herbel catingan itu juga kemarin mungkin yang kirim saja ngawur," kilahnya.

Sementara berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, bangunan tersebut masih banyak terpasang herbel catingan, sementara herbel yang baru atau standart diduga hanya digunakan untuk bangunan meja pelayanan dan digunakan untuk lanjutan bangunan.

Foto/Ket : Progres Pengerjaan Pustu Bojoasri yang Baru Mencapai 50% dan Tidak Ada Papan Proyek 

Perlu diketahui berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, CV. Adi Karya Abadi Sejahtera selain mengerjakan proyek Pustu di Desa Sugihrejo juga mengerjakan Pustu di Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, namun celakanya pengerjaan Pustu tersebut hingga menjelang akhir kontrak progres pengerjaan juga baru mencapai 50%.

Bahkan menurut informasi dari 20 titik pengerjaan proyek Puskesmas dan 9 titik pengerjaan Pustu, hampir pengerjaannya dikuasai oleh CV. Adi Karya Abadi Sejahtera, namun miris sekali pengerjaannya juga banyak yang mengalami keterlambatan dan diduga menyimpang dari bestek.

Dalam hal ini menandakan Diduga Karena faktor kebobrokan pengawasan baik dari Dinas Kesehatan maupun Konsultan perencanaan, sehingga ada celah bagi Oknum-oknum rekanan nakal untuk mencari keuntungan lebih tanpa memperhatikan aturan serta kualitas bangunan. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top