
Tolak RPM Perhubungan, Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Aksi Damai
Daerah    Senin 05 Desember 2022    20:11:45 WIBSurabaya, Krindomemo - Ratusan Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Serikat Pekerja/Buruh menggelar aksi damai menolak Rancangan Peraturan Menteri atau RPM.
Pantauan awak media, aksi damai tersebut berlangsung aman dan tertib. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Koperasi TKBM Tanjung Perak Surabaya, Senin (05/12/2022).
Aksi ini dilakukan untuk menolak Rancangan Peraturan Menteri atau RPM Perhubungan. "Kami anggota TKBM Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan menolak dengan tegas RPM Perhubungan Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan karena bertentangan dengan PP NO.7 Tahun 2021," ucap seluruh anggota TKBM Pelabuhan Tanjung Perak dengan kompak.
Djuliadi yang akrab di sapa Mbah dul, salah satu Anggota Koperasi TKBM mengatakan , Kami koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Perak yang ada di Seluruh Indonesia dengan tegas menolak. Karena sangat bertentangan dengan apa yang sudah ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia.
Kusno S.E, selaku ketua unit kerja koperasi TKBM berharap agar penolakan tersebut didengar oleh Presiden RI, menteri perhubungan (Budi Karya Sumadi) dan seluruh masyarakat Indonesia. Karena apa yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI itu bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh menteri perhubungan.
"Ini baru awal dan kami akan lakukan lebih besar lagi. Kami menolak dengan tegas sampai titik penghabisan kami siap mati. Kami juga siap mati untuk jadi pahlawan buruh. Bahkan berhadapan dengan aparat pemerintahan pun kami siap mati," tegasnya.
Ketua 1 Koperasi TKBM Tanjung Perak bidang operasional, Ach. Kholiq S.E, menambahkan, bahwa wacana peraturan menteri perhubungan justru mengeluarkan koperasi dari proses bisnis yang ada di pelabuhan atau tidak memberikan ruang dan mengikut sertakan kepada Koperasi TKBM sebagai penyelenggara TKBM di Pelabuhan bongkar muat barang dari dan ke kapal didalam penetapan tarif pelayanan jasa Pelabuhan.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (a) dan (b), Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 30 huruf (d) sebagaimana lembaran Penjelasan pasal 30 huruf (d) halaman 10.
“Hal ini sangat bertentangan dan seluruh anggota koperasi siap untuk pasang badan dan memperjuangkan apa yang mereka dapatkan. Hari ini kami hanya lakukan dalam bentuk sikap atau perdamaian kecil. Tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Kami bersama seluruh buruh Indonesia akan melakukan demo besar-besaran dan puncaknya akan ada yang namanya closing pelabuhan. Artinya semua pelabuhan akan mogok secara nasional seluruh Indonesia akan lakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Ach. Kholiq S.E berharap agar pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan bisa mendengar apa yang menjadi harapan mereka. “Kami tidak pernah minta untuk Ada. Tapi koperasi TKBM dilahirkan karena hasil dari pada adanya kesepakatan dalam peraturan tiga kementerian yaitu menteri perhubungan, menteri koperasi dan menteri ketenagakerjaan melalui SKP 2 Dirjen. Kami ada dan sudah melahirkan generasi di Republik Indonesia.”
Anggota TKBM sudah melakukan semuanya sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada dan mampu mensejahterakan anggotanya serta memperjuangkan hak-hak anggota. Baik berupa upah dan perlindungan asuransi.
“Kami juga mampu bekerjasama dengan stakeholder di Pelabuhan dalam kelancaran arus bongkar muat barang dari dan ke kapal. Kerjasama dimaksud dalam hal memberikan pelayanan kegiatan bongkar muat 1x24 jam setiap hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Perak telah menjalankan amanah SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dalam hal pendidikan dan pelatihan tenaga buruh, pperator alat bongkar muat serta Kepala Regu Kerja sehingga semua yang bekerja di Pelabuhan Tanjung Perak memenuhi standar konpetensi,” tegasnya.
"Tetapi mengapa justru Menteri Perhubungan RI melalui RPM nya mau menghilangkan Koperasi TKBM di Pelabuhan Indonesia dan itu yang membuat kami tidak mau, padahal PP Nomor 7 tahun 2021 itu memberikan perlindungan terhadap buruh dan tidak ada koperasi lain," tandas Kholiq. (Eko)
Editor : Eko Hidayat/Eko Asrory