
Banyak Rekanan Dinas Kesehatan Lamongan Terancam Blacklist
Daerah    Kamis 01 Desember 2022    12:45:24 WIBLamongan, Krindomemo - Dinilai tidak pecus untuk menyelesaikan pekerjaan hingga masa pemberian kesempatan sampai akhir waktu yang diberikan Dinas kesehatan Lamongan, sehingga Dinas tidak main-main akan melakukan putus kontrak terhadap rekanan yang nakal.
Seperti yang sudah diberitakan awak media ini beberapa hari lalu, menurut data yang berhasil dihimpun ada sebanyak 20 kegiatan pembangunan puskesmas yang sudah dilelang oleh Dinas Kesehatan Lamongan di tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun sayang sekali, dari 20 kegiatan itu hanya 5 proyek yang sudah selesai sesuai kontrak yang berakhir pada tanggal 14 November, serta 5 proyek progres 90 persen dan siap menyelesaikan 1 minggu ke depan. Sedangkan 10 titik proyek yang progresnya hanya 60 persen bahkan ada yang lebih parah yakni baru mencapai 25 persen.
Karena saking banyaknya pekerjaan yang belum bisa diselesaikan oleh rekanan bahkan progresnya ada yang sangat memprihatinkan dan dari sepuluh rangking terbawah untuk presentasi tersebut juga mendapat respon serius dari pihak terkait, khususnya ketua komisi Komisi C DPRD Lamongan Muhammad Burhanuddin, dengan melakukan sidak. Dan memberi batas waktu perpanjangan sampai tertanggal 28 Desember.
Termasuk pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Turi, Puskesmas Kedungpring yang dikerjakan CV. Trio Jaya., Puskesmas Sugio dikerjakan Salsa Mandiri, Puskesmas Kembangbahu, Puskesmas Sumberaji, Maduran yang dikerjakan CV Pangestu, dan Puskesmas Paciran yang dikerjakan CV. Srikandi Pinilih.
Bahkan terkait hal itu, banyak anggota dewan maupun Dinas Kesehatan yang merasa geram terhadap rekanan nakal tersebut. Dan banyak pendapat DPRD yang ikut sidak sedikit menyindir dengan kata-kata yang bisa dibilang ngeri-ngeri sedap. "Kalau tidak punya uang tidak usah borong, kasihan Dinasnya yang mencari anggaran kasana kemari ujung ujungnya yang sakit dalam pelaksanaan".
Namun sayang seribu sayang, justru pemberian kesempatan pekerjaan proyek tersebut nampaknya sudah dapat diprediksi bakal mengalami kegagalan dan tidak akan selesai dengan batas waktu yang diberikan.
Masalahnya berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan pada Selasa (22/11/22), beberapa titik pengerjaan proyek tersebut belum terlihat progres pengerjaan yang signifikan. Seperti halnya Puskesmas Turi masih 60%, bahkan tidak terlihat ada pekerja sperti sebelumnya dan hanya terlihat dua orang di lokasi proyek, dan yang lebih parah yakni progres pembangunan Puskesmas Kedungpring yang baru mencapai 27%. Padahal waktu perpanjangan kontrak tersisa hanya beberapa hari lagi.
Ismail ketika dikonfirmasi wartawan jika proyek pembangunan gedung Puskesmas yang belum selesai sesuai dengan batas kontrak tersebut sudah diberikan kesempatan pekerjaan sampai 10 Desember. Dan Terkait hal itu juga sudah dirapatkan dengan Kejaksaan beberapa hari kemarin.
Disinggung soal pemberian kesempatan saat sidak di Puskesmas Turi berkahir tanggal 28 November, lucunya Ismail berdalih jika itu hanya suatu gertakan sambal agar rekanan secepatnya menyelesaikan pekerjaan.
"Jadi itu hanya gertakan saja agar secepatnya diselesaikan, tapi sebenarnya batas pemberian kesempatan itu sampai tanggal 10 Desember," ujarnya.
Ismail juga menegaskan untuk progres pengerjaan proyek Puskesmas Kedungpring masih 27%, dan pastinya rekanan tersebut nanti akan diputus kontrak.
"Untuk pengerjaan yang lain dimungkinkan bisa selesai sesuai dengan pemberian kesempatan," ungkapnya.
Tetapi Ismail juga mengakui kalau dirinya bukan orang teknis," kita bersama pak Sulaiman itu hanya orang yang disuruh evaluasi membantu tim teknis di lapangan untuk lebih paham silakan konfirmasi saja ke PPTK Dr. Vida atau kepala Dinasnya," pungkasnya.
Terkait persoalan ini, tentunya sangat layak untuk dievaluasi oleh pihak pemerintah pusat untuk tahun depan, lantaran di Lamongan tampaknya tidak bisa menyerap anggaran DAK dengan baik.
Karena hal ini pastinya akan bisa berimbas buruk kepada keuangan APBD Pemkab Lamongan jika pekerjaan proyek-proyek tersebut tidak bisa diselesaikan, karena bagaimanapun pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan.
Namun sayangnya sampai berita ini diturunkan Dokter Fida Bidang s Sumberdaya Kesehatan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belum bisa dikonfirmasi masalahnya saat wartawan hendak konfirmasi dokter Fida tidak ada dikantor. (Pri/As)
Editor : Eko Asrory