Banyak Rekanan Dinas Kesehatan Lamongan Terancam Blacklist
0 Komentar 318 pembaca

Banyak Rekanan Dinas Kesehatan Lamongan Terancam Blacklist

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Dinilai tidak pecus untuk menyelesaikan pekerjaan hingga masa pemberian kesempatan sampai akhir waktu yang diberikan Dinas kesehatan Lamongan, sehingga Dinas tidak main-main akan melakukan putus kontrak terhadap rekanan yang nakal.

Seperti yang sudah diberitakan awak media ini beberapa hari lalu, menurut data yang berhasil dihimpun ada sebanyak 20 kegiatan pembangunan puskesmas yang sudah dilelang oleh Dinas Kesehatan Lamongan di tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun sayang sekali, dari 20 kegiatan itu hanya 5 proyek yang sudah selesai sesuai kontrak yang berakhir pada tanggal 14 November, serta 5 proyek progres 90 persen dan siap menyelesaikan 1 minggu ke depan. Sedangkan 10 titik proyek yang progresnya hanya 60 persen bahkan ada yang lebih parah yakni baru mencapai 25 persen.

Karena saking banyaknya pekerjaan yang belum bisa diselesaikan oleh rekanan bahkan progresnya ada yang sangat memprihatinkan dan dari sepuluh rangking terbawah untuk presentasi tersebut juga mendapat respon serius dari pihak terkait, khususnya ketua komisi Komisi C DPRD Lamongan Muhammad Burhanuddin, dengan melakukan sidak. Dan memberi batas waktu perpanjangan sampai tertanggal 28 Desember.

Termasuk pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Turi, Puskesmas Kedungpring yang dikerjakan CV. Trio Jaya.,  Puskesmas Sugio dikerjakan Salsa Mandiri, Puskesmas Kembangbahu, Puskesmas Sumberaji, Maduran yang dikerjakan CV Pangestu, dan Puskesmas Paciran yang dikerjakan CV. Srikandi Pinilih.

Bahkan terkait hal itu, banyak anggota dewan maupun Dinas Kesehatan yang merasa geram terhadap rekanan nakal tersebut. Dan banyak pendapat DPRD yang ikut sidak sedikit menyindir dengan kata-kata yang bisa dibilang ngeri-ngeri sedap. "Kalau tidak punya uang tidak usah borong, kasihan Dinasnya yang mencari anggaran kasana kemari ujung ujungnya yang sakit dalam pelaksanaan".

Namun sayang seribu sayang, justru pemberian kesempatan pekerjaan proyek tersebut nampaknya sudah dapat diprediksi bakal mengalami kegagalan dan tidak akan selesai dengan batas waktu yang diberikan.

Masalahnya berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan pada Selasa (22/11/22), beberapa titik pengerjaan proyek tersebut belum terlihat progres pengerjaan yang signifikan. Seperti halnya Puskesmas Turi masih 60%, bahkan tidak terlihat ada pekerja sperti sebelumnya dan hanya terlihat dua orang di lokasi proyek, dan yang lebih parah yakni progres pembangunan Puskesmas Kedungpring yang baru mencapai 27%. Padahal waktu perpanjangan kontrak tersisa hanya beberapa hari lagi.

Ismail ketika dikonfirmasi wartawan jika proyek pembangunan gedung Puskesmas yang belum selesai sesuai dengan batas kontrak tersebut sudah diberikan kesempatan pekerjaan sampai 10 Desember. Dan Terkait hal itu juga sudah dirapatkan dengan Kejaksaan beberapa hari kemarin.

Disinggung soal pemberian kesempatan saat sidak di Puskesmas Turi berkahir tanggal 28 November, lucunya Ismail berdalih jika itu hanya suatu gertakan sambal agar rekanan secepatnya menyelesaikan pekerjaan.

"Jadi itu hanya gertakan saja agar secepatnya diselesaikan, tapi sebenarnya batas pemberian kesempatan itu sampai tanggal 10 Desember," ujarnya.

Ismail juga menegaskan untuk progres pengerjaan proyek Puskesmas Kedungpring masih 27%, dan pastinya rekanan tersebut nanti akan diputus kontrak.

"Untuk pengerjaan yang lain dimungkinkan bisa selesai sesuai dengan pemberian kesempatan," ungkapnya.

Tetapi Ismail juga mengakui kalau dirinya bukan orang teknis," kita bersama pak Sulaiman itu hanya orang yang disuruh evaluasi membantu tim teknis di lapangan untuk lebih paham silakan konfirmasi saja ke PPTK Dr. Vida atau kepala Dinasnya," pungkasnya.

Terkait persoalan ini, tentunya sangat layak untuk dievaluasi oleh pihak pemerintah pusat untuk tahun depan, lantaran di Lamongan tampaknya tidak bisa menyerap anggaran DAK dengan baik.

Karena hal ini pastinya akan bisa berimbas buruk kepada keuangan APBD Pemkab Lamongan jika pekerjaan proyek-proyek tersebut tidak bisa diselesaikan, karena bagaimanapun pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan.

Namun sayangnya sampai berita ini diturunkan Dokter Fida Bidang s Sumberdaya Kesehatan sekaligus  sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belum bisa dikonfirmasi masalahnya saat wartawan hendak konfirmasi dokter Fida tidak ada dikantor. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top