Dugaan Penyimpangan Proyek Jasmas Desa Sidomukti Akui Pernah Diperiksa Polda Jatim
0 Komentar 313 pembaca

Dugaan Penyimpangan Proyek Jasmas Desa Sidomukti Akui Pernah Diperiksa Polda Jatim

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran dana JASMAS  (Jaringan Aspirasi Masyarakat) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, di Kabupaten Lamongan seakan memiliki daya tarik tersendiri untuk diberitakan lebih lanjut.

Alasannya, terkait dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang bersumber dari anggaran Jasmas Provinsi maupun Jasmas Daerah pada tahun 2021-2022 dengan total nilai kurang lebih Rp. 1.270.000.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta) yang saat ini masih bergulir di Kejari Lamongan ini, beredar informasi sudah pernah dipriksa oleh Polda Jatim.

Menurut Masduki yang Korlap Jasmas Provinsi Jatim di Desa Sidomukti, jika terkait persoalan pengerjaan proyek Jasmas prov tersebut pihaknya juga suda diperiksa oleh Dir Intelkam Polda Jatim bersama pihak yang menerima Jasmas lainya khususnya wilayah Kecamatan, Kembangbahu, Sugio, Sarirejo, Sukodadi pada bulan Agustus, dan dirinya juga mengaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk pengondisian.

"Jadi pada saat itu ada Anggota Polda Jatim yang turun ke lapangan dan semua korlap beserta Kades-Kades di Lamongan yang menerima kucuran Jasmas provinsi Jatim sudah diperiksa di masing-masing Kecamatan sekitar bulan Agustus, dan pada saat itu masing-masing Korlap dikenakan uang bervariatif, dan saya kena 45 juta," ujarnya.

Disinggung terkait uang tersebut untuk apa, namun Masduki mengungkapkan, jika uang itu untuk keamanan agar proyek Jasmas yang diduga bermasalah aman dari jeratan hukum.

"Uang itu intinya untuk apa saya kurang tau, yang jelas pihak Polda Jatim yang terjun ke lapangan itu resmi, dan suratnya dibawa Kades Santo. Dan pada saat itu Polda Jatim usai melakukan pemeriksaan juga menghimbau jika ada pekerjaan Jasmas provinsi Jatim tersebut ada yang bermasalah atau diruweti pihak lain, dipersilahkan untuk menghubunginya," pungkasnya.

Sementara hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Desa Sidomukti Santo, saat dikonfirmasi beberapa bulan lalu yang sudah dituangkan dalam pemberitaan sebelumnya, jika terkait pengerjaan proyek Jasmas provinsi sudah ada pihak tim Polda Jatim yang datang ke lapangan pada bulan Agustus, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan, namun dari Unit apa dirinya berkilah tidak tahu.

"Ya pada saat itu proyek Jasmas TPT sudah diperiksa anggota Polda Jatim bersama desa-desa di kabupaten Lamongan yang menerima bantuan Jasmas, tapi dari unit apa atau namanya siapa saya kurang tau, yang jelas kita juga sudah bayar banyak," pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di Kabupaten Lamongan ini terdengar ada kurang lebih 120 titik proyek yang bersumber dari anggaran Jasmas Provinsi Jatim dengan nilai ratusan miliar rupiah, jika dihitung perpokmas pada saat diperiksa oknum-oknum polisi dari Polda Jatim, membayar uang bervariatif atau hingga 45 juta tentunya sangat banyak juga ya.?

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Polda Jatim belum bisa dikonfirmasi. Tetapi awak media Krindomemo akan terus menggali persoalan ini hingga tuntas.

Perlu diketahui, Kades Santo selaku Kepala ketika dikonfirmasi awak media ini saat itu juga mengatakan, jika di Desanya pada tahun 2021-2022 banyak mendapat suntikan bantuan Jasmas Provinsi Jatim juga Daerah senilai ratusan juta.

Namun terkait pekerjaan proyek Jasmas Prov maupun daerah yang sudah dilaporkan ke Kejari Lamongan tersebut Dirinya berdalih tidak tahu sama sekali. Karena semua proyek itu dikerjakan oleh orang luar termasuk orang yang akrab disapa Pak Ndan.

Sementara Kajari Lamongan, Diya Ambarwati saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut namun sayang sekali justru Ia menyarankan awak media ini untuk koordinasi dengan Kasi Intelijen.

Padahal sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto saat dikonfirmasi selalu sibuk dengan keperluan yang lebih penting, bahkan pada saat itu awak media juga sudah dipersilahkannya untuk datang ke Kantor namun sesampai awak media di kantornya justru Ia mengatakan jika dirinya masih rapat.

Sementara menurut informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, jika terkait laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan sudah memanggil beberapa Pokmas untuk dimintai keterangan. Namun ada apa hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung ada kejelasan. Mungkinkah semua sudah bermain dan saling bagi-bagi keuntungan, sehingga terkesan melempem dalam menangani perkara tersebut. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top