Proyek Pembangunan TPT dan Pavingisasi Jalan Desa Pinggir Diduga Jadi Lahan Korupsi
0 Komentar 111 pembaca

Proyek Pembangunan TPT dan Pavingisasi Jalan Desa Pinggir Diduga Jadi Lahan Korupsi

Daerah

Gresik, Krindomemo - Proyek pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran APBN maupun APBD di Desa Pinggir, Kecamatan Balungpanggang, Kabupaten Gresik, terindikasi jadi lahan korupsi bersama.

Seperti halnya pekerjaan proyek pembangunan TPT (tembok penahan tanah) tepatnya di Dusun Juwet. Alasannya berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan proses pengerjaan proyek tersebut tampak material batu hanya disusun sedemikian rupa layaknya bangunan kuno baru kemudian diberi spesi, sehingga terlihat banyak rongga atau celah batu yang mengagah tidak terisi spesi.

Bukan hanya itu saja, bahkan terlihat campuran semen dan pasir juga diduga tidak memperhatikan aturan serta petunjuk teknis yang ada atau menyimpang dari RAB dan terkesan hanya dijadikan lahan mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas bangunan.

Parahnya lagi, pengerjaan proyek TPT di kali ini juga terlihat tidak dipasang kisdam/terpal, dan air yang mengalir dibiarkan menggenangi proses pengerjaan proyek tersebut. Hal ini menandakan peran perencana dan pengawasan dari pihak terkait dalam mengkaji situasi dan kondisi di lapangan terkesan sembrono atau bobrok, sehingga mutu dan kualitas bangunan sangat diragukan.

Selain itu di samping pengerjaan proyek yang tengah dikerjakan tersebut, juga terlihat bangunan proyek TPT yang menurut informasi dari warga setempat baru dikerjakan pada tahun 2022.

Namun miris sekali justru bangunan sudah banyak yang putus, dan material batu tampak menggunakan batu kuning yang diduga berkualitas buruk. Dalam hal ini patut diduga pengerjaan proyek tersebut juga menyimpang dari bestek.

Ironisnya lagi dua titik proyek tersebut juga tidak terlihat ada papan proyek yang terpasang. Padahal sudah jelas dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Setidaknya jika papan proyek dipasang saat pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek berlangsung, tentunya memudahkan masyarakat untuk ikut andil mengawasi pekerjaan, dan tentunya mempermudah masyarakat sebagai kontrol sosial, sehingga tidak ada lagi ruang terbuka bagi Oknum-oknum perangkat desa untuk niat korupsi dalam pekerjaan proyek.

Bukan hanya itu saja, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, selain pengerjaan tersebut, pada tahun 2022 di Dusun Juwet, juga terdapat jenis kegiatan normalisasi air yang menyerap anggaran DD (dana desa) senilai Rp.20 juta, namun faktanya saluran air masih dangkal serta rerumputan yang terlihat rimbun dan seolah tidak pernah ada kegiatan apapun.

Sementara pengerjaan lain yakni, pembangunan pavingisasi jalan lingkungan Dusun Juwet, yang menghabiskan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp.150 juta, dengan volume yang tercantum dalam papan proyek 30 M X 5 M. 90 M X 5,5 M. Namun fakta di lapangan justru tidak sebanding dengan struktur bangunan yang dibangun.

Masalahnya, pemasangan kanstin terlihat amburadul, pavingisasi banyak yang goyang serta jarak yang renggang dan terlihat ada yang amblas, bahkan paving diduga tidak sesuai standar. Dalam hal ini pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek.

Menyikapi hal itu, Kepala Desa Pinggir Nor ketika dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (18/10/22) namun tidak ada. Tidak sampai disitu, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp Kades Nor mengatakan jika Ia masih di Bandung. Dan mempersilahkan Awak Media ini untuk datang ke kantornya lagi pada hari Kamis untuk mendengarkan penjelasannya terkait proyek tersebut.

Padahal berdasarkan informasi dihimpun serta pantauan awak media ini di lapangan, Kades Nur ketika awak media konfirmasi di kantornya Ia sudah pulang dari Bandung atau sudah di rumah. Bahkan Ia juga diduga terlihat ada di warung depan Kantor Balai Desa dengan menggunakan baju kotak-kotak.

Mungkin Kades Nor ini memang sengaja menghindar dari konfirmasi wartawan terkait pengerjaan proyek TPT siluman yang amburadul tersebut serta kegiatan lain yang diduga menyimpang. Sehingga sampai detik ini Kades Nor juga tidak kunjung ada kejelasan padahal dirinya janji bakal menemui wartawan guna menggali informasi. Bahkn Nomor WhatsApp juga tidak diaktifkan.

Terkait adanya indikasi adanya Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan fisik maupun kegiatan lainnya di Desa Pinggir, tentunya awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum Gresik segera terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan serta oknum-oknum yang berkecimpung dalam penanganan proyek tersebut. Bersambung. (As)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top