Anggaran DD Desa Wajik Diduga Terserap dan Banyak yang Tidak Bisa Dinikmati Warga
0 Komentar 334 pembaca

Anggaran DD Desa Wajik Diduga Terserap dan Banyak yang Tidak Bisa Dinikmati Warga

Daerah

Lamongan, Krindo Memo - Diduga banyak anggaran baik fisik maupun non fisik di Desa Wajik, Kecamatan Kota Kabupaten Lamongan yang bersumber dari DD (Dana Desa) tampak berbaur persoalan dan layak untuk diungkap.

Seperti halnya pembangunan proyek Air Bersih Milik Desa, yang dibangun dan menghabiskan anggaran DD (Dana Desa) tahun 2021 dengan total Rp. 225 juta. Namun miris sekali justru berdasarkan keroscek awak media ini di lapangan proyek tersebut terlihat mangkrak bangunannya dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat.

Hal itu bisa didengar dari keterangan warga setempat, pada awak media ini mengatakan bahwa pengeboran itu sudah sering dilakukan, dan ada 5 titik pengeboran yang gagal dan tidak menghasilkan sumber mata air yang maksimal.

"Pada saat itu sebelum pengeboran sudah dicek terlebih dahulu lokasi sumber air tapi kadang pengeboran dilakukan dititik yang berbeda dan hasilnya sumber air tidak maksimal. Ada yang asin dan ada juga yang tidak keluar airnya, padahal warga sangat membutuhkan air bersih," ujar warga.

Dalam kesempatan yang sama, menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan jika pengerjaan proyek yang terbengkalai itu sudah dilakukan beberapa kali.

Bahkan pada tahun 2020 juga sudah ada pengeboran dan total pengeboran hingga tahun 2021 ada 5 titik namun semuanya tidak ada yang maksimal. Dan dalam hal ini patut diduga pengerjaan proyek tersebut asal-asalan tanpa ada perhitungan yang matang.

"Selain itu pekerja proyek tersebut yang seharusnya sesuai kontrak senilai Rp.175 juta namun hanya dibayar kurang lebih sekitar Rp.136 juta, patut dipertanyakan," ucap warga.

Sumber juga mengungkapkan, bahwa selain pengerjaan proyek mangkrak tersebut juga ada proyek lain yang diduga belum dikerjakan yakni pembangunan rabat beton jalan Desa Wajik-Sidohrejo yang juga disuntik dari anggaran DD (Dana Desa) pada tahun 2021 senilai puluhan juta.

"Menurut informasi jika Dana tersebut diduga sudah habis dialokasikan untuk pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa," pungkasnya.

Kades Wajik Samporno ketika dikonfirmasi awak media ini menegaskan, pembangunan proyek Sumber Air Bersih Milik Desa tersebut hanya bersumber dari anggaran DD (Dana Desa) pada tahun 2021 senilai Rp.225 juta untuk dua titik pengeboran.

"Sementara terkait rancangan anggaran Dana Desa tahun 2021 untuk pembangunan rabat beton jalan Desa Wajik-Sidohrejo tersebut ada perubahan, dan dana dialihkan untuk BLT-DD tiga bulan dan untuk pengeboran," tukasnya.

Disinggung terkait adanya anggaran pembangunan proyek Sumber Air Bersih Milik Desa pada tahun 2020 serta total titik pengeboran yang sudah dilakukan. Namun Kades berdalih jika untuk anggaran tersebut ada perubahan dan hanya untuk GEO atau pengecekan lokasi tempat sumber mata air.

"Jadi untuk anggaran Tahun 2020 itu hanya anggaran awal saja tapi tidak jadi, dan hanya GEO di dua titik pengeboran yang dilakukan pada tahun 2021 saja," kilahnya.

Tidak sampai disitu, Kades Sampurno saat ditanya terkait sumber warga yang menyebutkan jika ada 5 titik pengeboran yang dinilai gagal, namun sayangnya Kades Wajik justru bungkam.

Perlu diketahui berdasarkan data serta informasi di lapangan, selain hal itu juga masih banyak penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 di Desa Wajik untuk jenis kegiatan pembangunan proyek fisik maupun non fisik yang diduga sarat penyimpangan.

Diantaranya jenis kegiatan fisik yakni,  pembangunan rabat beton jalan poros Dusun Wajik-Klitih senilai Rp.185 juta lebih, pembangunan jembatan penghubung sawah Dusun Wajik-Klitih senilai 75 juta. Namun berdasarkan keroscek awak media ini di lapangan, pembangunan proyek fisik tersebut diduga menyimpang dari bestek.

Sementara untuk non fisik yakni penyelenggaraan PAUD milik Desa senilai Rp.8 juta. Dukungan penyelenggaraan PAUD (Proyektor) Rp. 8 juta. Penyelenggaraan pos kesehatan Desa Rp.16 juta. Penyelenggaraan posyandu, kelas ibu hamil dan perencanaan stunting senilai Rp.16 juta. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp.77 juta. Kegiatan foging Rp. 4 juta.

Lebih mengherankan lagi yaitu anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk jenis kegiatan pengelolaan internet milik desa senilai Rp. 15 juta dalam setiap tahunnya.

Padahal berdasarkan kroscek awak media ini jika website pemerintah Desa Wajik diduga sudah tidak aktif lagi. Bahkan menurut informasi jika tagihan internet atau WiFi milik Desa Wajik dalam setiap tahunnya kurang lebih hanya 2,4 juta.

Dalam hal ini dapat disimpulkan, diduga karena Lemahnya fungsi pengawasan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan atau Dinas terkait sehingga besarnya anggaran bersumber dari DD (dana desa) yang diterima oleh Pemdes Wajik yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur desa setempat yang tidak bertanggungjawab untuk grogoti uang negara secara terstruktur dan sistematis.

Menyikapi hal itu, melalui pemberitaan media ini pastinya masyarakat meminta pada instansi terkait khususnya penegak hukum Lamongan segera menunjukkan profesionalitasnya dan Kredibilitasnya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang berkecimpung, dan jika benar ditemukan pelanggaran hukum maka diharap untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu dan sesuai undang-undang yang berlaku. (Pri/As)

Editor : As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top