Penyaluran BPNT Kabupaten Lamongan Diduga Jadi Ajang Cari Keuntungan Bersama
0 Komentar 394 pembaca

Penyaluran BPNT Kabupaten Lamongan Diduga Jadi Ajang Cari Keuntungan Bersama

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang saat ini diganti menjadi Bantuan Sembako, di Kabupaten Lamongan, seakan memiliki daya magnet tersendiri untuk dikaji secara mendalam oleh pihak kementerian sosial republik Indonesia bersama pihak aparat hukum.

Seperti halnya yang diduga terjadi, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, salah satunya di Desa Butungan. Alasannya, dimana pada saat KPM Desa tersebut menerima bantuan sembako melalui kantor PT. Kantor Pos sebesar Rp. 500 ribu, namun yang Rp. 200 ribu harus dibelanjakan ke Warung Gotong Royong milik Mukid, dan meminta nota dengan dalih untuk laporan ke Pusat. Ironisnya dari bahan Komoditas beras yang diterima KPM tertulis 12 kg, namun saat ditimbang ulang justru beras tersebut diduga hanya 11 kg.

Bukan hanya itu, bahkan oknum-oknum yang berkecimpung dalam pencairan bantuan BPNT tersebut juga terkesan membodohi masyarakat dengan berbagai modus yang sama, mulai dari mengarahkan KPM untuk membelanjakan sebagian uang bantuan ke E-Warung atau yang saat ini diubah menjadi Warung Gotong Royong yang diduga sudah disuplai paket bahan Komoditas oleh suplaiyer lama.

Bahkan ada juga yang mengancam bakal mencoret nama dari KPM, jika tidak membelanjakan uang tersebut ke warung yang ditentukan. Dalam hal ini Muncul indikasi jika Dinas Sosial Lamongan ikut bermain dalam skema penyaluran, yang tidak sesuai dengan aturan pusat/diduga syarat penyimpangan.

Menurut para KPM Desa Butungan, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan jika semua warga yang menerima bantuan tersebut diwajibkan belanja kepada Agen E-Warung milik Mukid sebesar Rp. 200 ribu, dan meminta nota pembelian kepada Pak Mukid terus diserahkan kepada pendamping.

Tadi kan kita semua dengar melalui pengeras suara, dan kalau tidak dibelanjakan kita akan dicoret mas, serta tidak akan mendapat bantuan lagi untuk bulan berikutnya. Dulu waktu bantuan yang turun sebelum ini, kita sudah dihadang oleh Pak Mukid, dan uang diminta semua untuk beli sembako.

“Kejadian memanfaatkan ketidaktahuan warga seperti saat ini tidak hanya berlangsung saat ini saja mas, tetapi sudah bertahun-tahun lalu, bantuan lain seperti PKH juga dipotong Rp. 20 ribuan dengan alasan mengisi kas," ujar beberapa KPM.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian seperti itu, juga terjadi di Kecamatan Kembangbahu, salah satunya di Desa Sukosongo, dimana KPM menerima uang senilai Rp. 500 ribu, tetapi yang Rp. 200 ribu, diharuskan untuk dibelikan bahan komoditas ke Warung Gotong Royong. Dan parahnya, Harga komoditas Bantuan Sembako tersebut diduga dibanderol melampaui batas standar, dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Bayangkan rincian untuk kelas KPM Harga beras per kilogramnya dibanderol Rp.9.850, untuk 14 butir telur Rp.24.500, kacang 0,5 kilogram Rp.15.500, Bawang merah 0,5 kilogram Rp.14.500, tertulis 5 biji buah pir dibanderol Rp.27.300.

Hal yang sama juga terjadi di wilayah Kecamatan Bluluk, dimana KPM di wilayah tersebut menerima uang bantuan sembako senilai Rp. 500 ribu, tetapi uang tersebut, juga diharuskan untuk dibelanjakan bahan komoditas ke Warung Gotong Royong, dengan banderol yang juga sangat fantastis, yakni beras per kilogramnya dibanderol Rp.9.850, untuk 14 Biji telur Rp.24.500, kacang tanah 0,5 kilogram Rp. 14.500, Bawang merah 0,5 kilogram Rp. 14.500, dan 5 biji buah yang tidak jelas dengan harga Rp.27. 300. Serta minyak goreng senilai Rp. 300.000.

Namun, ironis kenyataan di lapangan, barang komoditas dari hasil harga yang fantastis tersebut diduga tidak sesuai dengan realita yang ada, bahkan banyak KPM yang menerima beras dari agen atau suplayer yang kualitasnya jauh dari harga komoditas premium.

Parahnya dari harga yang tertulis di dalam nota pembelian dari wilayah kecamatan Mbluluk  diduga ada indikasi mark-up, salah satunya untuk harga kacang tanah 0,5 kilogram, dimana harga satuan senilai Rp. 13.500, namun jumlah yang tertulis dengan nilai Rp. 15.500. Dari situ terdapat keselisihan Rp. 2.000, coba bayangkan kalau jumlah keselisihan tersebut dikalikan jumlah KPM.

Kesempatan berbeda, terkait banyaknya Dugaan penyimpangan dalam pencairan bantuan sembako yang sudah diberitakan, banyak pihak-pihak yang gusar, dan hal itu bisa dilihat dari beberapa pesan, dan telepon WhatsApp oknum-oknum Diduga dari pihak Dinas Sosial yang diduga menjadi kaki tangan oknum suplaiyer, yang berusaha untuk segera menarik/menghentikan pemberitaan tersebut.

Dalam hal ini mengindikasikan bahwa dalam pencairan bantuan sembako di Lamongan diduga masih banyak penyimpangan, dan Diduga jadi lahan mencari keuntungan untuk memperkaya secara pribadi maupun kelompok, Khususnya orang yang berkecimpung dalam penanganan bantuan sembako, secara terstruktur dan sistematis.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi, jika terkait Dugaan penyimpangan dalam pencairan bantuan sembako, yang ramai diberitakan tersebut sudah masuk laporan ke kejaksaan Negeri Lamongan, dan laporan tersebut bakal segera ditindaklanjuti dengan memanggil oknum-oknum yang berkecimpung. (Bersambung). (As/Pri)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top