Oknum DPRD Lamongan Diduga Pangkas Jasmas Pembangunan TPQ Desa Dermolemahbang
0 Komentar 1121 pembaca
Foto/Ket : Gedung TPQ Bahrul Ulum di Desa Dermolemahbang yanng Disuntik dari Anggaran Jasmas Provinsi Jatim Tahun 2021 yang Diduga Jadi Lahan Korupsi

Oknum DPRD Lamongan Diduga Pangkas Jasmas Pembangunan TPQ Desa Dermolemahbang

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Dana bantuan Jasmas Provinsi Jatim tahun 2021 yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik di 19 titik wilayah Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan Diduga jadi ajang korupsi.

Salah satunya Bantuan Jasmas Provinsi Jatim yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung TPQ Bahrul Ulum, Dusun Dermo, Desa Dermolemahbang. Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun Awak Media ini menyebutkan, pada tahun 2021, TPQ Bahrul Ulum mendapat suntikan bantuan Jasmas Provinsi Jatim senilai Rp. 200 juta, melalui perantara Shomad, selaku Ketua Komisi D DPRD Lamongan, dan pencairan anggaran tersebut diterima oleh Ismail selaku Kepala Sekolah TPQ/MI Bahrul Ulum dan Ahmad, selaku Komite.

Namun ironis, justru fakta di lapangan pencairan dana bantuan Jasmas tersebut Diduga dipangkas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab/oknum yang berkecimpung hingga mencapai Rp. 80 juta. Dan diduga hanya direalisasikan Rp. 120 juta.

Parahnya lagi, pekerjaan proyek pembangunan gedung TPQ Bahrul Ulum, yang diketahui dengan luas 7 Meter, dan panjang 14 meter, tersebut juga diduga tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB).

Dimana dalam pengerjaan atap gedung tersebut bahannya seperti reng/usuk genteng diduga menggunakan Kayu Jati milik Dusun tanpa beli alias gratis tanpa mempertimbangkan kualitas kayu Jati tersebut, serta material semen juga banyak yang disumbang dari masyarakat. Selain itu, dalam pengerjaannya menggunakan tenaga kerja masyarakat dengan cara gotong royong/tanpa digaji.

Sa,i, Kepala Dusun Dermo, saat dikonfirmasi mengatakan jika terkait bantuan Jasmas untuk pembangunan gedung TPQ Bahrul Ulum itu menurut informasi dari Shomad.

“Bantuan itu dari Shomad katanya, tapi saya tidak tahu persis,” ujarnya.

Kesempatan sama, Khoirul, yang diketahui selaku Eksekutor Lapangan dalam pekerjaan proyek tersebut saat dikonfirmasi terkait nominal pencairan bantuan Jasmas dari Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Shomad, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung TPQ Bahrul Ulum, mengatakan bahwa masalah pencairan anggaran tersebut yang tahu Ahmad selaku pihak Komite dan Mail, karena di situ dalam lingkup satu lokasi ada TPQ Bahrul Ulum itu Komitenya Pak Ahmad. Dan Madin Bahrul Ulum Saya selaku Komitenya.

"Kalau masalah pencairan bantuan Jasmas untuk TPQ Bahrul Ulum kira-kira Rp. 110 juta atau berapa gitu saya kurang tahu. Lebih baik tanya pak Ahmad atau pak Mail saja karena yang bagian belanja dan pengerjaannya, nanti kalau saya yang menjelaskan kuatir salah, soalnya saya kurang tahu detailnya," ujarnya.

Tidak sampai di situ, Khoirul juga membenarkan jika kayu jati yang digunakan untuk pembangunan TPQ Bahrul Ulum tersebut dari dusun.

"Iya Kalau masalah kayu jati yang digunakan untuk reng/usuk, insaallah iya dari desa sendiri," pungkasnya.

Sementara, Ahmad selaku Komite TPQ/MI Bahrul Ulum saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, terkait nominal pencairan bantuan Jasmas dari Ketua Komisi D DPRD Lamongan, serta masalah dugaan kayu jati yang digunakan untuk usuk/reng apakah benar dari Desa secara gratis,? Justru Ahmad menanggapi dengan nada emosi layaknya kebakaran jenggot. dan mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar.

Menyikapi hal itu, Amari, Kepala Desa Dermolemahbang, saat dikonfirmasi awak media ini terkait pencairan Bantuan Jasmas, mengatakan jika pihaknya tidak tahu-menahu dan hanya mengetahui untuk pengajuan proposalnya saja.

"Saya nggak tahu kalau masalah pencairan bantuannya, nominalnya juga tidak tahu, tapi terkait rekom proposalnya yang jelas melalui Desa, dan saya juga tidak tahu siapa komitenya, nanti tak konfirmasi dulu," ujarnya.

Disinggung terkait kayu yang digunakan untuk atap," Saya tidak tahu kalau masalah kayu jati itu dari Desa atau dari mana. Karena di Dermo itu kayu jati banyak, jadi saya butuh konfirmasi dulu ke pihak Komite, kalau nanti sudah ketemu Komitenya kan lebih enak, jadi apa yang disampaikan nanti kan bisa persis dan tidak mengarang,” tungkasnya.

Shomad, Ketua Komisi D DPRD Lamongan, sekaligus perantara bantuan Jasmas tersebut, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, meski terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Bahkan saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp meski pesat terlihat centang 2 tapi tidak direspons/dibalas, terkesan tertutup untuk dikonfirmasi media.

Pemangkasan yang Diduga dilakukan oleh Shomad, Ketua Komisi D DPRD Lamongan melalui pengurus lembaga yang menerima pencairan bantuan tersebut. Tercatat sebanyak kurang lebih ada 19 lembaga.

Maka dari itu, Awak Media Krindomemo dengan moto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, mengharap kepada pihak aparat penegak hukum republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan, Polres Lamongan, segera untuk kroscek kelapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek pembangunan gedung TPQ Bahrul Ulum, serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang berkecimpung dalam pencairan anggaran Jasmas.

Selain itu, awak media ini juga berharap pada aparat hukum juga melakukan pemeriksaan terhadap 19 titik pekerjaan fisik di wilayah Kecamatan Sarirejo, yang disuntik dari anggaran Jasmas Provinsi Jatim tahun 2021 melalui perantara Ketua Komisi D DPRD Lamongan, selain yang terjadi di Desa Dermolemahbang, yakni di Desa Kedung Kumpul, Desa Tambak Menjangan, Desa Beru, Desa Simbatan. Bersambung. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top