Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas IIB Lamongan Berlanjut
0 Komentar 132 pembaca

Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas IIB Lamongan Berlanjut

Daerah

Surabaya, Krindomemo -  Terkait kasus Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba yang terjadi di dalam lapas kelas IIB Lamongan, tampaknya terus berlanjut.

Pasalnya, LARM-GAK dan HIPPMA  bersama Bendum HIPPMA, beberapa hari lalu resmi melaporkan Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan dan semua pejabat pimpinan Lapas Kelas IIB Lamongan, ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dan dalam hal ini pihaknya berkomitmen untuk mengawal laporan kasus tersebut sampai tuntas. Rabu (16/2/2022).

Bendum HIPPMA, merasa kecewa, atas adanya Dugaan Pungli, Jual beli kamar dan Peredaran Narkoba yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan.

"Saya sangat kecewa dan Menyayangkan dengan terjadinya Pungli, Jual beli kamar dan Peredaran Narkoba yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan, dan saya meminta kepada Plt Kanwil Kemenkumham RI cabang Jawa timur untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas," ucap Bendum HIPPMA.

Di tempat terpisah BA, Ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan secara gamblang yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan.

"Iya mas, Pungli, Jual beli kamar dan Peredaran Narkoba merajalela di dalam lapas kelas IIB Lamongan, diantaranya pertama masuk ke ruangan karantina sudah diminta uang kebersihan perorangan sebesar Rp 25.000, setelah itu di suruh bayar uang kamar sebesar Rp 550.000, untuk kamar yang ada di blok C dan Rp 350.000, untuk kamar yang ada di blok D, kalau tidak bisa bayar kita dimasukkan ke kamar penaling yang waktu buka bloknya cuman 15 menit saja dalam waktu 24 jam.

Lebih parahnya lagi kami disuruh bayar lagi kalau sudah vonis sesuai dengan lama vonis yang di jatuhkan kebetulan pada saat itu saya di suruh bayar Rp 150.000, karna vonis saya 4 bulan, kalau tidak bayar maka saya akan di pindah ke blok khusus napi, dan setiap kami dapat kiriman uang dari keluarga dipotong 5% perseratus ribunya padahal melalui jalur resmi yang di sediakan oleh petugas lapas dan kalau kita di kirim uang via transfer ke rekening tamping di potong 10%, dan setiap pengurusan PB, CB, dan Asimilasi di kenakan biaya sampai jutaan rupiah.

“Tidak sampai disitu, bahkan ironisnya lag kalau ada test urine yang di test urine cuman napi dan tahanan saja dan tamping yang juga sebagai napi tidak pernah di suruh test urine seakan-akan di biarkan oleh petugas dan pada saat di lakukan test urine ada 4 yang positif dan di masukkan ke strafsel dan yang lebih parahnya lagi tidak ada pengembangan narkoba tersebut dapat dari mana," ungkap BA.

Lebih lanjut, BA mantan napi lapas kelas IIB Lamongan, memaparkan, bahwa semuanya secara detail apa yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan.

"Iya mas, di dalam lapas kelas IIB Lamongan ada perbedaan perlakuan terhadap tahanan dan napi koruptor, kalau tahanan dan napi umum waktu pertama masuk lapas disuruh jalan jongko, tapi kalau tahanan dan napi koruptor hal tersebut tidak diterapkan, dan bukan itu saja mas yang terjadi, blok dan kamar juga dibedakan padahal mereka itu maling uang rakyat dan merugikan seluruh rakyat, yang lebih parahnya lagi tahanan dan napi yang ada di blok A, B, C, dan D tidak boleh ke blok E yang ditempati napi dan tahanan Koruptor,  tamping masjid dan petugas dapur, dan yang lebih parahnya lagi penghuni blok E bisa ke blok manapun dan bukaan bloknya juga sehari full, dan di blok E ada fasilitas kasur dan kipas angin.

Bukan itu saja HP pribadi di blok E bebas, dan napi atau tahanan yang mau pindah ke blok E di suruh bayar sebesar Rp 2.500.000, sampai 3.500.000, dan bukan itu saja mas, saya sangat miris ketika mengingat kejadian tersebut, dimana pada saat itu ada teman saya yang ketahuan menggunakan HP untuk menghubungi keluarganya untuk minta uang buat bayar kamar, teman saya tersebut dipanggil dan diperiksa di ruangan kamtib dan ujung-ujungnya teman saya di suruh bayar uang 86 sebesar Rp 500.000, dan setelah itu pihaknya keluarganya datang ke lapas mempertanyakan sendiri terkait biaya kamar tersebut, dan setelah keluarganya pulang dari lapas, teman saya di panggil ke kantor dan dipukul oleh petugas setelah itu dimasukkan ke strafsel, dan sampai saya keluar bebas dari lapas kelas IIB Lamongan, teman saya tidak dikeluarkan dari strafsel

“Lebih menjijikkan perilaku Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Lamongan yang pada saat dengan sengaja mencolek tubuh istri tahanan yang ada di blok C dan yang mengejutkan perbuatan tersebut dilakukan bukan satu kali,” tandas BA.

Menyikapi hal itu, Larm-Gak dan Hippma bersama Bendum HIPPMA berkomitmen akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dan harapan kami kepada Plt Kanwil Kemenkumham RI cabang Jawa timur untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, kepala KPLP Lapas Kelas IIB Lamongan dan jajarannya berupa pemberhentian secara tidak terhormat (dipecat) di karenakan telah gagal memberikan pembinaan dan gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas yang paling bertanggungjawab di lapas kelas IIB Lamongan. (Sul/Red)

Editor : Eko Asrory

 

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top