
Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas IIB Lamongan Berlanjut
Daerah    Rabu 16 Februari 2022    11:42:02 WIBSurabaya, Krindomemo - Terkait kasus Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba yang terjadi di dalam lapas kelas IIB Lamongan, tampaknya terus berlanjut.
Pasalnya, LARM-GAK dan HIPPMA bersama Bendum HIPPMA, beberapa hari lalu resmi melaporkan Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan dan semua pejabat pimpinan Lapas Kelas IIB Lamongan, ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dan dalam hal ini pihaknya berkomitmen untuk mengawal laporan kasus tersebut sampai tuntas. Rabu (16/2/2022).
Bendum HIPPMA, merasa kecewa, atas adanya Dugaan Pungli, Jual beli kamar dan Peredaran Narkoba yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan.
"Saya sangat kecewa dan Menyayangkan dengan terjadinya Pungli, Jual beli kamar dan Peredaran Narkoba yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan, dan saya meminta kepada Plt Kanwil Kemenkumham RI cabang Jawa timur untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas," ucap Bendum HIPPMA.
Di tempat terpisah BA, Ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan secara gamblang yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan.
"Iya mas, Pungli, Jual beli kamar dan Peredaran Narkoba merajalela di dalam lapas kelas IIB Lamongan, diantaranya pertama masuk ke ruangan karantina sudah diminta uang kebersihan perorangan sebesar Rp 25.000, setelah itu di suruh bayar uang kamar sebesar Rp 550.000, untuk kamar yang ada di blok C dan Rp 350.000, untuk kamar yang ada di blok D, kalau tidak bisa bayar kita dimasukkan ke kamar penaling yang waktu buka bloknya cuman 15 menit saja dalam waktu 24 jam.
Lebih parahnya lagi kami disuruh bayar lagi kalau sudah vonis sesuai dengan lama vonis yang di jatuhkan kebetulan pada saat itu saya di suruh bayar Rp 150.000, karna vonis saya 4 bulan, kalau tidak bayar maka saya akan di pindah ke blok khusus napi, dan setiap kami dapat kiriman uang dari keluarga dipotong 5% perseratus ribunya padahal melalui jalur resmi yang di sediakan oleh petugas lapas dan kalau kita di kirim uang via transfer ke rekening tamping di potong 10%, dan setiap pengurusan PB, CB, dan Asimilasi di kenakan biaya sampai jutaan rupiah.
“Tidak sampai disitu, bahkan ironisnya lag kalau ada test urine yang di test urine cuman napi dan tahanan saja dan tamping yang juga sebagai napi tidak pernah di suruh test urine seakan-akan di biarkan oleh petugas dan pada saat di lakukan test urine ada 4 yang positif dan di masukkan ke strafsel dan yang lebih parahnya lagi tidak ada pengembangan narkoba tersebut dapat dari mana," ungkap BA.
Lebih lanjut, BA mantan napi lapas kelas IIB Lamongan, memaparkan, bahwa semuanya secara detail apa yang terjadi di lapas kelas IIB Lamongan.
"Iya mas, di dalam lapas kelas IIB Lamongan ada perbedaan perlakuan terhadap tahanan dan napi koruptor, kalau tahanan dan napi umum waktu pertama masuk lapas disuruh jalan jongko, tapi kalau tahanan dan napi koruptor hal tersebut tidak diterapkan, dan bukan itu saja mas yang terjadi, blok dan kamar juga dibedakan padahal mereka itu maling uang rakyat dan merugikan seluruh rakyat, yang lebih parahnya lagi tahanan dan napi yang ada di blok A, B, C, dan D tidak boleh ke blok E yang ditempati napi dan tahanan Koruptor, tamping masjid dan petugas dapur, dan yang lebih parahnya lagi penghuni blok E bisa ke blok manapun dan bukaan bloknya juga sehari full, dan di blok E ada fasilitas kasur dan kipas angin.
Bukan itu saja HP pribadi di blok E bebas, dan napi atau tahanan yang mau pindah ke blok E di suruh bayar sebesar Rp 2.500.000, sampai 3.500.000, dan bukan itu saja mas, saya sangat miris ketika mengingat kejadian tersebut, dimana pada saat itu ada teman saya yang ketahuan menggunakan HP untuk menghubungi keluarganya untuk minta uang buat bayar kamar, teman saya tersebut dipanggil dan diperiksa di ruangan kamtib dan ujung-ujungnya teman saya di suruh bayar uang 86 sebesar Rp 500.000, dan setelah itu pihaknya keluarganya datang ke lapas mempertanyakan sendiri terkait biaya kamar tersebut, dan setelah keluarganya pulang dari lapas, teman saya di panggil ke kantor dan dipukul oleh petugas setelah itu dimasukkan ke strafsel, dan sampai saya keluar bebas dari lapas kelas IIB Lamongan, teman saya tidak dikeluarkan dari strafsel
“Lebih menjijikkan perilaku Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Lamongan yang pada saat dengan sengaja mencolek tubuh istri tahanan yang ada di blok C dan yang mengejutkan perbuatan tersebut dilakukan bukan satu kali,” tandas BA.
Menyikapi hal itu, Larm-Gak dan Hippma bersama Bendum HIPPMA berkomitmen akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dan harapan kami kepada Plt Kanwil Kemenkumham RI cabang Jawa timur untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, kepala KPLP Lapas Kelas IIB Lamongan dan jajarannya berupa pemberhentian secara tidak terhormat (dipecat) di karenakan telah gagal memberikan pembinaan dan gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas yang paling bertanggungjawab di lapas kelas IIB Lamongan. (Sul/Red)
Editor : Eko Asrory