
Miris! Mantan Kades Sukoanyar Embat Bansos Warga
Daerah    Rabu 19 Januari 2022    10:19:41 WIBGresik, Krindomemo - Berdalih mengelola dana bantuan Sosial 15 (limabelas) KKS atas nama penerima ganda dan meninggal Dunia, yang menurut Pernyataan Mantan Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, telah dikelolahannya Dana tersebut dengan Dalih diperuntukkan bagi warga lain yang tidak mendapatkan bantuan sosial (BANSOS).
Sedangkan perihal perbuatan dan cara-cara yang telah dia lakukan tersebut antara benar dan salahnya, Ia menyatakan akan bertanggungjawab dan siap menanggung Konsekuensinya.
Menurut keterangan saksi dengan menunjukkan Record Audio/Record Vidio perihal dalam pengakuan Mantan Kepala desa Sukoanyar lewat lisan dalam Rapat Koordinasi dikantor desa Sukoanyar pada Hari Selasa, 16 November 2021, pernyataan Mantan Kepala Desa Sukoanyar, meminta maaf atas perbuatannya dan meminta izin kepada Kepala Dinas terkait atas keberaniannya tersebut.
"Kulo ngatakno bele wonten seng salah prilaku kulo kulo yang bertanggung jawab, Mohon izin bapak Dinas prilaku kulo kok wani…..?, seng penting kulo bagikan sedanten, (Jika ada yang salah perbuatan saya maka saya yang bertanggung jawab, mohon izin kepada bapak dinas, tentang keberanian perbuatan saya, yang terpenting telah saya bagikan semua)," ujarnya.
Padahal senyatanya Kartu ATM beserta No. PIN dan Buku Tabungan milik penerima BANSOS Tidak boleh dialihkan/dipindah tangankan, sebagaimana Pernyataan Humas/Wakil Dinas Sosial Kab. Gresik dalam Rapat Lanjutan Pada Hari selasa 4 Desember 2021 dari Keterangan Saksi lewat bukti Record Audio/Record Vidio menyatakan, Pemegang KKS/Penerima Bansos KKS tidak bisa dialihkan dan Tidak bisa ditarik oleh siapapun dan apabila ada yang bisa membuktikan ada penarikan KKS, Maka perbuatan itu adalah Rana TIPIKOR.
Kuasa Hukum/ Pengacara dan Mediator Non Hakim juga Direktur Pusat Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Advokat DPP-APSI) bidang Ekonomi Syariah Sdr. Hamim dalam pernyataanya bahwa Pihaknya telah memiliki puluhan lembar bukti Surat, sejumlah petunjuk Record Vidio dan Record Audio dan sejumlah bukti Saksi yang mengetahui langsung Fakta dan Kejadian/Peristiwa. Maka dari pernyataannya dengan singkat dan Tegas Perkara ini ingin dibuktikan seperti apa lagi.?
Kalau semua unsur-unsurnya sudah sempurna dan Telah terpenuhi sebagai alas Konstruksi Rumusan Pasal 2 ayat 1) UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), yang bunyi Pasalnya Setiap Orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, (1), ada Subyek Hukum para Oknum/Pelaku, 2), Perbuatan yang sudah dilakukan para Oknum/Pelaku dengan secara melawan Hukum, 3), perbuatan untuk memperkaya diri sendiri/Orang lain, 4), berakibat merugikan Orang lain dan merugikan Keuangan Negara).
Kuasa Hukum dalam legal Opinion di akhir dari Pernyataannya bahwa TIPIKOR ini bukan delik aduan melainkan delik Formil itu yang perlu diingat. Upaya RESTORATIVE JUSTICE (Mediasi) yang dilakukan/ diselenggarakan oleh para Stakeholder (Pemangku Kepentingan) tetap tidak bisa menghapus Proses Pidananya, sebab dalam Fakta yang disempurnakan dengan alat bukti dan keterangan para saksi (Hampir semua Kartu ATM dan Buku Tabungan sedesa Sukoanyar ditarik Oknum dan disimpannya cukup lama.
Pernyataan Oknum telah memakai/menggunakan dan memanfaatkan dana Bansos hak para Korban, dana Bansos penerima ganda dan meninggal dunia dikelolah Oknum bertahun tahun, data ganda dan meninggal dunia dari Desa /Dinas Kabupaten Gresik menyelisihi data yang terdaftar di Kemensos lewat Cek Online (cekbansaos.kemensos.go.id), dan diantara Terlapor/Turut Terlapor adalah pegawai yang gaji/Honornya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan belanja Negara), dan dana Bansos adalah dari APBN pula (Anggaran Pendapatan dan belanja Negara).
Disela – sela dalam Proses membuat kontruksi laporan/pengaduan susulan dalam perkara yang sama, Kuasa Hukum/ Pengacara Hamim menyatakan bahwa Pihaknya akan membuat Pengaduan/ Laporan susulan untuk mendesak dan meyakinkan penyidik POLRI dan juga sebagai Upaya Hukum lanjutan dalam menempuh upaya Hukum baik upaya Hukum Non Litigasi maupun upaya Hukum Litigasi sesuai Hukum Acara Pidana dalam Proses Penegakan Hukum.
"Pasalnya dalam Legal Opinion (Pendapat Hukum) Sdr Hamim sebagai Praktisi Hukum sangat yakin, bahwa Perkara ini sudah terang benderang dan tidak ada alasan untuk tidak dapat dijerat para Oknum/para Pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)," tegas Hamim.
Sedangkan dalam Pernyataan Saksi Pelapor Risdianto. Terungkapnya Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi ini tidak ada afiliasi dengan kepentingan – kepentingan salah satu Calon dalam Bursa pencalonan Pilkades Didesa Sukoanyar yang akan datang, dan pihaknya berani menjadi saksi dengan tegas menyatakan untuk GOOD GOVERMANCE.
"Apa yang saya lakukan ini adalah juga tanggung jawab moral sebagai warga masyarakat Sukoanyar kata dia, tetapi saya berniat baik. Saya berniat untuk kepentingan Warga masyarakat Sukoanyar kedepan bagaimana menghadirkan GOOD GOVERMANCE di tengah-tengah Warga Masyarakat Desa Sukoanyar salah satunya adalah menghadirkan Pemimpin yang berintegritas dan Teruji," tukasnya. (Hm)
Editor : Eko Asrory